TNI Aktif Isi Jabatan Sipil Harus Pensiun


Ilustrasi TNI (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) selama 3-4 Maret 2025 untuk mendengar masukan pakar dan lembaga swadaya masyarakat terhadap isu-isu terkait RUU TNI.
Salah satu masukan yang dibahas dalam RDPU tersebut adalah anggota TNI diperbolehkan mengisi jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.
Dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI, dijelaskan prajurit dapat menduduki jabatan sipil pada institusi yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.
Pakar keamanan dan pertahanan Universitas Pertamina Ian Montratama mengatakan, penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil pada institusi di luar bidang politik dan keamanan (polkam) tetap diharuskan pensiun dini.
Baca juga:
Imparsial Ingatkan Karier PNS Bisa Terjegal jika TNI-Polri Susupi Jabatan Sipil
Ia menyampaikan, pernyataan tersebut ketika ditanya mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), dan revisi Pasal 47 ayat (2) UU TNI.
“Kalau pati (perwira tinggi) TNI menjabat jabatan sipil yang jauh dari bidang politik dan keamanan, baiknya alih status ke sipil,” kata Ian saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, alih status perlu agar prajurit tersebut tidak mempunyai hak untuk kembali lagi bertugas di TNI. Bahwa alasan prajurit tersebut perlu alih status menjadi sipil dikarenakan untuk mendukung perencanaan personel di TNI.
"Jika tidak memenuhi kualifikasi untuk promosi, maka selain dipensiunkan dini dapat juga alih status jadi pejabat sipil di instansi lain," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
MK Mulai Sidangkan 11 Perkara Uji Formal dan Uji Material UU TNI, Penggugat Dari Mulai Mahasiswa, Aktivis dan Lembaga Hukum

Fokus Utama Revisi UU TNI Harusnya Reformasi Peradilan Militer

Mabes TNI Siapkan Asesmen Prajurit Sebelum Ditempatkan di 14 Kementerian Lembaga

UU TNI Hasil Revisi Bakal Bikin Usia Komandan Lebih Muda

Soal Maraknya Demo Tolak UU TNI Baru, Ketua DPR Imbau Tahan Diri

RUU TNI Terus Ditentang, Kapuspen Nyatakan Siap Hadir Dalam Berbagai Forum Diskusi

Propam Polri Didesak Tindak Oknum Penganiayaan Kader IMM Malang Saat Demo RUU TNI

RUU TNI Telah Disahkan, Kerja Sama Gubernur Dedi dengan KSAD Harus Ditangguhkan

Polres Jaktim Bantah Penangkapan 5 Mahasiswa Terkait Demo RUU TNI oleh Polsek Cakung hingga Permintaan Uang Tebusan

Puan Jelaskan RUU TNI ke Jokowi dan Surya Paloh
