Tujuh Sekjen Parpol Nonparlemen Lakukan Pertemuan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 10 Juni 2022
Tujuh Sekjen Parpol Nonparlemen Lakukan Pertemuan

Sekjen tujuh parpol nonparlemen saat bertemu untuk membahas persiapan verifikasi tahapan Pemilu 2024, di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2022). ANTARA/HO-Dokumen pribadi.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah partai politik (parpol) mulai bergerak menghadapi Pemilu 2024, yang tahapannya sudah dimulai pada 14 Juni 2022. Salah satunya dari partai politik nonparlemen.

Sebanyak tujuh sekretaris jenderal (sekjen) parpol nonparlemen bertemu untuk membicarakan persiapan verifikasi partai calon peserta Pemilu 2024.

Tujuh parpol nonparlemen itu, yakni Partai Berkarya, PBB, Hanura, Garuda, PSI, Perindo, dan PKP.

Baca Juga:

Bawaslu Keberatan Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 Hanya 6 Hari Kalender

"Pertemuan itu berlangsung di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (9/6) malam," kata Sekjen DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/6), dikutip Antara.

Tujuh partai nonparlemen yang pada Pemilu 2019 ini meraup suara 13 juta atau 9 persen suara nasional, kata Badaruddin, sepakat bersama untuk mempermudah verifikasi ke depan.

Dalam pertemuan ketua umum dari parpol nonparlemen yang digagas Ketum Perindo Hary Tanoesoedibyo beberapa waktu lalu, kata dia, sepakat secara bersama-sama untuk membentuk poros baru pada Pemilu 2024.

"Hal ini bila dibutuhkan. Kita akan komunikasikan ke ketum masing-masing untuk tidak lanjutnya, termasuk rutinitas pertemuan jelang tahapan verifikasi dan pemilu ke depan," ujarnya.

Baca Juga:

Masa Kampanye Perlu Dikendalikan Agar Pemilu Berjalan Lancar

Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi PR, kata dia, mendorong dan sepakat sepenuhnya atas langkah-langkah kebersamaan ini.

"Insyaallah kita usaha dan saling mendoakan untuk lolos jadi peserta Pemilu 2024 dan masing-masing punya kursi di DPR dan DPRD," ucapnya. (*)

Baca Juga:

Jelang Pemilu 2024, DPR Minta Pemerintah Validasi Data Kependudukan

#Partai Politik #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Indonesia
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Demokrat menolak usulan KPK terkait masa jabatan ketum parpol. Demokrat menilai, kebijakan itu merupakan urusan internal partai.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Bagikan