TPDI: Nyanyian La Nyalla Jadi Pintu Masuk Bersihkan Praktik Politik Uang


La Nyalla Mahmud Mattalitti. (Ist)
MerahPutih.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai "nyanyian" La Nyalla Mattaliti bisa menjadi pintu masuk untuk membersihkan praktik politik uang dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Karena itu, ia meminta Satgas Anti Politik Uang yang dibentuk Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian agar berani merespons pernyataan La Nyalla yang mengaku dipalak hingga Rp 40 Miliar oleh Partai Gerindra sebagai mahar politik kalau dia ingin maju di Jawa Timur.
"Jadi Satgas Anti Politik Uang harus menjadikan 'nyanyian' La Nyalla sebagai momentum membersihkan praktik politik uang dalam pilkada yang terjadi secara masif di lingkungan partai-partai politik papan atas menjelang pilkada, terlebih-lebih praktik jual beli rekomendasi dan/atau SK dukungan sebagai bacalon dalam pilkada, yang memalukan," kata Petrus dalam siaran persnya yang diterima merahputih.com, Jumat (12/11).
Menurut Petrus, "pemalakan" terhadap La Nyalla sudah masuk kualifikasi tindak pidana politik uang yang dilarang dan diancam dengan pidana penjara oleh ketentuan Pasal 73 ayat (3) jo ketentuan Pasal 187 A s/d D UU Pilkada No. 10 Tahun 2016, tentang Pilkada.
"Maka Satgas Anti Politik Uang harus segera lakukan upaya paksa terhadap La Nyalla Mattaliti dan Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Gerindra guna mengungkap kebenaran materiil," tegas dia.
Petrus menilai, permintaan uang yang dilakukan oleh Gerindra kepada La Nyalla sebagai syarat dukungan untuk mendapatkan rekomendasi atau SK DPP dari Gerindra dalam Pilkada 2018, harus dipandang sebagai sebuah informasi berharga untuk dijadikan dasar dimulainya sebuah penyelidikan dan penyidikan secara projustisia.
"Sesuai dengan KUHAP dan UU Pilkada serta menetapkan tersangkanya jika terbukti," tandas Petrus.
Oleh karena itu, dia menganggap La Nyalla merupakan sumber informasi sekaligus sumber fakta-fakta hukum dalam kasus ini.
Apalagi, mantan Ketua Umum PSSI mengklaim sudah memiliki alat bukti tentang permintaan uang dimaksud. Di antaranya rekaman pembicaraan permintaan uang melalui Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur Supriyanto.
"Maka Satgas Anti Politik Uang Bareskrim Mabes Polri harus proaktif melakukan tindakan kepolisian tanpa harus menunggu La Nyalla Mattaliti membuat laporan polisi," pungkasnya. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Sakit Hati Dicampakkan Gerindra, Loyalis La Nyalla Ancam Golput di Pilgub Jatim
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPK Bakal Periksa La Nyalla di Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Duga Ada Aliran Duit Korupsi Dana Hibah saat La Nyalla Pimpin KONI Jatim

KPK: Penggeledahan Rumah La Nyalla Terkait dengan Jabatannya saat Jadi Wakil Ketua KONI Jatim

Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD, KPK Geledah Kantor KONI Jatim

Usai Rumahnya Digeledah, La Nyalla Bakal Menyusul Diperiksa KPK?

La Nyalla Klaim Tak Ada Barbuk Disita dari Rumahnya, Ini Respons KPK

Anggota DPD RI La Nyalla Minta KPK Jelaskan Maksud Geledah Rumahnya

KPK Geledah Rumah Anggota DPD La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

La Nyalla Harap Putusan MK Jadi Momentum Perubahan Fundamental
