Upaya Perpanjang Masa Jabatan Presiden dan Pilpres Oleh MPR Dinilai Kembali ke Zaman Yunani Kuno
Direktur LIMA Ray Rangkuti dalam sebuah diskusi publik di Jakarta (MP/Gomes R)
MerahPutih.Com - Pengamat politik Ray Rangkuti menilai wacana perpanjangan masa jabatan Presiden hingga mengembalikan Pemilu ke MPR adalah sesuatu yang tak menarik. Hal ini malah membuat kualitas demokrasi Indonesia mundur jauh ke belakang.
Ray mengatakan harusnya Indonesia mengutamakan kemajuan teknologi bukan malah membuat menjadi mundur.
Baca Juga:
Usulan PBNU Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Lewat MPR Masih Dikaji
"Kalau berpikir kayak gitu (diserahkan ke MPR), anda kembali ke jaman Yunani kuno. Bukan hanya mundur ke jaman orde baru tapi ke Yunani kuno," kata Ray kepada merahputih.com di Jakarta, Minggu (1/12).
Ray melanjutkan, terkait masa jabatan yang bakal diperpanjang, hal itu dianggap kurang tepat.
Ray beranggapan, periode pemerintahan maksimal 2×5 tahun yang ada sekarang dinilai paling bagus dan efektif.
"Karena pada dasarnya masa bakti orang 10 tahun. Secara natural itu selama 10 tahun program bisa dilaksanakan. Nah, karena jedanya terlalu lama, maka dievaluasi (pemilu) tiap lima tahun," jelas Direktur Lingkar Madani Indonesia ini.
Ray mengatakan, jika sudah 10 tahun, seharusnya massa jabatan presiden segera digantikan.
"Kalau kalau pemilu lagi, incumbent pasti menang. 10 tahun itu bisa diukur programnya. Cuman kalau kita nunggu sampai 8 tahun per periode, itu terlalu lama," kata Ray.
Ray melihat, jika kebijakan perpanjangan massa jabatan ini diterapkan ke Presiden Joko Widodo, maka rakyat akan jengah.
"Setahun dua tahun aja kita mulai jengah. Kalau pak Jokowi berikan grasi ke koruptor, mengkriminalisasi aktivis. Jadi 5 tahun itu merupakan pencarian bagaiamana kekuasaan berjalan normal," tutup Ray Rangkuti.
Sebelumnya, dalam rencana amandemen terbatas UUD 1945 terungkap berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden.
Baca Juga:
Beda dengan PBNU, Mayoritas Kaum Nahdliyin Tak Setuju Pilpres Oleh MPR
Ada yang mengusulkan masa jabatan Presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode.
Ada pula yang mengusulkan masa jabatan Presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.
Sementara, MPR tengah menggodok kemungkinan pemilihan Presiden dikembalikan ke mereka. Hal ini mendapat respon positif dari Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Eddy Soeparno Tegaskan Presiden Prabowo tidak Dikendalikan Jokowi
Pemerintah Harus Bayar Utang Whoosh Rp 1,2 Triliun per Tahun, Pengamat Sebut Bisa Jadi Bom Waktu
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Presiden RI ke-2 Soeharto Diusulkan Dapat Gelar Pahlwan, MPR: Harusnya Tidak Lagi Menimbulkan Problem
Akun Medsos yang Hina Bahlil Dilaporkan ke Polisi, Direktur P3S: Sangat Tidak Etis
Forum Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 Bahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Badan Pengkajian Kupas Fungsi Kebangsaan MPR RI Melalui Jati Diri Bangsa
Ketua MPR dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Renovasi Mess MPR yang Dibakar Massa, Salah Satu Bangunan Heritage Bandung
MPR Desak Audit Ponpes Al Khoziny Sebelum Dibangun Ulang Pakai APBN