Vaksin Sinovac Datang, Komisi IX DPR Mengaku Resah


Vaksin COVID-19 buatan Sinovac dibawa menuju Bio Farma di Kota Bandung, Senin dini hari, 7 Desember 2020. (ANTARA/BPMI Setpres/Muchlis Jr/pri.)
MerahPutih.com - Pemerintah mengumumkan sudah mendatangkan 1,2 juta vaksin COVID-19 dari Sinovac, Tiongkok. Kedatangan vaksin Sinovac ini dilakukan secara terbuka dengan melakukan live streaming dan disaksikan ratusan ribu masyarakat.
Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengatakan bahwa vaksin Sinovac belum keluar hasil uji klinis tahap III.
Selain itu, seluruh vaksin COVID-19 yang nantinya beredar di Indonesia wajib mengantongi izin edar dari BPOM setelah prasyarat ketat Emergency Use Authorisation (EUA) sudah terpenuhi.
Baca Juga:
Menkes Tegaskan 1,2 Juta Vaksin Diprioritaskan untuk Tenaga Kesehatan
Politikus PKS ini menyebutkan, semangat dan optimisme dalam perang melawan pandemi memang perlu digaungkan. Catatannya, ujar dia, informasi yang disampaikan harus lengkap dan valid sehingga tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kami saja di Komisi IX resah karena belum tahu pasti hasil uji klinis, izin edar BPOM, dan setifikasi halalnya bagaimana?" kata Mufida dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/12).

Mufida menyayangkan cara komunikasi pemerintah sejak awal pandemi yang sering sepotong-sepotong dan kurang komprehensif.
Ia menyebut pemerintah seharusnya belajar dari masukan dan catatan banyak pihak.
"Kedatangan vaksin Sinovac ini perlu ditambahkan informasi bagaimana hasil uji klinis tahap III, sudah sampai di mana izin edar dari BPOM, dan sertifikasi halal. Saya lihat belum ada narasi itu dalam informasi kedatangan vaksin saat ini," sebut anggota DPR dapil Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri ini.
Selain cara komunikasi yang tidak utuh, Mufida juga menyoroti terbukanya opsi vaksinasi dilakukan oleh BUMN sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menkes tentang penetapan jenis vaksin dan pelaksanaan vaksinasi virus corona.
Baca Juga:
1,2 Juta Dosis Sinovac Sudah di Tangan, Menlu Incar Vaksin Produksi COVAX WHO
Mufida menyebut, ada klausul vaksinasi mandiri bisa dilakukan oleh BUMN. Sebaiknya, klausul ini harus disertai dengan mekanisme atau aturan bahwa pengelolaan vaksin ini tidak dengan sistem pengelolaan business as usual. Ia menekankan rakyat sedang dalam situasi berat saat ini.
“Jangan terjadi perang harga yang kemudian justru lebih kuat motif ekonomi dibandingkan penanganan kesehatan masyarakat dalam masa pandemi," kata dia.
Secara ideal, seharusnya vaksinasi dalam rangka pencapaian kekebalan kelompok (herd immunity) merupakan kewajiban negara, sebab kekebalan kelompok ini bagian dari strategi penanganan bencana untuk mencapai herd immunity. (Pon)
Baca Juga:
Pemerintah Janji Sampaikan Informasi Soal Vaksin COVID-19 Secara Akurat, Kredibel dan Proaktif
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Raker Menkes, Mendagri dan Mensos Bahas Data Penerima Bantuan Iuran JKN

[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone
![[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone](https://img.merahputih.com/media/b7/83/47/b783478297cb6d97ceab51e9480de202_182x135.png)
Dokter Diduga Lecehkan Pasien saat USG, Komisi IX DPR Desak Polisi Usut Tuntas

Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat

[HOAKS atau FAKTA]: Kasus Autoimun Meroket Akibat Vaksinasi COVID-19
![[HOAKS atau FAKTA]: Kasus Autoimun Meroket Akibat Vaksinasi COVID-19](https://img.merahputih.com/media/71/1c/46/711c467360ed7935305a1847238ccb53_182x135.jpeg)
[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 AstraZeneca Penyebab Sakit Jantung
![[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 AstraZeneca Penyebab Sakit Jantung](https://img.merahputih.com/media/17/c8/bc/17c8bc561c44cc563d3fef2cba579412_182x135.jpeg)
Kemenkes Jelaskan Vaksin COVID-19 AstraZeneca Disebut Timbulkan Thrombocytopenia Syndrome

Indonesia Miliki Sisa Vaksin COVID-19 Sekitar 5,22 Juta Dosis

Menkes Pastikan Vaksinasi COVID-19 Berbayar Mulai Tahun Depan

Legislator Minta BPOM Rutin Rilis Daftar Obat Ilegal
