Uang Suap Dipakai Akil Mochtar Beli Mobil Mewah
Akil Moctar di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu (Foto: ANTARA FOTO/Novrin Arbi)
MerahPutih Hukum - Saksi Daryono mengaku menghabiskan lebih dari tiga perempat isi kardus uang suap untuk membeli mobil mewah. Sementara sisa pembayaran mobil mewah senilai Rp200 juta ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat atas perintah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Keterangan Daryono, mantan sopir Akil Mochtar, sesuai dengan keterangan Muhtar Effendi yang dihadirkan JPU pada sidang sebelumnya yang menyerahkan uang ke Akil Mochtar setelah diberikan oleh Suzanna dengan cara dititipkan di Bank BPD Kalbar cabang Jakarta. Selanjutnya Muhtar Effendi mengambil uang tersebut dan mengantarkannya kepada Akil Mochtar usai putusan sengketa Pillada Empat Lawang, Lampung di MK tanggal 20 Juli 2013.
Jaksa mendakwa Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzana menyuap bekas Ketua MK M Akil Mochtar sebesar Rp 10 miliar dan 500 ribu dolar Amerika. Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
Atas dakwaan tersebut, pasangan suami-istri tersebut melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu keduanya juga didakwa memberikan keterangan palsu sewaktu diperiksa sebagai saksi dalam persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi dan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor: 10/Pid.sus/TPK/2014/PN.JKT Pst atas nama Terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(aka)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar