Usai Miranda Goeltom, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Lain Terkait Kasus Century


Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso terkait penyelidikan kasus korupsi Bank Century.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pekan ini dan pekan depan terdapat sejumlah pihak yang bakal dipanggil untuk dimintai keterangan. Para pihak yang akan dimintai keterangan tersebut berasal dari unsur Bank Indonesia atau pihak terkait lainnya.
"Dalam Minggu ini dan Minggu depan kemungkinan akan ada beberapa pihak lagi yang akan dimintakan keterangan baik dari pihak Bank Indonesia ataupun pihak lain yang terkait," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/11).
Salah satu pihak yang bakal dimintai keterangan adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya yang telah divonis bersalah dan sedang menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin.

Namun Febri mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Hal ini lantaran pengembangan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Saya belum dapat informasi itu. Saya kira tentu kami belum bisa bicara banyak kalau sebuah kasus itu masih dalam sebuah proses penyelidikan," ujar dia.
Febri hanya menegaskan, penuntasan kasus Bank Century menjadi salah satu perhatian KPK. Namun, kata Febri, KPK perlu berhati-hati dalam mengembangkan kasus ini.
"Yang pasti begini pengembangan dari penanganan perkara ini menjadi concern KPK dan kami secara hati-hati dan cermat seperti menangani kasus yang lain juga mendalami fakta-fakta yang sudah muncul di persidangan dan memastikan kembali ketika kami meminta keterangan pada sejumlah pihak," papar Febri.
Febri melanjutkan, dengan permintaan keterangan terhadap Miranda dan Wimboh, hingga saat ini, KPK sudah meminta keterangan terhadap 21 orang terkait pengembangan kasus megakorupsi tersebut. Selain dari unsur Bank Indonesia, para pihak yang dimintai keterangan itu juga berasal dari unsur kementerian dan pihak swasta.
"Permintaan keterangan dua orang ini adalah bagian dari 21 orang yang sudah kami mintakan keterangan sebelumnya dari berbagai unsur apakah dari unsur Bank Indonesia, dari unsur kementerian atau pun pihak swasta dalam salah satu proses penyelidikan dalam pengembangan perkara dari putusan pengadilan," pungkasnya.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: KPU Diminta Percepat Debat Publik Agar Perdebatan Pilpres Lebih Substantif
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
