UU TNI Hasil Revisi Bakal Bikin Usia Komandan Lebih Muda


Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah disetujui dan disahkan DPR. Salah atu oin adalah terkait pempatan personil TNI di kementerian atau Lembaga.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi mengatakan bahwa akan ada aturan turunan guna mengatur piramida personel TNI.
"Nanti di situ akan dijelaskan batas maksimalnya berapa. Nanti akan ada pengaturan-pengaturan itu, sehingga piramidanya tetap terbentuk,” kata Kristomei dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa, (25/3).
Kristomei menyampaikan pernyataan tersebut ketika menjawab pertanyaan jurnalis mengenai piramida personel atau manajemen SDM TNI ke depannya guna menghindari banyaknya perwira non-job di masa mendatang imbas UU TNI yang baru.
Baca juga:
Soal Maraknya Demo Tolak UU TNI Baru, Ketua DPR Imbau Tahan Diri
Ia menjelaskan, aturan tersebut akan ada setelah revisi UU TNI yang telah disetujui DPR RI kemudian diterbitkan menjadi undang-undang oleh pemerintah Presiden Prabowo Subianto.
“Akan ada aturan turunan yang mengatur mana sih yang bisa perpanjangan (masa dinas, red.), kemudian mana yang tidak (atau dipensiunkan dini, red.),” ujarnya.
Selain itu, aturan turunan dari UU TNI yang baru turut mengatur percepatan kenaikan pangkat, atau jabatan.
“Seperti yang disampaikan Panglima TNI, nanti namanya Komandan Batalyon (Danyon), Komandan Brigade, itu harus lebih muda daripada kami-kami sekarang pada saat kami menjabat sebagai Komandan Batalyon, misalnya,” jelasnya.
Ia mencontohkan bahwa prajurit seperti dirinya baru menjadi Danyon saat berumur 38 tahun.
"Harapannya nanti di umur 33 tahun, adik-adik ini sudah bisa menjabat di posisi-posisi Komandan Batalyon, sehingga lebih fresh (segar). Seorang Komandan Batalyon tempur harus lebih fresh dibandingkan usia, misalnya 37 atau 40 tahun,” katanya.
Ia mengatakan, mekanisme-mekanisme lebih lanjut akan dirumuskan oleh Mabes TNI mengikuti Pasal 53 UU TNI yang baru.
Pasal 53 UU TNI yang lama mengatur masa dinas keprajuritan bagi bintara dan tamtama maksimal 53 tahun, sedangkan perwira hingga 58 tahun.
Kemudian, UU TNI yang baru mengatur batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun, dan perwira sampai dengan pangkat kolonel hingga 58 tahun.
Perwira tinggi (pati) bintang satu bisa berdinas hingga 60 tahun, pati bintang dua hingga 61 tahun, dan pati bintang tiga bisa berdinas sampai dengan berumur 62 tahun.
Khusus pati bintang empat, bisa pensiun di umur 63 tahun, dan dapat diperpanjang maksimal dua kali melalui keputusan Presiden. Untuk satu kali perpanjangan maksimal hingga satu tahun. Pati bintang empat dapat pensiun di umur 65 tahun bila diperpanjang sebanyak dua kali masa jabatannya oleh Presiden.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir

Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Menko Polkam Sjafrie Sjamsoeddin Merespons Dugaan Pidana Ferry Irwandi yang Dilaporkan TNI ke Polda Metro

Prabowo Buka Suara soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Dukung Tim Investigasi Independen dan Tolak Tarik TNI dari Pengamanan Sipil

Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

TNI Tegaskan Masa Pembakaran dan Pejarahan Saat Demo Cukup Terlatih dan Terorganisasi

TNI Merasa Jadi Sasaran Hoaks dan Adu Domba, Pastikan Solid bersama Polri Jaga Stabilitas Keamanan Nasional

Bantahan TNI Terkait 5 Kabar Yang Tuduh Ada Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Demo

Perwira BAIS TNI ‘Nyaris’ Diciduk saat Demo Rusuh, Mabes TNI: Lagi Tugas Negara Memonitor Massa dan Pengumpulan Data

Tembak Mati Warga Sipil, Pratu TB Ditahan di Pomdam XVII Cendrawasih
