Usulan Kepolisian di Bawah Kementerian Dinilai Belum Relevan

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 04 Januari 2022
Usulan Kepolisian di Bawah Kementerian Dinilai Belum Relevan

Ilustrasi Polisi (Foto: Antara/Nyoman Budhiana)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) untuk menjadikan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian terus menuai polemik.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizami Karsayuda menilai, usulan tersebut belum relevan untuk dilakukan saat ini. Sebab, pertama, institusi kepolisian, khususnya pasca-reformasi sudah merupakan institusi sipil non-militer yang terpisah dengan TNI.

Baca Juga

Alasan Sahroni Tak Setuju Polri di Bawah Kementerian

“Sehingga, kemudian Polri itu prinsipnya adalah sipil yang kita persenjatai dalam konteks menjaga keamanan di dalam negeri,” ujar Rifqi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/1).

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Arief/nvl/DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Arief/nvl/DPR RI

Kedua, lanjutnya, dari sisi sisi struktur ketatanegaraan, kedudukan Kapolri berada langsung di bawah Presiden, atau setara dengan posisi menteri. Bahkan, dalam konteks fungsi pengawasan, DPR memiliki pengawasan yang lebih kuat, dalam konteks misalnya, melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada calon Kapolri.

“Ini tentu berbeda kalau konteksnya diletakkan sebagai sebuah kementerian di mana dipimpin seorang menteri. Maka DPR tentu hanya bisa melakukan fungsi pengawasan yang konvensional,” katanya.

Ketiga, tambah Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini, meskipun institusi kepolisian bagian dari institusi sipil, peranannya dalam politik sangat dibatasi.

Baca Juga

Pimpinan DPR Minta Ada Kajian Sebelum Polri Berada di Bawah Kementerian

Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, di mana hak memilih dan dipilih para personel Polri tidak diberikan, dalam rangka untuk menjaga netralitas berkaitan dengan anasir-anasir politik.

"Sehingga, sekali lagi, yang diusulkan Lemhanas, saya kira belum relevan untuk kita lakukan saat ini,” tutup Rifqi.

Sebelumnya, Gubernur Lemhannas Agus Widjojo dalam pernyataan akhir tahun 2021 mengusulkan agar Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional dibentuk.

Nantinya, kata Agus, Polri berada di bawah kementerian tersebut. Agus menjelaskan usulan itu muncul sebab belum ada lembaga politik yang merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri. (Knu)

Baca Juga

Respons Mabes Polri Diwacanakan Berada di Bawah Kementerian

#Komisi II DPR #Polri #Lemhanas
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
DPR Soroti Kebakaran Kemayoran, Minta Pemda Perkuat Sistem Pencegahan Dini
Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo meminta Pemda memperkuat sistem pencegahan kebakaran usai kebakaran Kemayoran yang menghanguskan 250 bangunan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
DPR Soroti Kebakaran Kemayoran, Minta Pemda Perkuat Sistem Pencegahan Dini
Indonesia
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap kasus penipuan haji non-prosedural. 550 calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU Polri sengaja disiapkan untuk mengakomodasi Kapolri saat ini, Dasco membantah anggapan tersebut.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Indonesia
Wakapolri Terbang ke Arab Saudi, Memastikan Jemaah Calon Haji Indonesia Dapat Perlindungan Ekstra
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo beserta tim melakukan lawatan dan pertemuan dengan jajaran Presidency of State Security (PSS) Arab Saudi pada Jumat (22/5) di Kantor PSS, Kota Riyadh, Arab Saudi.
Frengky Aruan - Minggu, 24 Mei 2026
Wakapolri Terbang ke Arab Saudi, Memastikan Jemaah Calon Haji Indonesia Dapat Perlindungan Ekstra
Indonesia
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri membongkar bandar besar dan dugaan beking aparat usai penggerebekan kampung narkoba di Samarinda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Indonesia
Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum
Menteri HAM Natalius Pigai menolak instruksi Kapolda Lampung soal tembak di tempat pelaku begal. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip HAM dan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum
Bagikan