Dua Pengedar Jaringan Narkoba Internasional Dituntut Seumur Hidup

KaptenKapten - Rabu, 26 April 2017
Dua Pengedar Jaringan Narkoba Internasional Dituntut Seumur Hidup

Dua orang sindikat narkoba internasional, Abdul Manan dan Irwan dituntut seumur hidup oleh penuntut umum. (FOTO: MP/Amsal Chaniago)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Dua orang sindikat narkoba internasional, Abdul Manan dan Irwan dituntut seumur hidup oleh penuntut umum dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/4).

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan, Yunitri Sagala, Sindu dan Aisyah dihadapan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan keduanya bersalah memiliki 100 ribu butir pil ekstasi, 50 ribu butir pil Happy Five, dan sabu sebanyak 38 kilogram.

Jaksa menyatakan Abdul Manan dan Irwan bersalah melanggar dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayart (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, kedua terdakwa hanya tertunduk dan menghela napas terbebas dari tuntutan hukuman mati.

Sementara Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menunda sidang hingga sepekan mendatang untuk agenda pembelaan terdakwa, di mana Ketua Majelis Hakim meminta agar penasihat hukum segera membuatkan nota pembelaannya.

Sebagaimana diketahui, BNN Provinsi Sumatera Utara menangkap Abdul Manan dan Irwan serta menembak mati Jum pengedar narkoba jaringan internasional yang ditangkap di Jalan TB Simatupang.

Seorang dari tiga tersangka berinisial Jum tewas ditembak petugas di depan Kompleks Perumahan Imperium, Jalan TB Simatupang, Kota Medan, Sumatera Utara pada Selasa 18 Oktober 2016, malam.

Adapun total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 100 ribu butir pil ekstasi, 50 ribu butir pil Happy Five, dan sabu sebanyak 38 kilogram serta uang tunai Rp12 juta.

Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya di: Gara-gara Belum Disediakan Makan, Ayah Kandung Lempar Anaknya ke Tungku Masak

#Kota Medan #Sabu-sabu
Bagikan
Ditulis Oleh

Kapten

Kapten Merah Putih

Berita Terkait

Indonesia
Dari Lagu Siti Mawarni, BNN Bongkar Jaringan Sabu di Labuan Batu
BNN RI ungkap jaringan sabu di Labuhan Batu Utara, Sumut, berawal dari keresahan masyarakat lewat lagu viral "Siti Mawarni".
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
Dari Lagu Siti Mawarni, BNN Bongkar Jaringan Sabu di Labuan Batu
Indonesia
Bandar Ekstasi-Sabu Dicokok di Apartemen Penjaringan, Polda Sebut Dikendalikan dari Lapas
Polisi menyita ribuan ekstasi dan sabu di Apartemen Penjaringan Jakut, jaringan peredaran narkoba ini diduga dikendalikan dari lapas.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2026
Bandar Ekstasi-Sabu Dicokok di Apartemen Penjaringan, Polda Sebut Dikendalikan dari Lapas
Indonesia
Pabrik Sabu Hitam di Jakpus dan Jakbar Digerebek, Harganya Murah Tapi Nyawa Bisa Lewat
Efek sabu hitam serupa sabu biasa, berisiko halusinasi, tetapi bisa memicu kematian.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Pabrik Sabu Hitam di Jakpus dan Jakbar Digerebek, Harganya Murah Tapi Nyawa Bisa Lewat
Indonesia
Pencuri Rel Kereta Daop 6 Yogyakarta Terancam 7 Tahun Bui, Ada Sabu di Mobil Pelaku
Dua orang nekat mencuri besi rel kereta api di wilayah operasional Daop 6 Yogyakarta. Atas aksi, kedua pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.
Wisnu Cipto - Minggu, 19 April 2026
Pencuri Rel Kereta Daop 6 Yogyakarta Terancam 7 Tahun Bui, Ada Sabu di Mobil Pelaku
Indonesia
Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu Jaringan Medan-Jakarta Memanfaatkan Kesibukan Petugas Amankan Arus Mudik, 25 Ribu Orang Diselamatkan
Pengungkapan kasus narkotika dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026, di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, di mana satu tersangka berinisial K diamankan.
Frengky Aruan - Jumat, 20 Maret 2026
Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu Jaringan Medan-Jakarta Memanfaatkan Kesibukan Petugas Amankan Arus Mudik, 25 Ribu Orang Diselamatkan
Indonesia
Kasus Sabu 2 Ton: WNI Fandi Dibui 5 Tahun, ABK Thailand Kena Penjara Seumur Hidup
Vonis seumur hidup ini lebih ringan dibanding tuntutan awal JPU Kejari Batam yang meminta dijatuhi hukuman mati.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Maret 2026
Kasus Sabu 2 Ton: WNI Fandi Dibui 5 Tahun, ABK Thailand Kena Penjara Seumur Hidup
Indonesia
Kasusnya Viral Sampai ke DPR, ABK Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
Keluarga terdakwa Fandi Ramadhan dan juga penasihat hukumnya menyatakan vonis majelis hakim belum memberikan rasa keadilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Maret 2026
Kasusnya Viral Sampai ke DPR, ABK Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
Indonesia
Ciri-Ciri The Doctor, Bos Penyelundup Sabu dalam Boneka Sindikat Riau
Modus The Doctor dalam menyelundupkan narkoba cukup rapi. Untuk sabu, barang haram itu dikemas dalam boneka dan kotak kado sebelum dikirim melalui jalur kargo.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Maret 2026
Ciri-Ciri The Doctor, Bos Penyelundup Sabu dalam Boneka Sindikat Riau
Indonesia
ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Legislator PKB: Penegak Hukum Harus Cermat
Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, proporsional, dan menyeluruh dengan mempertimbangkan secara cermat peran serta posisi setiap pihak.
Dwi Astarini - Senin, 23 Februari 2026
ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Legislator PKB: Penegak Hukum Harus Cermat
Indonesia
Soroti Kasus ABK Fandi, Komisi III DPR Sebut Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok
Fandi adalah anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum atas tuduhan keterlibatan dalam penyelundupan sabu seberat dua ton.
Frengky Aruan - Senin, 23 Februari 2026
Soroti Kasus ABK Fandi, Komisi III DPR Sebut Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok
Bagikan