RUU TNI Telah Disahkan, Kerja Sama Gubernur Dedi dengan KSAD Harus Ditangguhkan


Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi saat menyampaikan keterangan usai dilantik di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). (ANTARA/Andi Firdaus)
MerahPutih.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginisiasi kerja sama dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) mencakup sembilan ruang lingkup, seperti penyelenggaraan jalan, perbaikan rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah, elektrifikasi atau pemasangan tenaga listrik, dan lain-lain. Di mana, sumber dana kerjasama seluruhnya berasal dari Pemprov Jabar.
Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh, meminta adanya evaluasi terhadap kerja sama yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan TNI Angkatan Darat terkait pembangunan infrastruktur di Jawa Barat.
Kolaborasi tersebut dinilai berpotensi melanggar UU TNI yang disahkan dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (20/3). Bahkan mendesak agar kerja sama tersebut ditangguhkan sementara hingga ada evaluasi menyeluruh dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, dan lembaga terkait lainnya.
"Kolaborasi antara instansi sipil dan TNI wajib mematuhi kerangka hukum yang berlaku. Kerjasama yang dilakukan antara Pemprov Jabar dengan KSAD mengaburkan batas kewenangan TNI dalam urusan sipil," kata Oleh Soleh kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/3).
Baca juga:
Para Prajurit TNI AD Penyerang Mapolres Tarakan Diperiksa, Polisi Militer Masih Gelar Olah TKP
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan, kerja sama yang terjalin harus tetap mengacu pada prinsip kepatuhan hukum untuk menghindari penyimpangan peran institusi militer.
"Komitmen kami di Komisi I DPR RI adalah memastikan TNI tetap profesional, netral, dan fokus pada tugas utamanya. Setiap kolaborasi dengan pihak sipil harus sesuai dengan isi revisi UU TNI agar tidak menimbulkan dualisme peran,” tegasnya.
Ia menyampaikan, Fraksi PKB sejak awal telah menyetujui revisi UU TNI dengan enam syarat utama, termasuk penguatan pengawasan terhadap aktivitas non-militer TNI.
"Revisi UU TNI yang disahkan harus menjadi momentum untuk mempertegas batasan kerja sama TNI dengan pihak eksternal, termasuk pemerintah daerah,” ujarnya.
Sebagai anggota Panja Revisi UU TNI, Oleh Soleh berkomitmen untuk mengawal proses evaluasi ini secara ketat melalui fungsi pengawasan DPR RI.
Ia mendorong adanya sosialisasi UU TNI kepada seluruh jajaran TNI dan pemerintah daerah untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
"Kami mendukung sinergi untuk kepentingan publik, tetapi tidak boleh mengabaikan prinsip kepatuhan hukum. Ini penting untuk menjaga kredibilitas TNI dan pemerintah daerah,” kata Legislator Dapil Jawa Barat XI ini. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Diteror Karena Aksinya Memberantas Korupsi, Rumah Menkeu Purabaya Kini Dijaga Provost TNI
![[HOAKS atau FAKTA]: Diteror Karena Aksinya Memberantas Korupsi, Rumah Menkeu Purabaya Kini Dijaga Provost TNI](https://img.merahputih.com/media/58/c9/dd/58c9dd6af6d02812cec63f4c5168f2d9_182x135.png)
Danpaspampres era Jokowi, Marsda Wahyu Hidayat Wafat

TNI Diterjunkan ke Ujung Kulon Kumpulkan Sperma dan Ovum Badak Jawa

Setara F-16 Fighting Falcon, Begini Spesifikasi Jet Chengdu J-10 yang Dibeli Pakai APBN Rp 148 T

Ratusan Pewira Tinggi dan Menengah Dimutasi Panglima TNI, Ada Sesmilpres Kemensetneg dan Kadispenad

DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI

Komisi I DPR Siap Kawal OMSP TNI di UU Baru, Tolak Dwifungsi dan Fokus Tugas Siber

TNI Diperbantukan Kawal MBG, DPR Ungkap Pentingnya Kolaborasi Alat Negara dalam Mendeteksi Masalah dan Antisipasi Keracunan

Imbas Insiden 2 Prajurit Gugur, TNI Evaluasi Keseluruhan HUT ke-80

DPR Tanggapi Corak Loreng Baru TNI: Cocok untuk Kamuflase dan Misi Internasional
