Menkopolhukam: Tak ada Niat Jaksa Agung Rendahkan Korban Tragedi Semanggi


Menko Polhukam Mahfud MD (Zuhdiar Laeis)
MerahPutih.com - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat merupakan pernyataan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di tahun 2001.
Saat raker dengan Komisi III, Burhanuddin menyebut tragedi Semanggi 1 dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Baca Juga:
Jaksa Agung Janji Bongkar Otak Pelaku Pelanggar HAM Tragedi Semanggi dengan Catatan
Menurut Mahfud, Jaksa Agung menjawab DPR yang pernah menyatakan itu ada dokumennya.
"Saya punya juga di luar Kejaksaan Agung. DPR pernah menyatakan bahwa kasus Semanggi I dan II itu bukan pelanggaran HAM berat. Dulu DPR pernah mengatakan itu," kata Mahfud kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

Menurutnya, tak ada masalah baik oleh DPR, Kejagung, maupun Kemenko Polhukam.
"Soal ramai-ramai masalah pelanggaran HAM berat menyangkut kasus Semanggi I dan Semanggi II itu sudah clear, tidak ada masalah, baik di DPR maupun tingkat Kejaksaan Agung dan di Kemenko Polhukam," tuturnya.
Mahfud menegaskan tidak ada perdebatan soal peristiwa Semanggi I dan II pada sidang berikutnya dengan DPR. Jika dirasa persoalan itu masih menjadi masalah, Mahfud mengatakan Kejagung siap menyelesaikannya.
Baca Juga:
Jaksa Agung Telusuri Keterlibatan OJK Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
"Tetapi kalau itu dianggap masih menjadi catatan, Kejagung siap menyelesaikan. Tapi beritanya di koran Jaksa Agung mengatakan Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM," jelas Mahfud.
Mahfud menyatakan, dia tak ingin kesalahpahaman Jaksa Agung dengan publik terus berlarut. Kejaksaan Agung dan Kemenko Polhukam telah satu pandangan dan memahami situasi tersebut.
"Jadi tidak ada pernyataan Semanggi I itu bukan pelanggaran HAM," tutur Mahfud. (Knu)
Baca Juga:
Jaksa Agung Diharap Tak Bersandar Keputusan Politik Soal 'Semanggi 1 dan 2'
Bagikan
Berita Terkait
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui

Mahfud MD Sarankan Semua Menteri Baca Paradoks Indonesia Karya Prabowo Biar Lolos dari Bui

DPR Dukung Kenaikan Anggaran Lembaga Peradilan Demi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Hukum

Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Jaksa yang ‘Seret’ Tom Lembong ke Penjara dan Bongkar Skandal Korupsi Pertamina Dipromosikan Jadi Kajati Sulawesi Tenggara

Bantah Isu Mundur, Jaksa Agung: Itu Hak Prerogatifnya Presiden

Bantah ST Burhanuddin Mundur dari Jaksa Agung, Kejagung Tegaskan itu Berita Hoaks

Tak Terima Dikaitkan dengan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo, Sahabat Mahfud Md ‘Ngadu’ ke Bareskrim

Soal Pengoplosan Pertamax, Jaksa Agung: Itu Bukan Kebijakan Pertamina

Jaksa Agung sebut BBM yang Dijual Pertamina Saat ini Tak Terkait Kasus Korupsi Migas
