MerahPutih.com - Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua terdakwa yang merupakan mantan anggota Brimob Polri itu yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis
"Iya benar (agendanya sidang tuntutan)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (11/6).
Baca Juga
Novel Singgung Nama Tito Karnavian di Sidang Teror Air Keras
Jaksa Fedrik mengatakan, kedua terdakwa tidak dihadirkan ke persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Karena masih pandemi COVID-19, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis menyaksikan dari dalam rumah tahanan.
"Terdakwa (Rahmat Kadir dan Ronny Bugis) melalui daring," kata Jaksa Fedrik.
Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Keduanya menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi menyebabkan kebutaan.
Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Keduanya kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB menyiram cairan asam sulfat (H2SO4) kepada Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.
Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.
Bahkan, akibat perbuatan kedua terdakwa, mata kanan dan kiri Novel berpotensi mengalami kebutaan. Hal ini pun berdampak pada kinerja Novel sebagai penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga
Asam Sulfat untuk Siram Novel Baswedan dari Mobil Gegana Polri