Ketua KPU Akui Diminta Wahyu Setiawan Proses Surat PAW Harun Masiku

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 16 Januari 2020
Ketua KPU Akui Diminta Wahyu Setiawan Proses Surat PAW Harun Masiku

Ketua KPU RI Arief Budiman (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua KPU Arief Budiman memastikan tidak pernah menghubungi orang perorangan termasuk calon anggota legislatif dalam persoalan penggantian antarwaktu (PAW) calon terpilih anggota DPR dari PDIP di dapil Sumatera Selatan, Harun Masiku.

Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mengatakan dirinya pernah meminta Ketua KPU Arief Budiman untuk menghubungi langsung Harun Masiku dalam proses PAW calon legislatif terpilih.

Baca Juga

KPK Ragukan Sprilindik Kasus Suap Komisioner KPU yang Ditunjukkan Masinton Pasaribu

Arief mengaku bahwa dirinya pernah dimintai Wahyu Setiawam untuk segera menjawab surat ketiga dari DPP PDIP terkait PAW tersebut. Pasalnya, substansi surat PAW yang dikirim DPP PDIP sudah dipahami detailnya oleh KPU.

"Nah, surat yang ini sebetulnya kita sudah pernah jawab. Jadi, bukan hal yang harus dibahas lagi detail begitu. Sebetulnya surat ini sudah kita siapkan jawabannya," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/1).

Arief menjelaskan bahwa setiap surat yang masuk ke KPU pasti ditindaklanjuti KPU dalam rapat pleno. Semua anggota KPU akan berpendapat atas surat tersebut dan kalau sudah selesai, draf keputusannya akan dikirimkan setiap anggota KPU untuk diparaf.

Ketua KPU benarkan Megawati dan Hasto tandatangani permohonan PAW Harun Masikun
Ketua KPU Pusat Arief Budiman (Foto: Antaranews)

"Nah, secara administratif, kalau menjawab surat, drafnya dikirimkan kepada semua anggota KPU untuk memberikan paraf di situ. Artinya, kalau tidak ada pendapat lain, oke, dengan draf atau isi seperti ini setuju, yah diparaf. Ini sebetulnya bukan hal yang luar biasa untuk kita," pungkas Arief.

Arief juga menegaskan kasus Wahyu Setiawan harus dituntaskan. Namun, Arief meminta pihak-pihak lain tak menyeret komisioner lain yang tak tahu apa-apa.

"Kalau ada yang terlibat dia harus bertanggung jawab. Kalau tidak, ya jangan ditarik-tarik," kata Arief.

Menurut dia, KPU bakal kooperatif dalam membongkar kasus ini. Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan dokumen KPU, mereka akan menyerahkannya.

Baca Juga

DKPP Gelar Musyawarah Putuskan Nasib Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Sementara itu, Arief berusaha mengembalikan kepercayaan publik kepada KPU. Dia berkomitmen tetap bekerja transparan dan berintegritas.

"Saya percaya masyarakat melihat apa yang kita lakukan," tutur Arief.

Dalam permintaan PAW ini, DPP PDIP memang telah mengirimkan tiga surat ke KPU. Surat pertama ini tertanggal 5 Agustus 2019 yang intinya meminta KPU menjalankan putusan Mahkamah Agung atas uji materi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019. Uji materi ini diajukan ke MA oleh PDIP pada 24 Juni 2019 dan diputuskan MA pada 19 Juli 2019.

Melalui surat pertama ini, DPP PDIP meminta KPU agar Nazaruddin Kiemas (caleg nomor urut 1) yang sudah meninggal dunia dialihkan kepada Harus Masiku (caleg nomor urut 6).

KPU mengirimkan surat balasan atas surat permohonan DPP PDIP pada 26 Agustus 2019. Dalam surat balasan tersebut, KPU menyatakan tidak bisa mengakomodasi permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat jalani sidang etik di DKPP (MP/Ponco Sulaksono)
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat jalani sidang etik di DKPP (MP/Ponco Sulaksono)

Surat kedua yang diterima KPU dari DPP PDIP adalah tembusan surat PDIP yang meminta fatwa ke MA atas putusan MA terkait

PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Melalui surat ini, PDIP meminta MA agar KPU bersedia menjalankan permintaan PDIP untuk mengalihkan suara caleg Nazaruddin Kiemas ke caleg Harum Masiku.

Baca Juga

Di Sidang DKPP, Wahyu Setiawan Akui Berkawan dengan Staf Hasto

Surat DPP PDIP tersebut tertanggal 13 September 2019 dan diterima KPU pada 27 September 2019.

MA akhir mengeluarkan fatwa tertanggal 23 September 2019. Dalam fatwa tersebut, MA mengingatkan KPU agar wajib konsisten menyimak pertimbangan hukum putusan MA yang menyebutkan, "penetapan suara calon legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada pimpinan parpol untuk diberikan kepada calon legislatif yang dinilai terbaik." (Knu)

#Komisi Pemilihan Umum
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
Syarat pilkada ulang digelar bila calon tunggal tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 September 2024
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
ShowBiz
Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'
Film Tepatilah Janji akan tayang terbatas di bioskop-bioskop tanah air, serta beberapa televisi nasional dan OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Agustus 2024
Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'
Indonesia
DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil sebagai pihak terkait pada prinsipnya adalah mereka yang relevan dan dibutuhkan keterangannya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Mei 2024
DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Indonesia
Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik
Hal itu dikatakan Hasyim usai menjalani sidang perdana kasus dugaan asusila pada Rabu (22/5)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Mei 2024
Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik
Indonesia
Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan pengawalan dari awal hingga selesai. Besoknya, surat suara itu bakal dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Maret 2024
Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret
Indonesia
Bupati Sidorajo Penuhi Panggilan KPK
Yang bersangkutan saat ini telah hadir
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Februari 2024
Bupati Sidorajo Penuhi Panggilan KPK
Bagikan