Uji Materi Pernikahan Beda Agama Ditolak MK
Suasana berjalannya sidang permohonan perkara pengujian tentang Perkawinan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (18/6). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).
MerahPutih Nasional - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan sidang putusan Pengujian Undang-Undang (PUU) No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan beda agama dengan UUD 1945. Lewat amar putusannnya lembaga peradilan tertinggi di Indonesia menolak keseluruhan permohonan dari pihak pemohon.
Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusannya menegaskan bahwa pernikahan warga negara memiliki kaitan erat dengan agama. Menurutnya, agama menjadi pijakan bagi kehidupan warga negara, termasuk didalamnya soal perkawinan. Perkawinan bisa dikatakan sah menurut agama masing-masing dan dicatat serta didaftarkan kepada negara. Sebaliknya, negara bertindak memberikan kepastian hukum terhadap warga negaranya, khususnya dalam hal pernikahan.
"Mengadili, menyatakan dan menolak permohonan pemohon secara menyeluruh. Permohonan pemohon tidak berasalan menurut hukum," katanya di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (18/6).
Hakim Arief Hidayat melanjutkan bahwa pernikahan bukan hanya dilihat dari sisi formalitas semata, melainkan juga ditinjau dari segi sosial masyarakat dan kehidupan beragama. Atas dasar itulah majelis hakim memutuskan menolak secara menyeluruh PUU yang diajukan pemohon.
Sekedar informasi pemohon perkara ini adalah 4 orang WNI, mereka adalah Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata dan terakhir Anbar Jayadi. Perkara tersebut terdaftar dengan No. 68/PUU-XII/2014.
Keempat pemohon mengajukan PUU karena merasa hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan atas berlakuknya syarat keabsahan menurut hukum agama. Adapun pasal yang diuji adalah Pasal 2 Ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang berbunyi "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu". (bhd)
BACA JUGA:
Menteri Susi Kecolongan, Kapal Hai Fa Diam-Diam Tinggalkan Indonesia
Polisi Merisik Rumah Dua Tersangka Kasus PT TPPI
Dana Talangan Diharapkan Cair 26 Juni
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan