RUU TNI Telah Disahkan, Kerja Sama Gubernur Dedi dengan KSAD Harus Ditangguhkan
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi saat menyampaikan keterangan usai dilantik di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). (ANTARA/Andi Firdaus)
MerahPutih.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginisiasi kerja sama dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) mencakup sembilan ruang lingkup, seperti penyelenggaraan jalan, perbaikan rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah, elektrifikasi atau pemasangan tenaga listrik, dan lain-lain. Di mana, sumber dana kerjasama seluruhnya berasal dari Pemprov Jabar.
Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh, meminta adanya evaluasi terhadap kerja sama yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan TNI Angkatan Darat terkait pembangunan infrastruktur di Jawa Barat.
Kolaborasi tersebut dinilai berpotensi melanggar UU TNI yang disahkan dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (20/3). Bahkan mendesak agar kerja sama tersebut ditangguhkan sementara hingga ada evaluasi menyeluruh dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, dan lembaga terkait lainnya.
"Kolaborasi antara instansi sipil dan TNI wajib mematuhi kerangka hukum yang berlaku. Kerjasama yang dilakukan antara Pemprov Jabar dengan KSAD mengaburkan batas kewenangan TNI dalam urusan sipil," kata Oleh Soleh kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/3).
Baca juga:
Para Prajurit TNI AD Penyerang Mapolres Tarakan Diperiksa, Polisi Militer Masih Gelar Olah TKP
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan, kerja sama yang terjalin harus tetap mengacu pada prinsip kepatuhan hukum untuk menghindari penyimpangan peran institusi militer.
"Komitmen kami di Komisi I DPR RI adalah memastikan TNI tetap profesional, netral, dan fokus pada tugas utamanya. Setiap kolaborasi dengan pihak sipil harus sesuai dengan isi revisi UU TNI agar tidak menimbulkan dualisme peran,” tegasnya.
Ia menyampaikan, Fraksi PKB sejak awal telah menyetujui revisi UU TNI dengan enam syarat utama, termasuk penguatan pengawasan terhadap aktivitas non-militer TNI.
"Revisi UU TNI yang disahkan harus menjadi momentum untuk mempertegas batasan kerja sama TNI dengan pihak eksternal, termasuk pemerintah daerah,” ujarnya.
Sebagai anggota Panja Revisi UU TNI, Oleh Soleh berkomitmen untuk mengawal proses evaluasi ini secara ketat melalui fungsi pengawasan DPR RI.
Ia mendorong adanya sosialisasi UU TNI kepada seluruh jajaran TNI dan pemerintah daerah untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
"Kami mendukung sinergi untuk kepentingan publik, tetapi tidak boleh mengabaikan prinsip kepatuhan hukum. Ini penting untuk menjaga kredibilitas TNI dan pemerintah daerah,” kata Legislator Dapil Jawa Barat XI ini. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Perintah Presiden, TNI AD Tambah Bantuan Logistik untuk Wilayah Terdampak Bencana
Metode Airdrop Bantuan di Sumatra Dikritik, TNI Pastikan Prosedur Keselamatan Diutamakan
20 Ribu TNI Dikirim ke Gaza: Jatah Terbesar AD 60%, 3.650 Personel dari AU
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Tak Hanya 20 Ribu Prajurit, Pesawat dan KRI TNI Juga Ikut Misi Gaza
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Dukung Penugasan TNI - BAIS Amankan Kilang Pertamina, DPR: Harus Akuntabel dan Terukur
Dapat Restu dari PBB Kirim Pasukan ke Gaza, TNI Tunggu Perintah Prabowo
20 Ribu TNI Siap Berangkat ke Gaza, Lampu Hijau dari PBB Belum Turun