Tito Janji Libatkan Kepala Daerah Bikin Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: setkab.go.id).
MerahPutih.com - Pemerintah Pusat berjanji melibatan para kepala daerah baik gubernur, bupati dan wali kota dalam membuat aturan turunan UU Cipta Kerja teruta untuk isu perijinan daerah dengan melibatkan asosiasi kepala daerah.
Asosiasi-asosiasi pemerintahan daerah, seperti APPSI, APEKSI, APKASI, ADEKSI, dan ADKASI, akan ikut diundang untuk memberikan masukan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, peraturan pemerintah (PP) turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja ditargetkan rampungkan dalam satu bulan seperti perintah Presiden Joko Widodo.
Baca Juga:
Polisi Cegat Puluhan Massa Masuk DPR, Ada yang Positif Corona
UU Cipta Kerja dikliam Tito, akan mempermudah dan menyederhanakan prosedur pengurusan izin di daerah yang selama ini kerap dikeluhkan prosesnya yang panjang. Pihaknya, akan segera diterbitkan PP yang berisi inventarisasi dan identifikasi terhadap jenis-jenis usaha di daerah yang prosedurnya mesti disederhanakan.
"Besok mulai membuat rencana PP-nya. Setelah itu, minggu depan draft sudah selesai, kami mengundang rekan-rekan asosiasi pemerintah daerah. Ada lima, yakni asosiasi bupati, wali kota, gubernur, DPRD tingkat I, DPRD tingkat II," katanya.
Dengan cara itu, Mendagri berharap bisa menampung aspirasi dari pemerintah daerah terkait penyusunan PP turunan UU Cipta Kerja.
"Kami masukkan dalam tim, mari kita identifikasi jenis-jenis usaha apa saja yang harus disederhanakan dan bagaimana prosedurnya, itu NSPK, yakni Norma, Standar, Prosedur dan Kriterianya seperti apa. Yang penting intinya adalah mempermudah," kata Mendagri.
Ia mengharapkan legislatif maupun eksekutif memiliki semangat sama, yakni mempermudah perizinan sehingga lapangan kerja semakin terbuka dan masyarakat juga mudah bekerja.
Tito memastikan, dalam UU Cipta Kerja, kata dia, kewenangan pemerintah daerah tetap pada pemerintah daerah, tetapi harus ada penyederhanaan jenis dan prosedur dalam rangka berusaha di daerah.
Ia menyebutkan proses perizinan usaha di Selandia Baru selesai hanya dalam hitungan jam, kemudian Singapura bisa selesai dalam hitungan hari, sementara di Indonesia terkadang bisa berbulan-bulan.
"Kami kadang-kadang kasihan (izin) untuk buka warung, minimarket, restoran, usaha untuk keluarga kadang seminggu, dua minggu, sebulan. Bahkan, kadang sampai berbulan-bulan," kata Tito.
Pengurusan izin usaha yang lama di daerah itu, kata dia, disebabkan proses yang panjang dan berbelit-belit, termasuk harus mendapatkan rekomendasi dari berbagai pejabat terkait.
"Prosedur pengurusan izin di daerah dipotong dan disederhanakan sehingga mempermudah masyarakat yang ingin membuka usaha," ujarnya.
Baca Juga:
Protokol Kesehatan saat Demo Dilanggar, Pelaku Bisa Dijerat UU Kekarantinaan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Di World Economic Forum, Prabowo Tegaskan Greedonomics Cara Tindak Pengusaha Rakus
Pidato Prabowo di World Economic Forum Diharapkan Bisa Bawa Investasi
Presiden Prabowo Bakal Pidato Khusus di World Economic Forum
Pramono Tegaskan Ekonomi Jakarta 2025 Surplus Rp3,89 Triliun, Investasi Tembus Target
Indonesia Tawarkan Proyek Pengelolaan Limbah 30 Kota di World Economic Forum
Diversifikasi Investasi Global Jadi Pilihan Investor Indonesia di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Proyek Kilang sampai Budidaya Unggal Bakal Groundbreaking di Februari 2026
5 Tren Utama Kripto 2026: Dari Dominasi Neobank Hingga Lonjakan Pasar Prediksi