UU Keistimewaan Yogyakarta Digugat Seorang Mahasiswa UGM
Keraton Yogyakarta (Sumber: Ist)
Merahputih.com - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Felix Juanardo Winata, mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengatur kepemilikan tanah ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal 7 ayat (2) huruf d UU Keistimewaan DIY berbunyi: "Kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: d. pertanahan".
Baca Juga
Keraton Yogyakarta Tolak Muslim United Diselenggarakan di Masjid Kauman
"Pemberlakuan Pasal a quo (tersebut) telah memberikan kewenangan Keistimewaan bagi DIY dalam mengurus bidang pertanahannya sendiri, secara nyata telah menciptakan kesewenang-wenangan dalam menentukan suatu kebijakan yang berkaitan dengan urusan pertanahan di wilayah DIY," ujar Felix dalam alasan permohonannya dikutip dari laman MKRI.id, Rabu (20/11).
Menurut dia, pemberlakuan Pasal tersebut telah menyebabkan WNI berketurunan Tionghoa tidak dimungkinkan untuk menguasai suatu hak atas tanah dengan status hak milik di wilayah DIY.
"Karena Pasal a quo telah melegitimasi Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah seorang WNI non pribumi," jelas dia.
Instruksi 1975, Instruksi Wagub DIY 1975, atau Instruksi 898/1975 adalah sebuah surat yang dibuat oleh Paku Alam VIII yang memerintahkan agar tidak memberikan milik tanah kepada warga negara non-pribumi meliputi "Europeanen" (Eropa/kulit putih); "Vreemde Oosterlingen" (Timur Asing) yang meliputi orang Tionghoa, Arab, India maupun non-Eropa lain di DIY dan hanya boleh diberikan hak guna.
Felix menjelaskan bahwa Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan bahwa hak mili adalah hak turun-menurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
Dan Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 1960 ini menyebut bahwa hak milik hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI). "Dari penjelasan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa masyarakat berketurunan Tionghoa sepanjang merupakan WNI berhak untuk menguasai suatu tanah dengan status hak milik," tulis Felix dalam permohonannya.
Baca Juga
4 Perbedaan Batik Khas Solo dan Yogyakarta, Serupa tapi Tak Sama
Untuk itu, sebagaimana dikutip Antara, Felix meminta Majelis Hakim MK untuk menerima dan mengabulkan permohonannya. "Menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf d UU Nomor 13 tahun 2012 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelasnya.
Dia juga meminta apabila majelis hakim MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Fanny Soegi Hadirkan “Jogja Lantai 2”, Liriknya Memotret Sisi Sunyi Yogyakarta
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Sambut Long Weekend Isra Mikraj, KAI Daop 6 Kerahkan 4 KA Tambahan
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh