Laskar FPI Penghadang Polisi Pembawa Surat Panggilan Rizieq Terancam Sanksi Hukum

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 02 Desember 2020
Laskar FPI Penghadang Polisi Pembawa Surat Panggilan Rizieq Terancam Sanksi Hukum

Habib Rizieq Shihab saat mendatangi gedung Kementerian Pertanian Jakarta, Selasa (28/02). (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Polri angkat bicara terkait aksi Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang menghalangi polisi saat mengantarkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Apa yang dilakukan anggota polri dengan mengantarkan surat untu Rizieq sudah sesuai dengan prosedur.

Baca Juga

PSI Minta Rizieq Shihab Contoh Said Aqil yang Berani Umumkan Positif COVID-19

"Dan semuanya tentunya ada sanksinya," kata Awi di Mabes Polri, Rabu (2/12).

Dia juga meminta Rizieq Shihab untuk kooperatif terhadap proses hukum. Menurut dia, siapa pun tanpa terkecuali ketika tinggal di dalam begara yang berazaskan hukum, harus patuh terhadap hukum.

"Kalau memang yang bersangkutan dalam hal ini melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum tentunya harus supportif dong, begitu," kata Awi.

Awi menyatakan, dari awal pengusutan kasus dugaan keramaian di masa pandemi ini, Polisi telah menerapkan standar operasional prosedur yang sudah ditetapkan.

"Tentunya kita sayangkan kalau masih ada orang-orang yang tidak taat hukum," kata Awi.

Rizieq Shihab
Rizieq Shihab. Foto: MP/Fadli

Diketahui surat pemanggilan kedua ini dirikim ke kediaman pentolan FPI itu yang ada di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pengiriman dilakukan Rabu (2/12) ini. Dalam pengiriman surat kali ini, polisi kembali sempat diadang oleh para Laskar Pembela Islam (LPI).

Hal serupa diketahui juga terjadi pada Minggu 29 November lalu saat polisi mengirimkan surat panggilan pertama ke sana.

Baca Juga

Polisi Dijadwalkan Periksa Rizieq Shihab Besok

Sedianya Rizieq diperiksa kemarin, Selasa 1 Desember 2020. Tapi, dia tidak hadir dan diwakili pihak pengacaranya.

Pada polisi, pihak pengacara menyebut kalau Rizieq butuh waktu untuk istirahat sehingga tidam bisa memenuhi panggilan. (Knu)

#Rizieq Shihab #Juru Bicara FPI #Front Pembela Islam (FPI)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Rizieq sempat memberikan pesan untuk pemerintahan Prabowo ke depannya saat bertemu dua petinggi Gerindra itu.
Wisnu Cipto - Minggu, 04 Agustus 2024
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo
Indonesia
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Rizieq tak lagi menyandang status bebas bersyarat.
Dwi Astarini - Senin, 10 Juni 2024
Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status
Indonesia
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Rizieq juga berharap pada Pemilu 2024 dapat berjalan damai tidak ada gejolak yang merugikan masyarakat luas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Februari 2024
Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024
Indonesia
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat telah melaporkan hasil perhitungan untuk Pilpres 2024.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Februari 2024
Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos
Indonesia
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan
Tak ada perbincangan politik saat pertemuan Anies-Cak Imin dengan Rizieq.
Zulfikar Sy - Jumat, 29 September 2023
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan
Indonesia
Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab
Anies didampingi cawapresnya Muhaimin Iskandar saat menghadiri pernikahan anak Rizieq Sihab.
Zulfikar Sy - Kamis, 28 September 2023
Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab
Indonesia
Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul mengaku heran dengan pernyataan Rizieq Shihab yang menyebut Anies Baswedan berhasil membawa Jakarta yang lebih baik.
Mula Akmal - Rabu, 12 Oktober 2022
Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
Indonesia
MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM 50 Tetap Bebas
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 tersebut.
Mula Akmal - Senin, 12 September 2022
MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM 50 Tetap Bebas
Bagikan