UMK Bekasi Naik Hampir Rp300 Ribu
Buruh Perempuan. (Foto: MP/Rizky).
MerahPutih.com - Pemerintah Daerah Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2021 sebesar Rp4.791.843, naik Rp292.882 atau 6,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya Rp4.498.961.
"Keputusan ini sudah ditandatangani Pak Gubernur Sabtu (21/11) kemarin dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup di Cikarang, Senin (23/11).
Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Jawa Barat tahun 2021 itu menetapkan Kabupaten Karawang sebagai daerah dengan UMK tertinggi, selisih Rp6.500 dengan Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:
UMK di Lima Daerah Jawa Timur Naik Rp100 Ribu
"Kabupaten Bekasi ada di peringkat kedua UMK tertinggi di Jawa Barat sekaligus Nasional," katanya.
Suhup mengaku, kenaikan besaran upah ini melalui negosiasi alot berujung pengambilan keputusan lewat pengambilan suara terbanyak (voting) Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang terdiri atas pemerintah daerah, serikat buruh, asosiasi pengusaha, dan serikat buruh.
"Kami minta teman-teman dengan segala kekurangannya bisa legowo dan menerima hasil keputusan UMK 2021 tersebut," katanya.
Kenaikan UMK ini, didasari atas inflasi dan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) namun karena di Kabupaten Bekasi tidak ada inflasi akhirnya mengambil inflasi dari Kota Bekasi sebesar 2,33 persen ditambah 4,18 persen PDB berdasarkan data Badan Pusat Statistik.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi Sutomo enggan memberi tanggapan lebih jauh soal kenaikan ini.
Dia menegaskan Apindo tidak mengikuti voting yang dilakukan saat musyawarah Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi.
Sutomo menjelaskan perusahaan saat ini tengah dipusingkan dengan kondisi perekonomian.
"Kami paham teman-teman buruh punya kebutuhan tapi kami juga sedang mumet-mumetnya. Karena kami di sini yang bayar," katanya dikutip Antara.
Wakil Ketua PC FSPMI Otomotif Khairul Bakhri mengaku bersyukur angka kanaikan sesuai yang diharapkan.
"Gubernur sudah menandatangani keputusan besaran UMK. Perjuangan teman-teman serikat buruh tidak sia-sia meski harus melewati rapat silang pendapat yang luar biasa begitu alot," katanya. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Serikat Pekerja Solo Ancam Demo Kecewa UMK, Walkot Respati: Semua Berhak Menyampaikan Pendapat
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang
Hari Ini Buruh Turun ke Jalan Protes Hasil Ketusan Upah Minimum
Besaran Upah Minimum Diprotes Buruh, Ini Alasan Menko Perekonomian Soal Indeks Alfa
Begini Upah Minimum dan Sektoral di Jabar, Tertinggi Bekasi Rp 6 Juta
Pramono: Nominal UMP Rp 5.729.876 Tidak Puaskan Buruh dan Pengusaha
UMK Solo 2026 Hanya Naik Rp 153 Ribu, Serikat Pekerja Kecewa Berat