Uji Materi Pernikahan Beda Agama Ditolak MK
Suasana berjalannya sidang permohonan perkara pengujian tentang Perkawinan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (18/6). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).
MerahPutih Nasional - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan sidang putusan Pengujian Undang-Undang (PUU) No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan beda agama dengan UUD 1945. Lewat amar putusannnya lembaga peradilan tertinggi di Indonesia menolak keseluruhan permohonan dari pihak pemohon.
Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusannya menegaskan bahwa pernikahan warga negara memiliki kaitan erat dengan agama. Menurutnya, agama menjadi pijakan bagi kehidupan warga negara, termasuk didalamnya soal perkawinan. Perkawinan bisa dikatakan sah menurut agama masing-masing dan dicatat serta didaftarkan kepada negara. Sebaliknya, negara bertindak memberikan kepastian hukum terhadap warga negaranya, khususnya dalam hal pernikahan.
"Mengadili, menyatakan dan menolak permohonan pemohon secara menyeluruh. Permohonan pemohon tidak berasalan menurut hukum," katanya di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (18/6).
Hakim Arief Hidayat melanjutkan bahwa pernikahan bukan hanya dilihat dari sisi formalitas semata, melainkan juga ditinjau dari segi sosial masyarakat dan kehidupan beragama. Atas dasar itulah majelis hakim memutuskan menolak secara menyeluruh PUU yang diajukan pemohon.
Sekedar informasi pemohon perkara ini adalah 4 orang WNI, mereka adalah Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata dan terakhir Anbar Jayadi. Perkara tersebut terdaftar dengan No. 68/PUU-XII/2014.
Keempat pemohon mengajukan PUU karena merasa hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan atas berlakuknya syarat keabsahan menurut hukum agama. Adapun pasal yang diuji adalah Pasal 2 Ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang berbunyi "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu". (bhd)
BACA JUGA:
Menteri Susi Kecolongan, Kapal Hai Fa Diam-Diam Tinggalkan Indonesia
Polisi Merisik Rumah Dua Tersangka Kasus PT TPPI
Dana Talangan Diharapkan Cair 26 Juni
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik