Vanessa Angel Terlibat Prostitusi Online, Anggota DPR Soroti UU Pornografi dan UU ITE


Ketua Fraksi PPP DPR RI Reni Marlinawati. (MP/Fadhli)
MerahPutih.Com - Kasus prostitusi online yang melibatkan artis FTV Vanessa Angel dan seorang model dewasa berinisial AS menunjukkan lemahnya Undang-Undang Pornografi. Perangkat hukum ini sebetulnya dapat digunakan lembaga peradilan untuk memberikan hukuman berat dan efek jera kepada para pelakunya.
Walhasil, hukumnya mandul dan prostitusi daring kian marak. Apa yang salah dari UU Pornografi? Fenomena tersebut mendapat sorotan tajam dari Wakil Ketua Komisi X DPR Reni Marlinawati.
Merurut Reni dalam keterangannya kepada awak media bahwa pemerintah dan para penegak hukum harus menanggapi serius prostitusi online. Apalagi dengan melibatkan artis atau pesohor hiburan tentu bukan hal yang dipandang sebelah mata.
"Penangkapan dua pesohor dalam kasus prostitusi 'online' cukup mengkhawatirkan," kata Reni Marlinawati dalam pernyataan di Jakarta, Minggu (6/1).
Ia mengatakan bahwa penangkapan dua pesohor dalam kasus prostitusi daring atau "online" di Surabaya, Sabtu (5/1), harus menjadi momentum "bersih-bersih" ruang siber dari prostitusi.

"Penangkapan dua pesohor perempuan di Surabaya harus dijadikan momentum bagi pemerintah dan aparat kepolisan untuk bersih-bersih praktik prostitusi 'online' di ruang siber," ujar Reni.
Reni mengatakan bahwa pemerintah dan aparat kepolisian harus melakukan aksi represif dengan menyetop di tingkat hulu praktik prostitusi "online" yang cukup marak di tengah masyarakat.
Akun media sosial yang telah nyata-nyata menjadi alat promosi prostitusi mestinya pemerintah bekerja sama dengan penyedia media sosial dapat menutup akun tersebut secara sepihak.
"Karena jelas-jelas melanggar UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Reni Marlinawati.
Ia menilai praktik prostitusi daring telah menyebar di berbagai kota di Indonesia dengan sindikasi yang dapat dilacak.
Dengan menutup akun media sosial penyedia prostitusi daring, setidaknya dapat meminimalisasi praktik tersebut.
"Dari hulu harus dibersihkan. Oleh karena itu, media sosial harus bersih dari ajang promosi prostitusi 'online'. Pemerintah dan aparat kepolisian memiliki instrumennya," kata Reni.
Reni Marlinawati seperti dilansir Antara menyebutkan pemerintah dapat menutup akun-akun media sosial yang menyebarkan paham radikalisme. Semestinya hal yang sama dapat dilakukan pemerintah terhadap praktik prostitusi "online".
Padahal, dampak prostitusi berbasis "online" tak jauh berbahaya dari paham radikalisme. Keutuhan sebuah keluarga terancam dikarenakan prostitusi.
"Anak-anak dan perempuan menjadi korban nyata akibat prostitusi," pungkas Reni, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Lagi, Pembubaran Diskusi Warga Ahmadiyah, Setara Institute Minta Pemerintah Cabut SKB
Bagikan
Berita Terkait
Profil Rahayu Saraswati, Cucu Pendiri BNI dan Keponakan Prabowo yang Lepas Kursi DPR Usai Ucapan Kontroversial

Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku

Jam Tangan hingga Sertifikat Tanah Sudah Dikembalikan, Ahmad Sahroni Janji tak Bawa ke Jalur Hukum

Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah

Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025

Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan

7 Terduga Pelaku Penjarahan di Rumah Uya Kuya Diproses Hukum, Polisi Sita Barang Bukti Kucing yang Ikut Dicuri

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
