Uji Materi Pernikahan Beda Agama Ditolak MK

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Kamis, 18 Juni 2015
Uji Materi Pernikahan Beda Agama Ditolak MK

Suasana berjalannya sidang permohonan perkara pengujian tentang Perkawinan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (18/6). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan sidang putusan Pengujian Undang-Undang (PUU) No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan beda agama dengan UUD 1945. Lewat amar putusannnya lembaga peradilan tertinggi di Indonesia menolak keseluruhan permohonan dari pihak pemohon.

Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusannya menegaskan bahwa pernikahan warga negara memiliki kaitan erat dengan agama. Menurutnya, agama menjadi pijakan bagi kehidupan warga negara, termasuk didalamnya soal perkawinan. Perkawinan bisa dikatakan sah menurut agama masing-masing dan dicatat serta didaftarkan kepada negara. Sebaliknya, negara bertindak memberikan kepastian hukum terhadap warga negaranya, khususnya dalam hal pernikahan.

"Mengadili, menyatakan dan menolak permohonan pemohon secara menyeluruh. Permohonan pemohon tidak berasalan menurut hukum," katanya di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (18/6).

Hakim Arief Hidayat melanjutkan bahwa pernikahan bukan hanya dilihat dari sisi formalitas semata, melainkan juga ditinjau dari segi sosial masyarakat dan kehidupan beragama. Atas dasar itulah majelis hakim memutuskan menolak secara menyeluruh PUU yang diajukan pemohon.

Sekedar informasi pemohon perkara ini adalah 4 orang WNI, mereka adalah Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata dan terakhir Anbar Jayadi. Perkara tersebut terdaftar dengan No. 68/PUU-XII/2014.

Keempat pemohon mengajukan PUU karena merasa hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan atas berlakuknya syarat keabsahan menurut hukum agama. Adapun pasal yang diuji adalah Pasal 2 Ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang berbunyi "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu". (bhd)

BACA JUGA:  

Menteri Susi Kecolongan, Kapal Hai Fa Diam-Diam Tinggalkan Indonesia 

Polisi Merisik Rumah Dua Tersangka Kasus PT TPPI 

Dana Talangan Diharapkan Cair 26 Juni

 

#Arief Hidayat #Mahkamah Konstitusi #Perkawinan Beda Agama
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan