UU TNI Hasil Revisi Bakal Bikin Usia Komandan Lebih Muda

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 Maret 2025
UU TNI Hasil Revisi Bakal Bikin Usia Komandan Lebih Muda

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah disetujui dan disahkan DPR. Salah atu oin adalah terkait pempatan personil TNI di kementerian atau Lembaga.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi mengatakan bahwa akan ada aturan turunan guna mengatur piramida personel TNI.

"Nanti di situ akan dijelaskan batas maksimalnya berapa. Nanti akan ada pengaturan-pengaturan itu, sehingga piramidanya tetap terbentuk,” kata Kristomei dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa, (25/3).

Kristomei menyampaikan pernyataan tersebut ketika menjawab pertanyaan jurnalis mengenai piramida personel atau manajemen SDM TNI ke depannya guna menghindari banyaknya perwira non-job di masa mendatang imbas UU TNI yang baru.

Baca juga:

Soal Maraknya Demo Tolak UU TNI Baru, Ketua DPR Imbau Tahan Diri

Ia menjelaskan, aturan tersebut akan ada setelah revisi UU TNI yang telah disetujui DPR RI kemudian diterbitkan menjadi undang-undang oleh pemerintah Presiden Prabowo Subianto.

“Akan ada aturan turunan yang mengatur mana sih yang bisa perpanjangan (masa dinas, red.), kemudian mana yang tidak (atau dipensiunkan dini, red.),” ujarnya.

Selain itu, aturan turunan dari UU TNI yang baru turut mengatur percepatan kenaikan pangkat, atau jabatan.

“Seperti yang disampaikan Panglima TNI, nanti namanya Komandan Batalyon (Danyon), Komandan Brigade, itu harus lebih muda daripada kami-kami sekarang pada saat kami menjabat sebagai Komandan Batalyon, misalnya,” jelasnya.

Ia mencontohkan bahwa prajurit seperti dirinya baru menjadi Danyon saat berumur 38 tahun.

"Harapannya nanti di umur 33 tahun, adik-adik ini sudah bisa menjabat di posisi-posisi Komandan Batalyon, sehingga lebih fresh (segar). Seorang Komandan Batalyon tempur harus lebih fresh dibandingkan usia, misalnya 37 atau 40 tahun,” katanya.

Ia mengatakan, mekanisme-mekanisme lebih lanjut akan dirumuskan oleh Mabes TNI mengikuti Pasal 53 UU TNI yang baru.

Pasal 53 UU TNI yang lama mengatur masa dinas keprajuritan bagi bintara dan tamtama maksimal 53 tahun, sedangkan perwira hingga 58 tahun.

Kemudian, UU TNI yang baru mengatur batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun, dan perwira sampai dengan pangkat kolonel hingga 58 tahun.

Perwira tinggi (pati) bintang satu bisa berdinas hingga 60 tahun, pati bintang dua hingga 61 tahun, dan pati bintang tiga bisa berdinas sampai dengan berumur 62 tahun.

Khusus pati bintang empat, bisa pensiun di umur 63 tahun, dan dapat diperpanjang maksimal dua kali melalui keputusan Presiden. Untuk satu kali perpanjangan maksimal hingga satu tahun. Pati bintang empat dapat pensiun di umur 65 tahun bila diperpanjang sebanyak dua kali masa jabatannya oleh Presiden.

#RUU TNI #TNI #UU TNI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Peristiwa ini meletus di area operasional PT Sultan Rafli Mandiri pada Minggu (14/12)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Indonesia
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Akibat amuk massa tersebut, kendaraan operasional perusahaan mengalami kerusakan parah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Indonesia
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
Kasus yang menewaskan Prada Lucky Namo ini melibatkan total 22 terdakwa yang dibagi dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
Indonesia
TNI Diperintahkan Percepat Pembangunan Jembatan Bailey Dalam Satu Pekan di Daerah Bencana
Pembangunan jembatan itu menggunakan berbagai material, mulai dari besi, batu, hingga kayu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
TNI Diperintahkan Percepat Pembangunan Jembatan Bailey Dalam Satu Pekan di Daerah Bencana
Indonesia
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Insiden terkendala oleh kabel
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Indonesia
Perintah Presiden, TNI AD Tambah Bantuan Logistik untuk Wilayah Terdampak Bencana
TNI AD mengirim 8.690 koli bantuan melalui Kapal ADRI XCII-BM untuk warga terdampak bencana di Sumatera Barat, Sumut, dan Aceh.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Desember 2025
Perintah Presiden, TNI AD Tambah Bantuan Logistik untuk Wilayah Terdampak Bencana
Indonesia
Metode Airdrop Bantuan di Sumatra Dikritik, TNI Pastikan Prosedur Keselamatan Diutamakan
Metode airdrop bantuan TNI menuai kritik. TNI tegaskan keselamatan dan ketepatan sasaran menjadi prioritas utama.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Desember 2025
Metode Airdrop Bantuan di Sumatra Dikritik, TNI Pastikan Prosedur Keselamatan Diutamakan
Indonesia
20 Ribu TNI Dikirim ke Gaza: Jatah Terbesar AD 60%, 3.650 Personel dari AU
Tidak hanya personel, TNI AU juga siap menyediakan pesawat angkut Hercules C-130 untuk dikirim ke Gaza, sesuai perintah panglima TNI.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
20 Ribu TNI Dikirim ke Gaza: Jatah Terbesar AD 60%, 3.650 Personel dari AU
Indonesia
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Komisi I berencana melakukan kunjungan ke wilayah-wilayah tugas prioritas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Bagikan