Usai Miranda Goeltom, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Lain Terkait Kasus Century
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso terkait penyelidikan kasus korupsi Bank Century.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pekan ini dan pekan depan terdapat sejumlah pihak yang bakal dipanggil untuk dimintai keterangan. Para pihak yang akan dimintai keterangan tersebut berasal dari unsur Bank Indonesia atau pihak terkait lainnya.
"Dalam Minggu ini dan Minggu depan kemungkinan akan ada beberapa pihak lagi yang akan dimintakan keterangan baik dari pihak Bank Indonesia ataupun pihak lain yang terkait," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/11).
Salah satu pihak yang bakal dimintai keterangan adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya yang telah divonis bersalah dan sedang menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin.
Namun Febri mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Hal ini lantaran pengembangan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Saya belum dapat informasi itu. Saya kira tentu kami belum bisa bicara banyak kalau sebuah kasus itu masih dalam sebuah proses penyelidikan," ujar dia.
Febri hanya menegaskan, penuntasan kasus Bank Century menjadi salah satu perhatian KPK. Namun, kata Febri, KPK perlu berhati-hati dalam mengembangkan kasus ini.
"Yang pasti begini pengembangan dari penanganan perkara ini menjadi concern KPK dan kami secara hati-hati dan cermat seperti menangani kasus yang lain juga mendalami fakta-fakta yang sudah muncul di persidangan dan memastikan kembali ketika kami meminta keterangan pada sejumlah pihak," papar Febri.
Febri melanjutkan, dengan permintaan keterangan terhadap Miranda dan Wimboh, hingga saat ini, KPK sudah meminta keterangan terhadap 21 orang terkait pengembangan kasus megakorupsi tersebut. Selain dari unsur Bank Indonesia, para pihak yang dimintai keterangan itu juga berasal dari unsur kementerian dan pihak swasta.
"Permintaan keterangan dua orang ini adalah bagian dari 21 orang yang sudah kami mintakan keterangan sebelumnya dari berbagai unsur apakah dari unsur Bank Indonesia, dari unsur kementerian atau pun pihak swasta dalam salah satu proses penyelidikan dalam pengembangan perkara dari putusan pengadilan," pungkasnya.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: KPU Diminta Percepat Debat Publik Agar Perdebatan Pilpres Lebih Substantif
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
KPK OTT 2 Kelapa Daerah, DPR: Penyakit Lama
Bupati Pati Sudewo Tiba di Gedung Merah Putih Setelah Terjaring OTT KPK
Terjaring OTT, Bupati Pati Sudewo Tiba di Gedung KPK
Ini 9 Orang Yang Dibawa ke Jakarta dari OTT Walkot Madiun, Sisanya Diperiksa di Polres
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Momen Wali Kota Madiun Maidi Tiba di Gedung Merah Putih usai Terjaring OTT KPK
KPK Gelar OTT di Pati: Bupati Sudewo Diamankan, Masih Jalani Pemeriksaan
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,36 Miliar dan Motor Ducati