Usulan Pensiun ASN 70 Tahun, Anggota Komisi II DPR Singgung Keuangan Negara hingga Regenerasi
Ilustrasi ASN Pemprov Jakarta. (Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta)
MerahPutih.com - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) soal Batas Usia Pensiun (BUP) ASN eselon III dan IV menjadi 60 tahun, eselon II menjadi 62 tahun, dan jabatan fungsional utama menjadi 70 tahun harus dikaji secara matang.
Khozin mengatakan, persoalan kemampuan keuangan negara, ekonomi, regenerasi ASN, serta perbandingan dengan batas usia pensiun ASN di negara lain harus menjadi pertimbangan. Usia pensiun ASN di negara-negara lain yang paling tinggi di angka 67 tahun seperti di Australia, Denmark, Yunani, Islandia, Italia, dan Belanda.
“Jika skenario masa pensiun ASN hingga 70 tahun, maka Indonesia menjadi negara paling tua usia pensiun ASN. Ini harus dikaji secara matang,” kata Khozin kepada wartawan, Selasa (27/5).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengingatkan tentang kemampuan keuangan negara, faktor ekonomi nasional, termasuk dampak penerapan rencana aturan tersebut bagi produktivitas ASN.
Baca juga:
“Usulan ini akan berdampak pada keuangan negara. Termasuk dikaji dari sisi dampak penerapan perpanjangan usia ASN bagi produktivitas dan regenerasi di lingkungan ASN,” ujar Khozin.
Ia menilai usulan perpanjangan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN secara normatif tak ada soal, apalagi diusulkan oleh para pemangku kepentingan yakni Korpri. Hanya saja, Khozin mengingatkan untuk mengkaji secara matang gagasan tersebut.
“Sebagai aspirasi silakan saja. Apalagi yang usul dari para pemangku kepentingan Korpri. Usulan ini harus didiskusikan dan dikaji secara matang dari pelbagai perspektif,” ujar Khozin.
Pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswi Al-Khozini, Jember ini menyebutkan usulan tersebut di waktu yang tepat saat DPR sedang menyiapkan perubahan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN. Meski, kata Khozin, persoalan batas usia pensiun (BUP) tidak menjadi fokus perubahan.
“Soal batas usia pensiun ASN diatur di Pasal 55 UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN. Apakah poin itu akan masuk bagian dalam rencana perubahan UU ASN, sejauh ini tidak masuk agenda perubahan,” tandasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Harga Minyak Dunia Turun, DPR Ingatkan Pemerintah Tak Gegabah Ambil Kebijakan
Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Diharap Perkuat Sinergi Moneter dan Fiskal di Bank Indonesia
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
AFC FUTSAL ASIAN CUP 2026: Timnas Indonesia Kalahkan Korea Selatan dengan Skor 5-0
I Wayan Sudirta Gantikan TB Hasanuddin Jadi Wakil Ketua MKD DPR RI
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Gubernur BI Baru Jadi Sorotan, Legislator Minta Publik dan Pelaku Pasar Hentikan Spekulasi Jangka Pendek
DPR Serahkan Pergantian Wamenkeu Thomas Djiwandono kepada Presiden
Gantikan Adies Kadir, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI