Uji Materi Pernikahan Beda Agama Ditolak MK

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Kamis, 18 Juni 2015
Uji Materi Pernikahan Beda Agama Ditolak MK

Suasana berjalannya sidang permohonan perkara pengujian tentang Perkawinan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (18/6). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan sidang putusan Pengujian Undang-Undang (PUU) No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan beda agama dengan UUD 1945. Lewat amar putusannnya lembaga peradilan tertinggi di Indonesia menolak keseluruhan permohonan dari pihak pemohon.

Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusannya menegaskan bahwa pernikahan warga negara memiliki kaitan erat dengan agama. Menurutnya, agama menjadi pijakan bagi kehidupan warga negara, termasuk didalamnya soal perkawinan. Perkawinan bisa dikatakan sah menurut agama masing-masing dan dicatat serta didaftarkan kepada negara. Sebaliknya, negara bertindak memberikan kepastian hukum terhadap warga negaranya, khususnya dalam hal pernikahan.

"Mengadili, menyatakan dan menolak permohonan pemohon secara menyeluruh. Permohonan pemohon tidak berasalan menurut hukum," katanya di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (18/6).

Hakim Arief Hidayat melanjutkan bahwa pernikahan bukan hanya dilihat dari sisi formalitas semata, melainkan juga ditinjau dari segi sosial masyarakat dan kehidupan beragama. Atas dasar itulah majelis hakim memutuskan menolak secara menyeluruh PUU yang diajukan pemohon.

Sekedar informasi pemohon perkara ini adalah 4 orang WNI, mereka adalah Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata dan terakhir Anbar Jayadi. Perkara tersebut terdaftar dengan No. 68/PUU-XII/2014.

Keempat pemohon mengajukan PUU karena merasa hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan atas berlakuknya syarat keabsahan menurut hukum agama. Adapun pasal yang diuji adalah Pasal 2 Ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang berbunyi "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu". (bhd)

BACA JUGA:  

Menteri Susi Kecolongan, Kapal Hai Fa Diam-Diam Tinggalkan Indonesia 

Polisi Merisik Rumah Dua Tersangka Kasus PT TPPI 

Dana Talangan Diharapkan Cair 26 Juni

 

#Arief Hidayat #Mahkamah Konstitusi #Perkawinan Beda Agama
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Bagikan