Vaksinasi Mandiri Tidak Tambah Beban Anggaran Negara
Vaksinasi COVID di Istana. (Foto: Tangkapan Layar)
MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang mengatur tentang Program Vaksin Gotong Royong atau vaksin mandiri yang dilakukan oleh perusahaan swasta pada karyawan dan buruh.
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengklaim program vaksinasi gotong-royong atau vaksinasi mandiri, mempercepat Indonesia keluar dari pandemi.
Baca Juga:
Vaksinasi Mandiri Gunakan Vaksin Sinopharm dan Moderna
"Tujuan vaksinasi adalah memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan membangun kekebalan kelompok, yaitu sekitar 70 persen dari jumlah penduduk atau 181,5 juta orang," ujar Koordinator PMO Komunikasi Publik KPCPEN, Arya Sinulingga di Jakarta, Jumat (27/2).
Ia menegaskan, semakin cepat kekebalan kelompok terbentuk, maka semakin baik bagi masyarakat.
"Usulan yang dapat mengakselerasi program vaksinasi, tanpa menambah beban anggaran negara, itu patut disambut baik," ucapnya.
Arya menegaskan, pelaksanaan vaksinasi gotong royong dilakukan oleh perusahaan swasta kepada karyawan dan buruh secara gratis.
"Yang patut digaris bawahi dalam hal ini adalah ada upaya berbagai pihak bahu-membahu membantu, mendorong terbangunnya herd immunity. Jadi ini adalah langkah gotong royong, langkah-langkah yang biasa dilakukan bangsa, jika mengalami bencana," katanya.
Ia menegaskan, vaksinasi mandiri ini disertai aturan-aturan detilnya yang dipastikan tidak akan bentrok dengan vaksin program pemerintah.
"Justru ini adalah upaya paralel yang saling melengkapi dan menguatkan," ujar Arya yang juga Staf Khusus Menteri BUMN.
Ia memastikan, program vaksinasi oleh pemerintah tetap berjalan sesuai jadwal dan tidak mengubah mana yang jadi prioritas pemerintah.
"Kementerian BUMN sebagai leading sector juga akan memastikan dan menjaga terkait vaksin gotong royong ini berjalan lancar," katanya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Vaksinasi Gotong Royong untuk Capai Kekebalan Kelompok
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
PDPI Beberkan Dosa-Dosa Gaya Hidup Pemicu ISPA dan Cara Menghindarinya Tanpa Ribet
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi