Usut Kasus Tata Kelola Minyak, Waka Komisi XII DPR Tegaskan Tak Ada Pansus Kasus BBM
Ilustrasi. ANTARA/HO-Pertamina
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi mengatakan, pihaknya percaya dengan kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus tata kelola minyak mentah.
Bambang menyatakan, bahwa tidak ada wacana pembentukan panitia khusus (Pansus) oleh Komisi XII DPR untuk menyikapi kasus ini.
"Tidak ada wacana pansus, kami percaya profesionalisme Kejaksaan Agung. Kami tidak masuk di ranah hukum, hukum silakan ditegakkan setegak-tegaknya," ucap Bambang kepada wartawan, Sabtu (8/3).
Adapun, Kejagung tengah mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023.
Baca juga:
Dukung Penegakan Hukum Kasus Pertamina, Putri Zulkifli Hasan: Jangan Termakan Isu Tak Jelas
Terbaru, Jaksa Agung menyatakan tengah bekerja sama dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.
Bambang menyebutkan, mendukung penuh penegakan hukum oleh Kejagung dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Dia menegaskan kasus ini tidak akan ditarik ke ranah politik.
"Kami mendukung dan kami menyerahkan kepada jaksa dan BPK," ujar Bambang.
"Biarkan penegak hukum bekerja mengusut sampai tuntas, jangan ada campur tangan politik di sini," imbuh dia.
Selain itu, Bambang mendukung Pertamina untuk menjadi lebih baik dalam hal pelayanan masyarakat. Dia menyebut oknum nakal memang harus ditangkap, namun Pertamina harus diselamatkan.
"Kami mendukung penegakan hukum dan mendukung agar Pertamina menjadi lebih baik lagi dalam melayani masyarakat. Jangan karena perbuatan oknum-oknum, Pertamina yang aset bangsa ini malah jadi rusak. Tangkap oknumnya, tapi kita selamatkan dan perbaiki Pertamina agar bisa melayani masyarakat lebih baik lagi," ujarnya.
Saat ini, total ada sembilan orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus itu. Enam di antaranya petinggi sub holding PT Pertamina, sementara tiga lainnya dari pihak swasta. Mereka adalah:
1. RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
2. SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping;
4. AP, selaku selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International;
5. MKAR selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;
6. DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim;
7. GRJ, selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak;
8. MK, selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga;
9. EC, selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga berinisial EC. (Asp).
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
I Wayan Sudirta Gantikan TB Hasanuddin Jadi Wakil Ketua MKD DPR RI
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Tahun Ini BBM Subsidi Dipangkas, Pertalite Diturunkan 6,28 Persen
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Gubernur BI Baru Jadi Sorotan, Legislator Minta Publik dan Pelaku Pasar Hentikan Spekulasi Jangka Pendek