Asam Sulfat untuk Siram Novel Baswedan dari Mobil Gegana Polri


Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (Foto: merahputih.com/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette mendapat cairan asam sulfat untuk melukai Novel Baswedan dari Pool Angkutan Mobil Gegana Polri. Rahmat mengambil asam sulfat itu pada Senin (10/4/2017) pukul 14.00 WIB.
Menurut jaksa, Rahmat mengambil asam sulfat itu setelah melaksanakan apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga
Lagi Wabah Corona, Pengacara Novel Baswedan Minta Sidang Perdana Ditunda
"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette pergi ke Pool Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat (H2SO4), dan saat itu terdakwa mendapatkan cairan tersebut yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut," ujar jaksa di ruang sidang Koesoema Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).
Setelah itu, Rahmat membawa asam sulfat itu ke rumahnya dan menuangkannya ke dalam mug loreng hijau. Asam sulfat itu kemudian ditambahkan dengan air.

"Selanjutnya terdakwa Rahmat membawa cairan tersebut ke tempat tinggalnya, kemudian menuangkan ke dalam mug kaleng motif loreng hijau, menambahkannya dengan air, menutupnya dengan menggunakan tutup mug, membungkus dan mengikatnya menggunakan plastik berwarna hitam," katanya.
Jaksa melanjutkan, pada Selasa (11/4/2017) pukul 03.00 WIB, Rahmat bertemu dengan terdakwa Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok. Ketika bertemu Ronny, Rahmat juga membawa asam sulfat yang diambilnya dari pool mobil Gegana Polri.
"Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa Rahmat pergi menemui Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok sambil membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam, serta meminta mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara," ucapnya.
Jaksa mengatakan, cidera yang dialami Novel j tercatat dalam hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017. Hasil tersebut dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga.
Baca Juga
Sidang Perdana Penyerangan Novel Dijaga Ketat Ratusan Polisi
"Pada pemeriksaan terhadap laki-laki berusia empat puluh tahun ini, ditemukan luka bakar derajat satu dan dua, seluas dua persen (pada dahi, pipi kanan dan kiri, batang hidung, kelopak mata kanan dan kiri) dan luka bakar derajat tiga pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri, akibat berkontak dengan bahan yang bersifat asam," sebut jaksa.
"Nilai pH cairan di permukaan bola mata yang bersifat netral dan basa (tidak asam), menunjukkan bahwa telah dilakukan pembilasan kedua bola mata dengan air sebelum dilakukan pemeriksaan, derajat luka yang pasti belum dapat ditentukan karena pengobatan terhadap korban belum selesai," sambungnya. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi

MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK

Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri

Selain SYL, Ada Kepala Daerah Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK

Penangkapan SYL Disebut Upaya Ketua KPK Tutupi Dugaan Pemerasan

Novel Baswedan: Wibawa KPK Runtuh karena Banyak Praktik Korupsi di Internal
