MK Mulai Sidangkan 11 Perkara Uji Formal dan Uji Material UU TNI, Penggugat Dari Mulai Mahasiswa, Aktivis dan Lembaga Hukum

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Mei 2025
MK Mulai Sidangkan 11 Perkara Uji Formal dan Uji Material UU TNI, Penggugat Dari Mulai Mahasiswa, Aktivis dan Lembaga Hukum

Sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/5/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan sebanyak 11 perkara uji formal dan uji material Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Sebanyak 11 perkara tersebut disidangkan dalam tiga panel majelis hakim konstitusi di Gedung MK RI, Jakarta, Jumat (9/5).

Sidang perdana ini digelar dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Sidang pendahuluan itu digelar sekitar dua jam. Usai mendengarkan pokok-pokok permohonan, tiap-tiap hakim konstitusi di masing-masing panel turut memberikan masukan kepada para pemohon.

Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah menyidangkan Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025, 57/PUU-XXIII/2025, 68/PUU-XXIII/2025, dan 75/PUU-XXIII/2025.

Baca juga:

Fokus Utama Revisi UU TNI Harusnya Reformasi Peradilan Militer

Perkara Nomor 56 dimohonkan oleh tiga orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Thariq Qudsi Al Fahd.

Perkara Nomor 57 diajukan oleh tiga mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Bilqis Aldila Firdausi, Farhan Azmy Rahmadsyah, dan Lintang Raditya Tio Richwanto. Namun, dalam persidangan, para pemohon menyatakan menarik permohonannya.

Perkara Nomor 68 tercatat dimohonkan oleh advokat, konsultan hukum, dan mahasiswa, yakni Prabu Sutisna, Haerul Kusuma, Noverianus Samosir, Christian Adrianus Sihite, Fachri Rasyidin, dan Chandra Jakaria.

Perkara Nomor 75 diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, dan Ursula Lara Pagitta Tarigan.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani menyidangkan Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, 55/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, dan 79/PUU-XXIII/2025.

Perkara Nomor 45 dimohonkan oleh tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi.

Perkara Nomor 55 diajukan oleh karyawan swasta Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.

Perkara Nomor 69 dimohonkan oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando.

Perkara Nomor 79 tercatat dengan pemohon yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, yaitu Endrianto Bayu Setiawan, Raditya Nur Sya’bani, Felix Rafiansyah Affandi, Dinda Rahmalia, Muhamad Teguh Pebrian, dan Andrean Agus Budiyanto.

Adapun, majelis panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman menyidangkan Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025, 66/PUU-XXIII/2025, dan 74/PUU-XXIII/2025.

Perkara Nomor 58 dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Humaniora Universitas Putera Batam Hidayatuddin dan mahasiswa Fakultas Teknik Informatika Politeknik Negeri Batam Respati Hadinata.

Pemohon dalam Perkara Nomor 66 ialah mahasiswa program magister Universitas Indonesia, yaitu Masail Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, dan Aldi Rizki Khoiruddin.

Pemohon Nomor 74 diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Abdur Rahman Aufklarung, Satrio Anggito Abimanyu, Irsyad Zainul Mutaqin, dan Bagus Putra Handika Pradana.

Selain sebelas perkara, masih terdapat perkara lain terkait UU TNI baru yang belum disidangkan Mahkamah, seperti Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), KontraS, dan aktivis.

Kemudian, Perkara Nomor 82/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh mahasiswa FH UGM juga belum disidangkan, sementara permohonan yang diajukan perseorangan atas nama Mohammad Arijal Aqil dkk belum diregistrasi oleh Mahkamah. (*)

#RUU TNI #TNI #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Buka Suara soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Dukung Tim Investigasi Independen dan Tolak Tarik TNI dari Pengamanan Sipil
Presiden RI, Prabowo Subianto, akhirnya bukan suara soal 17+8 tuntutan rakyat. Ia mendukung tim investigasi independen, tetap menolak menarik TNI dari pengamanan sipil.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Prabowo Buka Suara soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Dukung Tim Investigasi Independen dan Tolak Tarik TNI dari Pengamanan Sipil
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Proses penegakan hukum pun dilakukan dengan analisa mendalam melalui gelar perkara yang terukur dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Indonesia
TNI Tegaskan Masa Pembakaran dan Pejarahan Saat Demo Cukup Terlatih dan Terorganisasi
Freddy tidak mau menduga siapa pihak-pihak yang melatih aktor perusuh dan pelaku perusakan di tengah aksi demonstrasi beberapa hari lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
TNI Tegaskan Masa Pembakaran dan Pejarahan Saat Demo  Cukup Terlatih dan Terorganisasi
Indonesia
TNI Merasa Jadi Sasaran Hoaks dan Adu Domba, Pastikan Solid bersama Polri Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Menurut Kapuspen TNI, Brigjen Freddy Ardianzah, konten-konten menyesatkan itu sengaja digoreng untuk mendiskreditkan TNI sekaligus memecah belah soliditas TNI dan Polri.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
TNI Merasa Jadi Sasaran Hoaks dan Adu Domba, Pastikan Solid bersama Polri Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Indonesia
Bantahan TNI Terkait 5 Kabar Yang Tuduh Ada Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Demo
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah membantah informasi yang menyebutkan anggota TNI terlibat dalam aksi demonstrasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Bantahan TNI Terkait 5 Kabar Yang Tuduh Ada Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Demo
Berita
Perwira BAIS TNI ‘Nyaris’ Diciduk saat Demo Rusuh, Mabes TNI: Lagi Tugas Negara Memonitor Massa dan Pengumpulan Data
TNI memastikan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Mayor SS, yang ‘hampir’ terciduk saat demo rusuh beberapa waktu lalu bukan provokator.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Perwira BAIS TNI ‘Nyaris’ Diciduk saat Demo Rusuh, Mabes TNI: Lagi Tugas Negara Memonitor Massa dan Pengumpulan Data
Indonesia
Tembak Mati Warga Sipil, Pratu TB Ditahan di Pomdam XVII Cendrawasih
Pelaku Pratu TB sempat melarikan diri dengan menggunakan kendaraan dengan nomor polisi PA 1709 AV.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
Tembak Mati Warga Sipil, Pratu TB Ditahan di Pomdam XVII Cendrawasih
Indonesia
Pastikan Situasi Tetap Aman usai Demo, Kawasan Objek Vital di Solo Dijaga TNI
TNI menjaga kawasan objek vital di Solo hingga Jumat (5/9). Hal itu dilakukan demi memastikan situasi tetap aman pasca demo rusuh.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Pastikan Situasi Tetap Aman usai Demo, Kawasan Objek Vital di Solo Dijaga TNI
Indonesia
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
IPW mengapresiasi langkah tegas TNI-Polri. Masyarakat diminta untuk menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
Bagikan