Tunjukkan Ketaatan Hukum, Rizieq Diminta Hadir di Polda Metro


Rizieq Shihab. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Hari ini (7/12), rencananya Kepolisian Daerah Metro Jaya akan meminta keterangan dari Rizieq Shihab, setelah pada pekan kemarin, ia tidak memenuhi panggilan pertama atas dugaan tindak pidana kerumunan saat pandemi COVID-19.
Pengamat politik Maksimus Ramse Lalongkoe meminta Rizieq untuk memenuhi permintaan keterangan Polisi, sebagai cara ia memberikan contoh baik kepada publik, khususnya para pendukungnya.
Baca Juga:
Jika Rizieq Minta Maaf, Polisi Tetap Teruskan Kasus 'Kerumunan Petamburan'
"Dan yang perlu digarisbawahi, pemanggilan itu kan belum tentu bersalah. Jadi tak perlu takut," kata dia dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (6/12).
Ia menegaskan, Rizieq maupun pendukungnya tidak perlu khawatir karena diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Kesempatan ini, harus digunakan untuk klarifikasi dan tunjukan ketaatan kepada hukum.
Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab pada Senin (7/12). Penyidik sudah melayangkan surat panggilan kedua, langsung ke kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penyidik Polda Metro memeriksa Rizieq sebagai saksi terkait dengan kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan. Acara itu, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Saat melayangkan surat panggilan kedua, Kepolisian sempat diadang pendukung Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi menegaskan bakal membubarkan pendukung Rizieq, jika hari ini (7/12) melakukan kerumunan di Polda Metro Jaya, saat digelarnya pemeriksaan. (Asp)
Baca Juga:
Laskar FPI Penghadang Polisi Pembawa Surat Panggilan Rizieq Terancam Sanksi Hukum
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
