Novel Singgung Nama Tito Karnavian di Sidang Teror Air Keras

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2020
Novel Singgung Nama Tito Karnavian di Sidang Teror Air Keras

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memenuhi panggilan polisi atas kasus dugaan penyiraman air keras yang menimpa dirinya, Senin (6/1/2020). ANTARA/Fianda Rassat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkap hal-hal aneh yang sempat dirasakannya sebelum kejadian dan sesudah kejadian penyerangan air keras yang menimpanya.

"Saya laporkan seperti ada orang-orang mencurigakan di sekitar rumah saya kisaran dua minggu sebelum kejadian, foto-fotonya saya dapat dari tetangga yang mengambil foto itu dan saya serahkan ke pak kapolda metro pada saat itu Pak Iriawan," ujar Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Kamis (30/4).

"Setelah beliau melihat, beliau menyampaikan perlu hati-hati," sambung Novel.

Baca Juga

KPK Bakal Kawal Sidang Kasus Teror Novel Baswedan

Menurut Novel, Iriawan saat itu memiliki dugaan kuat terhadap siapa sosok yang dicurigai melakukan pengintaian dan penyerangan terhadapnya.

Novel melanjutkan, pada saat mendatangi TKP dan mengidentifikasi temuan di lapangan, Iriawan sempat menyebutkan sejumlah nama. Namun kembali, hal itu butuh pembuktian yang kuat.

"Pak Kapolda mengatakan bahwa ia merasa kecolongan dan beliau menyebut beberapa nama dan beliau mengatakan akan melakukan penelusuran," ungkap Novel.

Novel mengaku sempat menghubungi Jenderal (Purn) Tito Karnavian yang saat itu menjadi Kapolri.

"Pada saat setelah saya diserang, saya hubungi Pak Kapolri Pak Tito Karnavian, dan kemudian beliau menyampaikan akan perintahkan staf jajarannya untuk merespons, tak lama saya dihubungi oleh Pak Kapolda Metro, pada saat datang pertama kali Pak Kapolda Metro Pak M Iriawan rasanya juga ada Ketua KPK Pak Agus Rahardjo," ujar Novel saat bersaksi.

Penyidik KPK Novel Baswedan menyapa awak media. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aa.
Penyidik KPK Novel Baswedan menyapa awak media. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menyerang Novel Baswedan menggunakan air keras. Keduanya didakwa melakukan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Perbuatan keduanya menyebabkan mata Novel Baswedan sakit hingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi memicu kebutaan.

"Perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama dengan Ronny Bugis mengakibatkan korban Novel Baswedan mengalami luka berat, yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan," ujar Jaksa Fedrik Adhar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).

Menurut Jaksa Fedrik, kedua terdakwa melalukan hal tersebut didasari rasa benci. Kedua terdakwa menganggap Novel Baswedan mengkhianati dan melawan institusi Polri yang menjadi institusi asal Novel.

Baca Juga

Novel Baswedan tidak Hadiri Sidang Perdana Kasusnya

Jaksa menyebut, pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB kedua terdakwa sudah mengintai Novel Baswedan.

Saat itu Novel Baswedan baru selesai melaksanakan ibadah salat subuh di Masjid Al-Ikhsan. Saat keluar hendak menuju kediamannya, terdakwa Ronny Bugis yang mengendarai motor perlahan mendekati Novel Baswedan.

Kemudian terdakwa Rahmat Kadir yang juga di atas kendaraan roda dua itu menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang telah dipersiapkan ke bagian kepala Novel. (Knu)

#Novel Baswedan #KPK #Teror Air Keras #Penyiraman Air Keras
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus suap proyek di Sumatera Selatan.
Soffi Amira - 2 jam lalu
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Indonesia
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Lima orang merupakan dari unsur pemkab, sisanya pihak swasta.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan
KPK menangkap Bupati Muara Enim Edison dalam operasi tangkap tangan. Total 10 orang diamankan, terdiri dari unsur Pemkab Muara Enim dan pihak swasta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Bagikan