Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Buka Warung, Restoran, Minimarket, Usaha Keluarga Lebih Mudah Dengan UU Cipta Kerja

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2020
Buka Warung, Restoran, Minimarket, Usaha Keluarga Lebih Mudah Dengan UU Cipta Kerja

Ilustrasi UMKM. (KemenKop UMKM).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja akan mempermudah masyarakat, terutama generasi-generasi muda produktif untuk membuka usaha di berbagai daerah. Kementerian Dalam negeri bakal menyusun aturan turunan dalam waktu satu bulan.

"Kami tahu banyak permasalahan di daerah, di antaranya kesulitan masyarakat untuk mendapatkan izin berusaha di daerah," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat konferensi pers penjelasan UU Cipta Kerja secara daring, di Jakarta, Rabu (8/10).

Tito mencontohkan, proses perizinan usaha di Selandia Baru selesai hanya dalam hitungan jam, kemudian Singapura bisa selesai dalam hitungan hari, sementara di Indonesia terkadang bisa berbulan-bulan.

Baca Juga:

Mendagri Klaim UU Cipta Kerja Pangkas Prosedur Izin Usaha

"Kami kadang-kadang kasihan untuk buka warung, minimarket, restoran, usaha untuk keluarga kadang seminggu, dua minggu, sebulan. Bahkan, kadang sampai berbulan-bulan," kata Tito.

Pengurusan izin usaha yang lama di daerah itu, kata dia, disebabkan proses yang panjang dan berbelit-belit, termasuk harus mendapatkan rekomendasi dari berbagai pejabat terkait.

Dengan adanya UU Cipta Kerja, kata Tito, prosedur pengurusan izin di daerah dipotong dan disederhanakan sehingga mempermudah masyarakat yang ingin membuka usaha.

Ia memastikan, kewenangan pemerintah daerah tetap pada pemerintah daerah, tetapi harus ada penyederhanaan jenis dan prosedur dalam rangka berusaha di daerah. Peraturan pemerintah (PP) yang akan disusun bakal melibatkan para pemangku kepentingan di daerah seperti APPSI, APEKSI, APKASI, ADEKSI, ADKASI.

"Akan ada PP untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi jenis-jenis usaha ada saja di daerah yang harus disederhanakan dan prosedurnya seperti apa. Kita identifikasi jenis-jenis usaha apa saja yang harus disederhanakan dan bagaimana prosedurnya, itu NSPK, yakni Norma, Standar, Prosedur dan Kriterianya seperti apa. Yang penting intinya adalah mempermudah," kata Mendagri.

Baca Juga:

Tito Janji Libatkan Kepala Daerah Bikin Aturan Turunan UU Cipta Kerja

#Mendagri #UMKM #UU Cipta Kerja #Omnibus Law
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Pemda dan pelaku UMKM terus bersinergi untuk memanfaatkan animo masyarakat yang tinggi menjelang final Piala Dunia 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Indonesia
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
APBN 2026 diarahkan untuk mendukung delapan agenda prioritas nasional termasuk pemberdayaan UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro  Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
Indonesia
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Selain mengutamakan produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Indonesia
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Data Sistem Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SSKI) Bank Indonesia pada 2025, total kredit perbankan mencapai Rp 8.149 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Indonesia
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
PNM memperluas layanan keuangan ke wilayah 3T melalui 516 unit dari total 4.035 jaringan pelayanan. Fokus pada pembiayaan dan pemberdayaan perempuan pengusaha ultra mikro.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
Berita Foto
Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Satu Data Indonesia
Mendagri, Tito Karnavian, Mendes PDT, Yandri Susanto dan Menteri PPN/Bappenas, Rachmat Pambudy mengikuti Rapat dengan Baleg DPR di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Satu Data Indonesia
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Komisi VII DPR meminta Kemendag dan Komdigi membentuk tim audit independen untuk mengusut dugaan penahanan dana pelaku UMKM di TikTok Shop.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Indonesia
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
SPAI menolak pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo dikategorikan sebagai UMKM. Desak pemerintah mengakui mereka sebagai pekerja dan menjamin hak ketenagakerjaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
Indonesia
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
OJK mengapresiasi dukungan Bank Jakarta dalam Program Pengembangan Ekonomi Daerah yang memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan inklusi keuangan di DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
Bagikan