Jaksa Agung Janji Bongkar Otak Pelaku Pelanggar HAM Tragedi Semanggi dengan Catatan
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait Rencana Kerja Tahun 2020, Penanganan Kasus Jiwasraya, dan Lain-lain, Senin (20/1). Foto: Twitter/@DPR_RI
Merahputih.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin siap menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat, termasuk peristiwa Semanggi I-II.
"Dengan catatan perkara itu memenuhi syarat materiil dan formil. Itu adalah suatu janji saya, saya ingin perkara ini tuntas," ujar Burhanuddin di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (20/1).
Baca Juga
Bilang Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Jaksa Agung Dikritik Ngaco
Burhanuddin mengatakan akan bekerja sama dengan Komnas HAM dan Menko Polhukam Mahfud Md. Dia juga meminta dukungan dari Komisi III.
"Insyaallah kami nanti akan kerja sama dengan Komnas HAM, mungkin juga Menko Polhukam. Kami sudah dipertemukan, tetapi materinya, tetapi yakin, Pak, keinginan kami ingin menuntaskan ini. Insyaallah dan kami mohon dukungan," imbuhnya.
Dia mengaku bahwa Semanggi I dan II bukan kejahatan HAM berat karena menyampaikan rekomendasi DPR yang pada 2001 silam.
“Pada dasarnya, kami dari Kejaksaan Agung sebagai jaksa untuk penyidik kami siap untuk menuntaskan perkara-perkara yang ada dengan satu catatan bahwa perkara sudah memenuhi syarat formil dan materil,” ujar Burhanuddin.
Kasus Semanggi I dan II Kejaksaan Agung akan tetap bekerja dengan melakukan penelitian apakah memenuhi syarat materil dan formil. Sehingga bisa dilakukan penyelidikan.
“Itu adalah janji saya. Saya ingin perkara ini tuntas agar tidak jadi beban,” katanya.
Dengan bekerja sama dengan Komnas HAM dan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Burhanuddin ingin kasus tersebut tuntas.
“Tapi yakin kami ingin menuntaskan ini dan tidak ada keinginan untuk memilah kasus, Insya Allah mohon dukungannya,” ungkapnya.
Baca Juga
Tragedi Semanggi I dan II sendiri terjadi sepanjang aksi protes mahasiswa pada November 1998 dan September 1999 setelah kejatuhan Soeharto.
Sebanyak 17 warga sipil tewas dan 109 lainnya terluka dalam insiden Semanggi I. Sementara dalam tragedi Semanggi II, 11 warga sipil tewas dan 217 lainnya menjadi korban luka.
Sejumlah polisi dan tentara diadili akibat insiden penembakan itu, namun banyak pihak mengklaim pengadilan terhadap mereka gagal memenuhi keadilan bagi para korban dan gagal mengungkap dalang di balik penembakan. (knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Lantik Mahfud Md jadi Jaksa Agung untuk Berantas Pejabat yang Korupsi
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui
DPR Dukung Kenaikan Anggaran Lembaga Peradilan Demi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Hukum
Jaksa yang ‘Seret’ Tom Lembong ke Penjara dan Bongkar Skandal Korupsi Pertamina Dipromosikan Jadi Kajati Sulawesi Tenggara
Bantah Isu Mundur, Jaksa Agung: Itu Hak Prerogatifnya Presiden
Bantah ST Burhanuddin Mundur dari Jaksa Agung, Kejagung Tegaskan itu Berita Hoaks
Soal Pengoplosan Pertamax, Jaksa Agung: Itu Bukan Kebijakan Pertamina
Jaksa Agung sebut BBM yang Dijual Pertamina Saat ini Tak Terkait Kasus Korupsi Migas
Jaksa Agung Didesak Perbolehkan KPK Periksa Jampidsus Febrie di Dugaan Kasus Lelang Sitaan Kasus Jiwasraya