Media Sosial

Twitter Rilis Kebijakan Baru Terkait Verifikasi Centang Biru

Andreas PranataltaAndreas Pranatalta - Jumat, 18 Desember 2020
Twitter Rilis Kebijakan Baru Terkait Verifikasi Centang Biru

Kebijakan ini berlaku 20 Januari 2021. (Foto: Unsplash/Brett Jordan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

TWITTER baru saja mengumumkan bahwa mereka akan mengeluarkan kebijakan baru mengenai verifikasi centang biru di 20 Januari 2021 mendatang. Kebijakan ini hadir kembali setelah Twitter sempat memberikan jeda selama tiga tahun. Pembaruan verifikasi ini didasari atas puluhan ribu saran publik sejak dua pekan lalu.

“Kebijakan baru ini akan meletakkan dasar untuk perbaikan di masa mendatang dengan menentukan arti verifikasi, siapa yang memenuhi syarat untuk verifikasi, dan mengapa beberapa akun mungkin kehilangan verifikasi agar lebih adil,” tulis pihak Twitter dalam blog resminya.

Juru bicara Twitter mengatkaan pengajuan untuk mendapatkan centang biru akan dimulai setelah perusahaan mengumumkan kebijakan ini. Artinya, pengguna baru bisa mengajukan centang biru setelah 20 Januari 2021.

“Aplikasi akan dibuka di beberapa titik di awal 2021,” kata juru bicara Twitter mengutip The Verge, Kamis (17/12).

Baca juga:

Cegah Hoaks, Twitter Akan Batasi Retweet

Twitter Rilis Kebijakan Baru Terkait Verifikasi Centang Biru
Twitter juga membatasi informasi seputar COVID-19. (Foto: Unsplash/Claudio Schwarz )

Sebagai salah satu perusahaan media sosial terbesar di dunia, Twitter memang mendengarkan setiap masukan dari penggunanya. Untuk kabar terbaru ini, mereka menerima lebih dari 22 ribu tanggapan survei dan belajar banyak untuk meningkatkan kebijakan mereka.

“Banyak dari pengguna menyarankan kami menambahkan kategori untuk verifikasi, termasuk akademisi, ilmuwan, dan pemimpin agama. Kami berencana untuk menjajaki penambahan kategori khusus ini ke kebijakan tahun depan,” kata pihak Twitter.

Twitter akan memperbarui refernsinya ke Wikipedia agar lebih selaras dengan standar yang diterbitkan ensiklopedia untuk kelayakan dan kualitas artikel. Selain itu, mereka juga akan menglarifikasi judul pada kategori 'Berita' untuk menyertakan 'Berita dan Jurnalis', serta kategori 'Olahraga dan e-Sport' agar lebih inklusif.

Beberapa perubahan dalam kebijakan verifikasi Twitter yang baru mencakup persyaratan informasi profil yang lebih longgar sebagai syaratnya. Pengguna akun harus mencantumkan alamt email, nomor telepon yang diverifikasi, gambar profil, dan nama tampilan.

Baca juga:

Berkicau 'Kebal dari Virus Corona', Trump Ditandai Twitter

Twitter Rilis Kebijakan Baru Terkait Verifikasi Centang Biru
Twitter tidak akan menghilangkan centang biru kepada orang yang sudah meninggal. (Foto: Social Media Week)

“Jika akunmu berisiko kehilangan tanda terverifikasi, kamu akan menerima email secara otomatis dan pemberitahuan dalam aplikasi untuk menghindari penghapusan otomatis centang biru,” kata pihak Twitter.

Di tahun depan, Twitter juga berencana untuk menghilangkan centang biru bagi akun yang tidak aktif atau melanggar kebijakan Twitter. Namun, Twitter tida akan menghapus centang biru pada orang yang sudah meninggal.

Sedangkan akun yang dijalankan oleh individu, selama pemegang akun membuat perubahan sebelum 20 Januari 2021 terkait persyaratan, tidak ada risiko kehilangan centang biru. (and)

Baca juga:

Twitter Tindak Tegas Cicitan Mengharapkan Kematian Seseorang

#Media Sosial #Twitter
Bagikan
Ditulis Oleh

Andreas Pranatalta

Stop rushing things and take a moment to appreciate how far you've come.

Berita Terkait

Fun
Kumpulan Ucapan Natal Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
Kumpulan 25 ucapan Natal yang hangat dan menyentuh, cocok dibagikan di media sosial dan WhatsApp untuk keluarga, teman, dan rekan kerja.
ImanK - Rabu, 24 Desember 2025
Kumpulan Ucapan Natal Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
Indonesia
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
X telah membayar denda Rp 80 juta ke pemerintah. Hal itu imbas dari konten pornografi yang tersebar di platform tersebut.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Indonesia
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Kasus ini mencuat setelah dalam salah satu siaran di YouTube, Resbob melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda. Tayangan tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Indonesia
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE, agar konten dari buzzer yang berpotensi memicu kerusuhan dapat ditindak tanpa harus melalui delik aduan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
PP Tunas juga tidak hanya mengatur media sosial, tetapi juga mengatur seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) mengingat semua platform digital juga memiliki fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Indonesia
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Meutya Hafid menegaskan batas usia anak untuk akun media sosial dalam PP Tunas. PSE wajib mematuhi aturan atau menerima sanksi dari pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Dunia
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Diperkirakan, 150 ribu pengguna Facebook dan 350 ribu akun Instagram akan terdampak.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
 Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Indonesia
Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pramono Kaji Pembatasan Medsos Bagi Siswa
Pemprov akan menerapkan sanksi bagi pelaku pelanggaran dan menegakkan aturan secara konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pramono Kaji Pembatasan Medsos Bagi Siswa
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Mark Zuckerberg Sebut, Jika Perang antara AS dan Iran Pecah, Dunia akan Kehilangan Media Sosial Instagram hingga Google
Tidak ditemukan pernyataan resmi atau pemberitaan kredibel tentang Mark Zuckerberg yang mengaitkan konflik Iran-AS dengan matinya Google atau internet secara global.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Mark Zuckerberg Sebut, Jika Perang antara AS dan Iran Pecah, Dunia akan Kehilangan Media Sosial Instagram hingga Google
Indonesia
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
Akun media sosial terduga pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta diperiksa. Polisi menyebutkan, ada sejumlah barang bukti yang ditemukan.
Soffi Amira - Sabtu, 08 November 2025
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
Bagikan