MerahPutih.com - Ketua KPU Arief Budiman memastikan tidak pernah menghubungi orang perorangan termasuk calon anggota legislatif dalam persoalan penggantian antarwaktu (PAW) calon terpilih anggota DPR dari PDIP di dapil Sumatera Selatan, Harun Masiku.
Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mengatakan dirinya pernah meminta Ketua KPU Arief Budiman untuk menghubungi langsung Harun Masiku dalam proses PAW calon legislatif terpilih.
Baca Juga
KPK Ragukan Sprilindik Kasus Suap Komisioner KPU yang Ditunjukkan Masinton Pasaribu
Arief mengaku bahwa dirinya pernah dimintai Wahyu Setiawam untuk segera menjawab surat ketiga dari DPP PDIP terkait PAW tersebut. Pasalnya, substansi surat PAW yang dikirim DPP PDIP sudah dipahami detailnya oleh KPU.
"Nah, surat yang ini sebetulnya kita sudah pernah jawab. Jadi, bukan hal yang harus dibahas lagi detail begitu. Sebetulnya surat ini sudah kita siapkan jawabannya," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/1).
Arief menjelaskan bahwa setiap surat yang masuk ke KPU pasti ditindaklanjuti KPU dalam rapat pleno. Semua anggota KPU akan berpendapat atas surat tersebut dan kalau sudah selesai, draf keputusannya akan dikirimkan setiap anggota KPU untuk diparaf.
"Nah, secara administratif, kalau menjawab surat, drafnya dikirimkan kepada semua anggota KPU untuk memberikan paraf di situ. Artinya, kalau tidak ada pendapat lain, oke, dengan draf atau isi seperti ini setuju, yah diparaf. Ini sebetulnya bukan hal yang luar biasa untuk kita," pungkas Arief.
Arief juga menegaskan kasus Wahyu Setiawan harus dituntaskan. Namun, Arief meminta pihak-pihak lain tak menyeret komisioner lain yang tak tahu apa-apa.
"Kalau ada yang terlibat dia harus bertanggung jawab. Kalau tidak, ya jangan ditarik-tarik," kata Arief.
Menurut dia, KPU bakal kooperatif dalam membongkar kasus ini. Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan dokumen KPU, mereka akan menyerahkannya.
Baca Juga
DKPP Gelar Musyawarah Putuskan Nasib Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Sementara itu, Arief berusaha mengembalikan kepercayaan publik kepada KPU. Dia berkomitmen tetap bekerja transparan dan berintegritas.
"Saya percaya masyarakat melihat apa yang kita lakukan," tutur Arief.
Dalam permintaan PAW ini, DPP PDIP memang telah mengirimkan tiga surat ke KPU. Surat pertama ini tertanggal 5 Agustus 2019 yang intinya meminta KPU menjalankan putusan Mahkamah Agung atas uji materi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019. Uji materi ini diajukan ke MA oleh PDIP pada 24 Juni 2019 dan diputuskan MA pada 19 Juli 2019.
Melalui surat pertama ini, DPP PDIP meminta KPU agar Nazaruddin Kiemas (caleg nomor urut 1) yang sudah meninggal dunia dialihkan kepada Harus Masiku (caleg nomor urut 6).
KPU mengirimkan surat balasan atas surat permohonan DPP PDIP pada 26 Agustus 2019. Dalam surat balasan tersebut, KPU menyatakan tidak bisa mengakomodasi permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Surat kedua yang diterima KPU dari DPP PDIP adalah tembusan surat PDIP yang meminta fatwa ke MA atas putusan MA terkait
PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Melalui surat ini, PDIP meminta MA agar KPU bersedia menjalankan permintaan PDIP untuk mengalihkan suara caleg Nazaruddin Kiemas ke caleg Harum Masiku.
Baca Juga
Di Sidang DKPP, Wahyu Setiawan Akui Berkawan dengan Staf Hasto
Surat DPP PDIP tersebut tertanggal 13 September 2019 dan diterima KPU pada 27 September 2019.
MA akhir mengeluarkan fatwa tertanggal 23 September 2019. Dalam fatwa tersebut, MA mengingatkan KPU agar wajib konsisten menyimak pertimbangan hukum putusan MA yang menyebutkan, "penetapan suara calon legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada pimpinan parpol untuk diberikan kepada calon legislatif yang dinilai terbaik." (Knu)