Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

UU Ciptaker Bikin UMKM Mudah Naik Kelas ke Sektor Formal

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 30 November 2020
UU Ciptaker Bikin UMKM Mudah Naik Kelas ke Sektor Formal

Ilustrasi UMKM. (KemenKop UMKM).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan pemerintan dan sedang menunggu aturan turunannya, bakal mendorong Usaha Mikro Kecil (UMK) semakin berkembang dan bertransformasi menjadi sektor formal.

Saat ini, dari 64,19 juta UMKM, 64,13 juta atau 99,98 persen merupakan UMKM di sektor informal. Padahal, UMKM adalah penopang ekonomi Indonesia.

"Melalui UU Ciptaker, pemerintah memberikan sembilan kemudahan bagi UMK dalam kemudahan berusaha, pemberdayaan dan perlindungan," kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Ahmad Zabadi, Senin (30/11).

Baca Juga:

Kegaduhan UU Cipta Kerja karena Buruknya Komunikasi Pemerintah

Ia menegaskan, melalui UU Ciptaker, bakal ada ada izin tunggal bagi UMK seperti pemberian nomor induk berusaha (NIB) melalui perizinan berusaha secara elektronik.

NIB ini, kata ia, berlaku untuk semua kegiatan usaha yaitu izin usaha, izin edar, standar nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi produk halal.

"Kemudian kemudahan pembiayaan, kemitraan UMK hingga produk UMK diprioritaskan dalam pengadaan jasa pemerintah minimal 40 persen," katanya dikutip Antara.

Sementara Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kementerian Koordinator Perekonomian Lestari Indah mengatakan, pemerintah kini menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menetapkan jenis perizinan berusaha pada seluruh sektor usaha.

Ilustrasi UMKM
Ilustrasi UMKM. (Foto: Kemenkop UMKM)

Adapun jenis perizinan nomor induk berusaha (NIB) bagi usaha berisiko rendah, sertifikat standar bagi usaha berisiko menengah serta izin bagi usaha berisiko tinggi yaitu pemenuhan semua persyaratan untuk mendapatkan persetujuan pemerintah dalam bentuk izin.

"Pemerintah fokus dalam pengendalian kegiatan usaha dengan indikasi risiko tinggi, serta mendorong kementerian dan lembaga mempunyai standar pelaksanaan usaha dan memastikan pelaku usaha memenuhi standar usaha," katanya. (*)

Baca Juga:

Buka Warung, Restoran, Minimarket, Usaha Keluarga Lebih Mudah Dengan UU Cipta Kerja

#UU Ciptaker #RUU Cipta Kerja #UMKM #Ekonomi Indonesia
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Pemda dan pelaku UMKM terus bersinergi untuk memanfaatkan animo masyarakat yang tinggi menjelang final Piala Dunia 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Indonesia
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
APBN 2026 diarahkan untuk mendukung delapan agenda prioritas nasional termasuk pemberdayaan UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro  Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
Indonesia
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Selain mengutamakan produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Indonesia
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Data Sistem Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SSKI) Bank Indonesia pada 2025, total kredit perbankan mencapai Rp 8.149 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Indonesia
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
PNM memperluas layanan keuangan ke wilayah 3T melalui 516 unit dari total 4.035 jaringan pelayanan. Fokus pada pembiayaan dan pemberdayaan perempuan pengusaha ultra mikro.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Komisi VII DPR meminta Kemendag dan Komdigi membentuk tim audit independen untuk mengusut dugaan penahanan dana pelaku UMKM di TikTok Shop.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Indonesia
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
SPAI menolak pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo dikategorikan sebagai UMKM. Desak pemerintah mengakui mereka sebagai pekerja dan menjamin hak ketenagakerjaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
Indonesia
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
OJK mengapresiasi dukungan Bank Jakarta dalam Program Pengembangan Ekonomi Daerah yang memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan inklusi keuangan di DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Bagikan