Tragedi Semanggi 1 dan 2, Mahfud MD: Mari Kita Selesaikan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 25 Januari 2020
Tragedi Semanggi 1 dan 2, Mahfud MD: Mari Kita Selesaikan

Menko Polhukam Mahfud MD (Antara/Zuhdiar Laeis)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengajak seluruh pihak terkait untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM berat pada Tragedi Semanggi 1 dan 2.

"Kita katakan ke Komnas HAM, mari kita selesaikan. Tidak ada pernyataan bahwa itu tidak ada pelanggaran HAM berat," katanya, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (24/1), dikutip Antara.

Baca Juga:

Menkopolhukam: Tak ada Niat Jaksa Agung Rendahkan Korban Tragedi Semanggi

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD usai bertemu dengan jajaran Komnas HAM di kantor Kemenko Polhukam untuk membahas penyelesaian kasus Tragedi Semanggi 1 dan 2.

Mahfud sudah mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak mengatakan bahwa Tragedi Semanggi bukan pelanggaran HAM berat.

Menko Polhukam Mahfud MD (Zuhdiar Laeis)
Menko Polhukam Mahfud MD (Antara/Zuhdiar Laeis)

Penyelesaian kasus Tragedi Semanggi, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, sampai sekarang ini masih berproses.

"Kita menyampaikan pernyataan Jaksa Agung di DPR itu begini, bahwa pada tahun 2001 DPR pernah mengatakan kasus Semanggi 1 dan 2 itu bukan pelanggaran HAM berat, dan itu ada dokumennya," ucapnya.

Jaksa Agung, kata dia, mengutip pernyataan itu, sekaligus menambahkan bahwa Kejaksaan Agung siap menyelesaikan kasus itu kalau itu masih dianggap menjadi masalah.

Baca Juga:

Jaksa Agung Janji Bongkar Otak Pelaku Pelanggar HAM Tragedi Semanggi dengan Catatan

Mengenai tenggat waktu penyelesaian kasus tersebut, Mahfud mengaku tidak memberikan tenggat waktu karena persoalannya memang nisbi rumit.

"Enggak ada tenggat waktunya, kita lihat saja nanti. Kalau pakai tenggat waktu nanti susah, ya, karena ini kan agak rumit. Menyangkut soal pembuktian, soal prosedur, soal perbedaan undang-undang yang dipakai," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, didampingi sejumlah komisioner Komnas HAM bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD.

Mereka, di antaranya Sandrayati Moniaga, Beka Ulung Hapsara, Amirrudin Al Rahab, dan Choirul Anam. (*)

Baca Juga:

Jaksa Agung Diharap Tak Bersandar Keputusan Politik Soal 'Semanggi 1 dan 2'

#Mahfud MD #Komnas HAM
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Mahfud MD menyoroti persoalan klasik yang menghantui birokrasi Indonesia, yakni kebocoran anggaran.
Frengky Aruan - Minggu, 12 April 2026
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Proses legislasi perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari publik.
Dwi Astarini - Kamis, 12 Maret 2026
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Bagikan