UU Tentang Kekayaan Intelektual Kerap Alami Resistensi
Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Aidir Amin Daud di Hotel Kempinski. (MP / Ponco Sulaksono)
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan penandatangan perjanjian kerja sama dengan beberapa pihak untuk mendorong pendayagunaan dan perlindungan kekayaan intelektual. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah terus menggali potensi kekayaan intelektual Indonesia.
Menurut Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Aidir Amin Daud, Pemerintah telah membuat Undang-undang dalam rangka untuk melindungi kepentingan nasional, ekonomi, dan juga kekayaan intelektual.
"Tapi kan tidak mudah juga, misalnya beberapa pasal Undang-Undang yang baru, Undang-Undang tentang Paten maupun Undang-Undang Merek, itu ada resistensi dari negara-negara luar," katanya di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Rabu (26/4).
Untuk diketahui, dalam acara ini dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Perusahaan Gas Negara tentang Pendayagunaan dan Pelindungan Kekayaan Intelektual. Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Sekolah Tinggi Teknik Nasional Jogjakarta mengenai Pelindungan Kekayaan Intelektual.
Kemudian, penandatanganan perjanjian kerja sama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Selain itu juga dilaksanakan seminar atau diskusi panel “Forum Kekayaan Intelektual Nasional“ dengan pembicara Edy Putra Irawadi, Deputi Bidang Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dr. Laksana Tri Handoko, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Kemudian, Erricha Insan Pratisi, Ketua Indonesian Invention and Innovation Promotion Association (INNOPA), Mr. Andrew Czajkowski, Head, Innovation and Technology Support Section, Global Infrastructure Sector, World Intellectual Property Organization (WIPO) dan Mr Juneho Jang, WIPO IPO Business Solution Division.
Selain melakukan penandatanganan kerja sama, Kemenkumham juga menggelar Forum Kekayaan Intelektual dengan mengusung tema "Kekayaan Intelektual Untuk Indonesia Yang Inovatif" dalam memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-17. (Pon)
Baca juga berita terkait: Kemenkumham Gelar Kampanye Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Ke-17
Bagikan
Berita Terkait
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
Tradisi Murok Jerami Desa Namang Resmi Diakui Jadi Kekayaan Intelektual Khas Indonesia
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Irjen Nico Afinta Eks Kapolda Jatim Jadi Sekjen Kemenkumham
Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Ambil Sumpah di Belanda, Erick Thohir: Bukan Sesuatu yang Spesial