UU TNI Disahkan, Koalisi Sipil Masih Anggap Bermasalah

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 20 Maret 2025
UU TNI Disahkan, Koalisi Sipil Masih Anggap Bermasalah

Rapat Paripurna DPR sahkan RUU TNI menjadi UU TNI. Foto: MerahPutih.com/Didik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Satya, menyatakan penolakannya terhadap DPR RI yang mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi undang-undang.

Pengesahan RUU TNI diambil dalam rapat paripurna ke-15 masa persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).

Satya juga mengungkapkan pasal-pasal yang direvisi dalam UU TNI masih mengandung masalah.

"Kami mewakili masyarakat sipil menolak pengesahan RUU TNI karena di dalamnya masih banyak pasal bermasalah, seperti pasal 47 yang menambah jabatan militer aktif dalam sipil. Lalu TNI dapat melaksanakan operasi militer selain perang tanpa adanya kontrol sipil. Dan pasal-pasal lain yang menurut kami bermasalah," kata Satya kepada wartawan, Kamis (20/3).

Baca juga:

Massa Gelar Demo Tolak RUU TNI, Menhan Sjafrie: Kita Ajak Semuanya untuk Bersatu

Satya menekankan, UU TNI tak hanya bermasalah secara substansi, melainkan juga prosesnya. Ia menganggap, ada kecacatan dalam revisi UU TNI.

"Tidak hanya substansi yang bermasalah, tapi juga prosesnya sangat cacat konstitusional. Pembahasan ini tidak dilakukan transparansi dan akuntabilitas. Ini sangat mengecewakan," ujarnya.

Selain itu, Satya juga mengkhawatirkan revisi UU TNI akan menghidupkan lagi dwifungsi tentara seperti di era Orde Baru.

"Ini seperti orde baru yang kala itu Soeharto berkuasa 32 tahun. Dimana disitu ada keterlibatan militer sehingga semakin kuat impunitas dan menyulitkan korban pelanggaran HAM mendapatkan keadilannya," ungkapnya.

Baca juga:

Menhan Sjafrie Akui Pembahasan RUU TNI Diwarnai Perdebatan

Satya tak ingin revisi UU TNI malah mengembalikan dwifungsi tentara yang beresiko merugikan publik. Ia mengingatkan rezim Orde Baru menimbulkan korban begitu besar dari masyarakat sipil.

"Masyarakat sipil takut kembali ke orde baru dimana 32 tahun sangat berdarah darah. Infonya sudah ada di mana-mana banyak korban jutaan meninggal di orde baru kita tidak ingin terulang," kata Satya.

Atas pengesahan UU TNI, Satya mengancam masyarakat sipil akan turun ke jalan. Bahkan rencananya UU ini akan digugat ke Mahkamah Konstitusi.

"Kita akan melakukan berbagai cara untuk melakukan pembatalan ini. Kita akan melakukan segala cara agar Presiden tidak melakukan ini. Kita akan kembali turun ke jalan. Kita akan bergerilya ke jalan dan media sosial bahkan jika ini disahkan kita tidak akan berhenti dan akan melakukan judicial review ke MK dan akan terus bersolidaritas," pungkasnya. (Pon)

#UU TNI #DPR #RUU TNI #Rapat Paripurna
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Pergantian Dadan Hindayana dengan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, dinilai sebagai hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto dalam mengevaluasi para pembantunya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan pendapat akhir ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Indonesia
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Cucun menegaskan otoritas keuangan wajib menyikapi pergerakan nilai tukar mata uang secara tepat dan cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Pemerintah perlu memperkuat produksi bahan baku obat domestik melalui dukungan riset, insentif industri, dan kolaborasi lintas kementerian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Indonesia
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Penanganan korban kebakaran Kemayoran wajib mencakup pemulihan fisik serta mental secara terintegrasi melalui posko pelayanan satu pintu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Legislator daerah pemilihan Sumatra Selatan II ini menaruh harapan besar pada pundak pimpinan baru BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bukan merupakan ajang perebutan kewenangan antarlembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
Bagikan