Novel Singgung Nama Tito Karnavian di Sidang Teror Air Keras
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memenuhi panggilan polisi atas kasus dugaan penyiraman air keras yang menimpa dirinya, Senin (6/1/2020). ANTARA/Fianda Rassat
Merahputih.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkap hal-hal aneh yang sempat dirasakannya sebelum kejadian dan sesudah kejadian penyerangan air keras yang menimpanya.
"Saya laporkan seperti ada orang-orang mencurigakan di sekitar rumah saya kisaran dua minggu sebelum kejadian, foto-fotonya saya dapat dari tetangga yang mengambil foto itu dan saya serahkan ke pak kapolda metro pada saat itu Pak Iriawan," ujar Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Kamis (30/4).
"Setelah beliau melihat, beliau menyampaikan perlu hati-hati," sambung Novel.
Baca Juga
Menurut Novel, Iriawan saat itu memiliki dugaan kuat terhadap siapa sosok yang dicurigai melakukan pengintaian dan penyerangan terhadapnya.
Novel melanjutkan, pada saat mendatangi TKP dan mengidentifikasi temuan di lapangan, Iriawan sempat menyebutkan sejumlah nama. Namun kembali, hal itu butuh pembuktian yang kuat.
"Pak Kapolda mengatakan bahwa ia merasa kecolongan dan beliau menyebut beberapa nama dan beliau mengatakan akan melakukan penelusuran," ungkap Novel.
Novel mengaku sempat menghubungi Jenderal (Purn) Tito Karnavian yang saat itu menjadi Kapolri.
"Pada saat setelah saya diserang, saya hubungi Pak Kapolri Pak Tito Karnavian, dan kemudian beliau menyampaikan akan perintahkan staf jajarannya untuk merespons, tak lama saya dihubungi oleh Pak Kapolda Metro, pada saat datang pertama kali Pak Kapolda Metro Pak M Iriawan rasanya juga ada Ketua KPK Pak Agus Rahardjo," ujar Novel saat bersaksi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menyerang Novel Baswedan menggunakan air keras. Keduanya didakwa melakukan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Perbuatan keduanya menyebabkan mata Novel Baswedan sakit hingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi memicu kebutaan.
"Perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama dengan Ronny Bugis mengakibatkan korban Novel Baswedan mengalami luka berat, yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan," ujar Jaksa Fedrik Adhar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).
Menurut Jaksa Fedrik, kedua terdakwa melalukan hal tersebut didasari rasa benci. Kedua terdakwa menganggap Novel Baswedan mengkhianati dan melawan institusi Polri yang menjadi institusi asal Novel.
Baca Juga
Jaksa menyebut, pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB kedua terdakwa sudah mengintai Novel Baswedan.
Saat itu Novel Baswedan baru selesai melaksanakan ibadah salat subuh di Masjid Al-Ikhsan. Saat keluar hendak menuju kediamannya, terdakwa Ronny Bugis yang mengendarai motor perlahan mendekati Novel Baswedan.
Kemudian terdakwa Rahmat Kadir yang juga di atas kendaraan roda dua itu menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang telah dipersiapkan ke bagian kepala Novel. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina