Jaksa Agung Diharap Tak Bersandar Keputusan Politik Soal 'Semanggi 1 dan 2'

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 20 Januari 2020
Jaksa Agung Diharap Tak Bersandar Keputusan Politik Soal 'Semanggi 1 dan 2'

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait Rencana Kerja Tahun 2020, Penanganan Kasus Jiwasraya, dan Lain-lain, Senin (20/1). Foto: Twitter/@DPR_RI

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mempertanyakan pernyataan Jaksa Agung ST. Burhanuddin bahwa kasus Semanggi 1 dan 2 bukan termasuk kasus HAM berat dan terhambat penanganannya karena merujuk keputusan DPR periode 1999-2004 yang dikeluarkan pada Juli 2001.

"Kita melihat adanya fakta di 2001 ada keputusan politik, lalu di 2002 ada satu hasil dari proses hukum, maka saya berharap Kejaksaan tidak bersandar pada keputusan politik saja," ujar Taufik Basari dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Kejaksaan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1).

Baca Juga

Bilang Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Jaksa Agung Dikritik Ngaco

Meskipun ada keputusan DPR terkait Semanggi 1 dan 2, namun fakta lainnya adalah pada 20 Maret 2020, Komnas HAM mengeluarkan laporan akhirnya yang mengumumkan bahwa telah terjadi kejahatan kemanusiaan dalam peristiwa Trisakti, Semanggi 1 dan Semanggi 2.

Menurut dia pernyataan Komnas HAM itu adalah hasil yang diperoleh dari penyelidikan pro-justisia berdasarkan UU.

"Saat ini proses penyelidikan dan penyampaian berkas memang bolak balik dan masih berjalan. Saya minta Jaksa Agung tidak berhenti di sana, tidak berarti karena ada keputusan politik maka kasus-kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan, jadi tetap kita buka ini," beber dia.

Pada 2001, ada dua mayoritas pandangan terkait kasus Semanggi 1 dan 2, pertama bukan pelanggaran HAM berat, kedua ingin mengarahkan kasus tersebut kepada pengadilan biasa dan militer.

Namun menurut dia, dalam kenyataannya, pengadilan biasa dan militer juga tidak ada penuntasan sama sekali. "Kita ingin tahu seperti apa yang terjadi dalam kasus Semanggi satu dan dua agar hak publik untuk tahu harus terpenuhi," ungkapnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) (ANTARA/ Abdu Faisal)

Taufik Basari juga meminta ada komunikasi yang naik antara Jaksa Agung dengan Komnas HAM yang bisa difasilitasi Komisi III DPR untuk mencari jalan keluar karena kita ingin ada penyelesaian kasus Semanggi 1 dan 2.

Menurut dia, kalau ada sebuah pelanggaran HAM dan sebuah peristiwa serius yang terjadi di masa lalu lalu tidak terselesaikan maka negara akan mengarah pada impunitas yaitu ada kejahatan tanpa penyelesaian.

Jaksa Agung S.T Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya hanya menyampaikan ada rekomendasi DPR terkait kasus Semanggi 1 dan 2, dan Kejaksaan siap untuk menuntaskan perkara tersebut

"Namun dengan satu catatan bahwa perkara sudah memenuhi syarat formil dan materil, itu yang bagi kami, kami tidak berbalik kemana-mana," katanya.

Baca Juga

Jaksa Agung Dianggap Melawan Hukum

Menurut dia, kalau ada berkas, pihaknya akan lakukan penelitian apakah memenuhi syarat materil dan formil.

Dia ingin perkara tersebut tuntas agar tidak jadi beban dan dirinya akan kerja sama dengan Komnas HAM yang kemungkinan nanti difasilitasi Menkopolhukam. "Kami ingin menuntaskan ini dan tidak ada keinginan untuk memilah ini masuk ke sini apakah ini masuk sini, insya Allah kami mohon dukungannya," katanya. (*)

#Jaksa Agung #Simpang Semanggi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui
Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mencari terpidana tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui
Indonesia
DPR Dukung Kenaikan Anggaran Lembaga Peradilan Demi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Hukum
Ia berharap KY tidak hanya fokus pada seleksi calon hakim agung, tetapi juga memperkuat pengawasan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 10 Juli 2025
DPR Dukung Kenaikan Anggaran Lembaga Peradilan Demi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Hukum
Indonesia
Jaksa yang ‘Seret’ Tom Lembong ke Penjara dan Bongkar Skandal Korupsi Pertamina Dipromosikan Jadi Kajati Sulawesi Tenggara
Abdul Qohar juga yang mengusut skandal suap-gratifikasi vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Frengky Aruan - Jumat, 04 Juli 2025
Jaksa yang ‘Seret’ Tom Lembong ke Penjara dan Bongkar Skandal Korupsi Pertamina Dipromosikan Jadi Kajati Sulawesi Tenggara
Indonesia
Bantah Isu Mundur, Jaksa Agung: Itu Hak Prerogatifnya Presiden
Burhanuddin menegaskan keputusan lanjut tidaknya terus menjabat Jaksa Agung merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Juni 2025
Bantah Isu Mundur, Jaksa Agung: Itu Hak Prerogatifnya Presiden
Indonesia
Bantah ST Burhanuddin Mundur dari Jaksa Agung, Kejagung Tegaskan itu Berita Hoaks
Narasi yang ramai diperbincangkan di media sosial yakni Presiden Prabowo Subianto disebut telah mengantongi nama jaksa senior pengganti ST Burhanuddin.
Dwi Astarini - Senin, 19 Mei 2025
Bantah ST Burhanuddin Mundur dari Jaksa Agung, Kejagung Tegaskan itu Berita Hoaks
Indonesia
Lampu Simpang Semanggi Dicuri, Pramono: Kita Buat Kembali Menyala
Lampu Simpang Semanggi dicuri oleh orang tak bertanggung jawab. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bakal kembali membuat Semanggi menyala.
Soffi Amira - Rabu, 16 April 2025
Lampu Simpang Semanggi Dicuri, Pramono: Kita Buat Kembali Menyala
Indonesia
Soal Pengoplosan Pertamax, Jaksa Agung: Itu Bukan Kebijakan Pertamina
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui terdapat oplosan BBM
Frengky Aruan - Kamis, 06 Maret 2025
Soal Pengoplosan Pertamax, Jaksa Agung: Itu Bukan Kebijakan Pertamina
Indonesia
Jaksa Agung sebut BBM yang Dijual Pertamina Saat ini Tak Terkait Kasus Korupsi Migas
Jaksa Agung menyebut, bahwa BBM yang dijual Pertamina saat ini tak terkait kasus korupsi migas.
Soffi Amira - Kamis, 06 Maret 2025
Jaksa Agung sebut BBM yang Dijual Pertamina Saat ini Tak Terkait Kasus Korupsi Migas
Indonesia
Jaksa Agung Didesak Perbolehkan KPK Periksa Jampidsus Febrie di Dugaan Kasus Lelang Sitaan Kasus Jiwasraya
Jika KPK memiliki alat bukti yang cukup, tidak ada alasan bagi Jaksa Agung untuk menunda atau menolak permohonan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 09 Februari 2025
Jaksa Agung Didesak Perbolehkan KPK Periksa Jampidsus Febrie di Dugaan Kasus Lelang Sitaan Kasus Jiwasraya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan
Beredar informasi mengenai kabar Mahfud MD ditunjuk langsung oleh Prabowo untuk menempati jabatan Jaksa Agung.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Januari 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan
Bagikan