KPK Ragukan Sprilindik Kasus Suap Komisioner KPU yang Ditunjukkan Masinton Pasaribu

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 16 Januari 2020
KPK Ragukan Sprilindik Kasus Suap Komisioner KPU yang Ditunjukkan Masinton Pasaribu

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: ANTARA

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meragukan keaslian dari surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang ditunjukkan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (14/1) malam.

Sprinlidik yang ditunjukkan Masinton tersebut terkait kasus dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) caleg PDIP yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Baca Juga

Di Sidang DKPP, Wahyu Setiawan Akui Berkawan dengan Staf Hasto

"Apakah itu asli atau tidak yang ditunjukkan oleh Pak Masinton tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/1) malam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok KPK)

Ali memastikan, tim yang diterjunkan KPK ke lapangan mengantongi surat perintah. Namun, Ali menegaskan surat perintah tersebut hanya ditunjukkan kepada pihak terkait.

"Perlu kami tegaskan ketika KPK menjalankan tugas dibekali dengan surat tugas surat penyelidikan. Namun, tidak pernah diberikan kepada pihak manapun yang tidak berkepentingan langsung dalam proses-proses penyelidikan tersebut," ujarnya.

Untuk itu, Ali membantah adanya pihak di internal KPK yang membocorkan Sprinlidik tersebut hingga sampai ke tangan Masinton. Menurutnya, yang perlu dipastikan terlebih dahulu mengenai keaslian surat yang ditunjukkan Masinton.

Baca Juga

DKPP Gelar Musyawarah Putuskan Nasib Komisioner KPU Wahyu Setiawan

"Jadi, ini bukan mengenai apa bocor atau tidak bocor karena kami sendiri mempertanyakan apakah itu asli atau tidak secara substansinya. Apakah itu benar yang dipegang Pak Masinton adalah produk dari KPK, kami tidak tahu sehingga kami tidak akan arah ke sana karena kami meyakini tidak pernah memberikan surat penyelidikan kepada siapapun selain yang berkepentingan langsung," bebernya.

Ali mengklaim, isu kebocoran Sprinlidik tidak mengganggu kinerja KPK. Lembaga antirasuah, kata Ali akan terus bekerja menangani perkara korupsi, termasuk kasus dugaan suap proses PAW caleg PDIP.

"Ini bukan dalam konteks mengganggu tidak mengganggu karena ini proses penyelidikan pun sudah selesai. Kami kan sekarang fokus pada penyidikan yang sudah menetapkan empat orang tersangka. Teman-teman penyidik sedang bekerja. Kami yakini teman-teman penyidik bekerja sesuai aturan hukum, undang-undang. Kami jalankan sesuai mekanisme yang ada," kata Ali.

Baca Juga

Wahyu Setiawan Akui Sejak Awal Caleg PDIP Harun Masiku Tak Penuhi Syarat PAW

Dalam surat Sprinlidik yang ditunjukkan Masinton tertera tanggal 20 Desember 2019 dan ditandatangani oleh Ketua KPK saat itu Agus Rahardjo. Sprilindik itu dikeluarkan untuk melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di KPU terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Masinton Pasaribu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Dilantik Jadi Bupati Tapteng, Masinton Ungkap Kesannya Salaman dengan Gibran
Masinton Pasaribu resmi dilantik jadi Bupati Tapanuli Tengah.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Februari 2025
Dilantik Jadi Bupati Tapteng, Masinton Ungkap Kesannya Salaman dengan Gibran
Indonesia
Masinton Ungkap Situasi Darurat Konstitusi
Masinton juga mengomentari kehadiran Brimob saat rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Frengky Aruan - Kamis, 22 Agustus 2024
Masinton Ungkap Situasi Darurat Konstitusi
Indonesia
Masinton Sebut PDIP Bakal Gunakan Putusan MK Usung Anies Baswedan
PDIP tidak tunduk pada aturan Baleg DPR
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Agustus 2024
Masinton Sebut PDIP Bakal Gunakan Putusan MK Usung Anies Baswedan
Indonesia
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Komposisi panel yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Indonesia
Sinyal PDIP Tidak Gabung Pemerintahan Prabowo, Masinton: Perlu Penyeimbang dan Kontrol
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberi sinyal bakal di luar pemerintahan Prabowo Subianto kelak.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Mei 2024
Sinyal PDIP Tidak Gabung Pemerintahan Prabowo, Masinton: Perlu Penyeimbang dan Kontrol
Indonesia
Masinton Sebut Keputusan PDIP jadi Oposisi atau Koalisi Ada di Pimpinan Partai
Masinton sebut Megawati orangnya konsisten
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 04 Mei 2024
Masinton Sebut Keputusan PDIP jadi Oposisi atau Koalisi Ada di Pimpinan Partai
Indonesia
Masinton Pasaribu Tak Masalah Gagal Lolos ke Senayan
Masinton Pasaribu berharap calon anggota legislatif (caleg) PDIP yang lolos ke Senayan tetap kritis, berani, memiliki sikap politik dan ideologis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 24 Maret 2024
Masinton Pasaribu Tak Masalah Gagal Lolos ke Senayan
Bagikan