Buka Warung, Restoran, Minimarket, Usaha Keluarga Lebih Mudah Dengan UU Cipta Kerja


Ilustrasi UMKM. (KemenKop UMKM).
MerahPutih.com - Keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja akan mempermudah masyarakat, terutama generasi-generasi muda produktif untuk membuka usaha di berbagai daerah. Kementerian Dalam negeri bakal menyusun aturan turunan dalam waktu satu bulan.
"Kami tahu banyak permasalahan di daerah, di antaranya kesulitan masyarakat untuk mendapatkan izin berusaha di daerah," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat konferensi pers penjelasan UU Cipta Kerja secara daring, di Jakarta, Rabu (8/10).
Tito mencontohkan, proses perizinan usaha di Selandia Baru selesai hanya dalam hitungan jam, kemudian Singapura bisa selesai dalam hitungan hari, sementara di Indonesia terkadang bisa berbulan-bulan.
Baca Juga:
Mendagri Klaim UU Cipta Kerja Pangkas Prosedur Izin Usaha
"Kami kadang-kadang kasihan untuk buka warung, minimarket, restoran, usaha untuk keluarga kadang seminggu, dua minggu, sebulan. Bahkan, kadang sampai berbulan-bulan," kata Tito.
Pengurusan izin usaha yang lama di daerah itu, kata dia, disebabkan proses yang panjang dan berbelit-belit, termasuk harus mendapatkan rekomendasi dari berbagai pejabat terkait.
Dengan adanya UU Cipta Kerja, kata Tito, prosedur pengurusan izin di daerah dipotong dan disederhanakan sehingga mempermudah masyarakat yang ingin membuka usaha.
Ia memastikan, kewenangan pemerintah daerah tetap pada pemerintah daerah, tetapi harus ada penyederhanaan jenis dan prosedur dalam rangka berusaha di daerah. Peraturan pemerintah (PP) yang akan disusun bakal melibatkan para pemangku kepentingan di daerah seperti APPSI, APEKSI, APKASI, ADEKSI, ADKASI.
"Akan ada PP untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi jenis-jenis usaha ada saja di daerah yang harus disederhanakan dan prosedurnya seperti apa. Kita identifikasi jenis-jenis usaha apa saja yang harus disederhanakan dan bagaimana prosedurnya, itu NSPK, yakni Norma, Standar, Prosedur dan Kriterianya seperti apa. Yang penting intinya adalah mempermudah," kata Mendagri.
Baca Juga:
Tito Janji Libatkan Kepala Daerah Bikin Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas

Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun

Dukung Desa Kreatif dan UMKM, Kemenparekraf Ajukan Anggaran Rp1,06 Triliun

Banyak Pedagang Angkat Kaki dari District Blok M, Pramono Gratiskan Sewa Kios selama 2 Bulan

UMKM Blok M Menjerit Harga Sewa Kios Tinggi, Gubernur Ancam Putus Kerja Sama MRT Jakarta

Lonjakan Harga Sewa Kios Blok M, Gubernur Pramono Anung Pasang Badan untuk UMKM

Jeritan UMKM di District Blok M, Harga Sewa Naik Langsung Bikin Tenant Cabut

Biar Rakyat Senang Saat Belanja, Mendagri Perintahkan Daerah Tahan Inflasi Maksimal di 3,5 Persen

Bale Festival UMKM Solo Gerakan Usaha Lokal Buat Ciptakan Lapangan Kerja

UMKM di Jawa Tengah Dilatih Manfaatkan Pasar Ekspor, Bukan Hanya Jago Kandang
