Headline

TKN Endus Framing Kriminalisasi Ulama Dibalik Tersangkanya Bahar bin Smith

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 07 Desember 2018
 TKN Endus Framing Kriminalisasi Ulama Dibalik Tersangkanya Bahar bin Smith

Habib Bahar bin Smith (Foto/Instagram)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wakil Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding mengimbau penetapan tersangka Bahar Bin Smith oleh Bareskrim Polri tidak perlu diframing sebagai kriminalisasi terhadap ulama.

Menurutnya, penetapan itu sudah sesuai alat bukti yang dikumpulkan Polri untuk menjeratnya ke meja hukum.

"Itu terserah polisi karena tentu yang bisa menersangkakan alat bukti yang ditemukan, kalau menurut peraturan dua alat bukti setelah ditemukan, berati cukup," kata Karding di Jakarta, Jumat (7/12).

Politis PKB itu menjelaskan, penetapan tersangka oleh kepolisian tidak boleh didasarkan oleh latar politik atau asas lainnya, melainkan atas dasar memenuhi alat bukti.

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Abdul Kadir Karding
Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding (MP/Fadhli)

Baca Juga: Habib Bahar Tersangka, Kubu Prabowo Singgung Kasus Pemuda Tionghoa Penghina Jokowi

BPN Prabowo-Sandi Bantah Pakai Strategi Populisme Sayap Kanan Demi Pilpres 2019

Penembakan Pekerja di Papua Harus Dihentikan Agar Pembangunan Terus Berjalan

Sehingga, dia menilai langkah polisi menetapkan tersangka terhadap HBS sudah memenuhi hal tersebut.

"Sangat keliru kalau itu apa-apa diarahkan ke framing (kriminaliasasi ulama)," tuturnya.

Terkait hal itu, Karding meminta agar pihak kepolisian menjelaskan proses penetapan untuk mengindari framing tersebut.

"Menurut saya polisi harus menjelaskan tersangkanya di mana, buktinya di mana sepanjang itu tidak dilarang oleh UU," ucapnya.(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Blangko e-KTP Beredar di Pasaran, Kubu Jokowi Sarankan Bawaslu Miliki Aplikasi Khusus

#Kriminalisasi Ulama #Habib Bahar Bin Smith #Abdul Kadir Karding #Bareskrim
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Indonesia
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait asal-usul gelondongan kayu itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Indonesia
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bareskrim Polri menduga 207.529 butir ekstasi yang ditemukan di Tol Trans Sumatera terkait jaringan narkoba lintas provinsi, dengan nilai Rp 207,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Indonesia
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim menyita 207.529 butir ekstasi senilai Rp 207,5 miliar yang ditemukan di Tol Trans Sumatera.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Indonesia
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Kemenkeu melarang atau menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri yang beredar di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Indonesia
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Penindakan dilakukan di laut dan darat demi melindungi industri tekstil dan garmen domestik serta menciptakan lapangan kerja.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Indonesia
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Polri merilis data penanganan kasus peredaran narkotika selama periode Januari hingga Oktober 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Indonesia
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Peredaran narkoba di Indonesia selama 2025 masih tinggi. Polisi berhasil mengungkap 38 ribu kasus hingga menyita aset milik bandar senilai Rp 221 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Bagikan