Tragedi Semanggi 1 dan 2, Mahfud MD: Mari Kita Selesaikan
Menko Polhukam Mahfud MD (Antara/Zuhdiar Laeis)
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengajak seluruh pihak terkait untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM berat pada Tragedi Semanggi 1 dan 2.
"Kita katakan ke Komnas HAM, mari kita selesaikan. Tidak ada pernyataan bahwa itu tidak ada pelanggaran HAM berat," katanya, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (24/1), dikutip Antara.
Baca Juga:
Menkopolhukam: Tak ada Niat Jaksa Agung Rendahkan Korban Tragedi Semanggi
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD usai bertemu dengan jajaran Komnas HAM di kantor Kemenko Polhukam untuk membahas penyelesaian kasus Tragedi Semanggi 1 dan 2.
Mahfud sudah mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak mengatakan bahwa Tragedi Semanggi bukan pelanggaran HAM berat.
Penyelesaian kasus Tragedi Semanggi, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, sampai sekarang ini masih berproses.
"Kita menyampaikan pernyataan Jaksa Agung di DPR itu begini, bahwa pada tahun 2001 DPR pernah mengatakan kasus Semanggi 1 dan 2 itu bukan pelanggaran HAM berat, dan itu ada dokumennya," ucapnya.
Jaksa Agung, kata dia, mengutip pernyataan itu, sekaligus menambahkan bahwa Kejaksaan Agung siap menyelesaikan kasus itu kalau itu masih dianggap menjadi masalah.
Baca Juga:
Jaksa Agung Janji Bongkar Otak Pelaku Pelanggar HAM Tragedi Semanggi dengan Catatan
Mengenai tenggat waktu penyelesaian kasus tersebut, Mahfud mengaku tidak memberikan tenggat waktu karena persoalannya memang nisbi rumit.
"Enggak ada tenggat waktunya, kita lihat saja nanti. Kalau pakai tenggat waktu nanti susah, ya, karena ini kan agak rumit. Menyangkut soal pembuktian, soal prosedur, soal perbedaan undang-undang yang dipakai," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, didampingi sejumlah komisioner Komnas HAM bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD.
Mereka, di antaranya Sandrayati Moniaga, Beka Ulung Hapsara, Amirrudin Al Rahab, dan Choirul Anam. (*)
Baca Juga:
Jaksa Agung Diharap Tak Bersandar Keputusan Politik Soal 'Semanggi 1 dan 2'
Bagikan
Berita Terkait
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh