TKN Endus Framing Kriminalisasi Ulama Dibalik Tersangkanya Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith (Foto/Instagram)
MerahPutih.Com - Wakil Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding mengimbau penetapan tersangka Bahar Bin Smith oleh Bareskrim Polri tidak perlu diframing sebagai kriminalisasi terhadap ulama.
Menurutnya, penetapan itu sudah sesuai alat bukti yang dikumpulkan Polri untuk menjeratnya ke meja hukum.
"Itu terserah polisi karena tentu yang bisa menersangkakan alat bukti yang ditemukan, kalau menurut peraturan dua alat bukti setelah ditemukan, berati cukup," kata Karding di Jakarta, Jumat (7/12).
Politis PKB itu menjelaskan, penetapan tersangka oleh kepolisian tidak boleh didasarkan oleh latar politik atau asas lainnya, melainkan atas dasar memenuhi alat bukti.
Baca Juga: Habib Bahar Tersangka, Kubu Prabowo Singgung Kasus Pemuda Tionghoa Penghina Jokowi
BPN Prabowo-Sandi Bantah Pakai Strategi Populisme Sayap Kanan Demi Pilpres 2019
Penembakan Pekerja di Papua Harus Dihentikan Agar Pembangunan Terus Berjalan
Sehingga, dia menilai langkah polisi menetapkan tersangka terhadap HBS sudah memenuhi hal tersebut.
"Sangat keliru kalau itu apa-apa diarahkan ke framing (kriminaliasasi ulama)," tuturnya.
Terkait hal itu, Karding meminta agar pihak kepolisian menjelaskan proses penetapan untuk mengindari framing tersebut.
"Menurut saya polisi harus menjelaskan tersangkanya di mana, buktinya di mana sepanjang itu tidak dilarang oleh UU," ucapnya.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Blangko e-KTP Beredar di Pasaran, Kubu Jokowi Sarankan Bawaslu Miliki Aplikasi Khusus
Bagikan
Berita Terkait
Bahar bin Smith Tersangka Pemukulan Banser, Pemeriksaan Perdana Rabu 4 Februari
Kronologis Anggota Banser Babak Belur Berujung Bahar bin Smith Tersangka
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi