Menkopolhukam: Tak ada Niat Jaksa Agung Rendahkan Korban Tragedi Semanggi
Menko Polhukam Mahfud MD (Zuhdiar Laeis)
MerahPutih.com - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat merupakan pernyataan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di tahun 2001.
Saat raker dengan Komisi III, Burhanuddin menyebut tragedi Semanggi 1 dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Baca Juga:
Jaksa Agung Janji Bongkar Otak Pelaku Pelanggar HAM Tragedi Semanggi dengan Catatan
Menurut Mahfud, Jaksa Agung menjawab DPR yang pernah menyatakan itu ada dokumennya.
"Saya punya juga di luar Kejaksaan Agung. DPR pernah menyatakan bahwa kasus Semanggi I dan II itu bukan pelanggaran HAM berat. Dulu DPR pernah mengatakan itu," kata Mahfud kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
Menurutnya, tak ada masalah baik oleh DPR, Kejagung, maupun Kemenko Polhukam.
"Soal ramai-ramai masalah pelanggaran HAM berat menyangkut kasus Semanggi I dan Semanggi II itu sudah clear, tidak ada masalah, baik di DPR maupun tingkat Kejaksaan Agung dan di Kemenko Polhukam," tuturnya.
Mahfud menegaskan tidak ada perdebatan soal peristiwa Semanggi I dan II pada sidang berikutnya dengan DPR. Jika dirasa persoalan itu masih menjadi masalah, Mahfud mengatakan Kejagung siap menyelesaikannya.
Baca Juga:
Jaksa Agung Telusuri Keterlibatan OJK Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
"Tetapi kalau itu dianggap masih menjadi catatan, Kejagung siap menyelesaikan. Tapi beritanya di koran Jaksa Agung mengatakan Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM," jelas Mahfud.
Mahfud menyatakan, dia tak ingin kesalahpahaman Jaksa Agung dengan publik terus berlarut. Kejaksaan Agung dan Kemenko Polhukam telah satu pandangan dan memahami situasi tersebut.
"Jadi tidak ada pernyataan Semanggi I itu bukan pelanggaran HAM," tutur Mahfud. (Knu)
Baca Juga:
Jaksa Agung Diharap Tak Bersandar Keputusan Politik Soal 'Semanggi 1 dan 2'
Bagikan
Berita Terkait
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Mahfud Md Puji Keberanian Menkeu Purbaya Berbeda Pendapat dengan Luhut soal Program MBG
Keluarganya Jadi Korban Keracunan MBG, Mahfud Md Ingatkan Prabowo Jangan Sepelekan Masalah Nyawa
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden