Tito Karnavian Akui Penegakan Hukum di Kepolisian Masih Bermasalah
Calon Kapolri tunggal Irjen Pol Tito Karnavian mengikuti Fit and Proper Test di ruang rapat komisi 3 DPR RI dengan sejumlah jajaran mabes Polri, Jakarta, (23/6). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Nasional - Langkah Komjen Pol Tito Karnavian untuk menjadi Kapolri tinggal beberapa langkah lagi. Hari ini, Rabu (23/6) calon tunggal Kapolri ini sedang menjalankan kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Dalam paparannya dihadapan anggota Komisi III, Tito mengakui bila sampai saat ini penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian belum maksimal dan masih banyak terjadi berbagai masalah.
"Pada tataran implementasi masih ditemukan berbagai masalah akibat kurang terampilnya penyidik, kurang profesional dan integritas," ucap Tito Karnavian di Ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6).
Atas dasar tersebut Tito akan melakukan sembilan kebijakan demi meningkatkan profesionalitas di tubuh Polri. Salah satunya adalah menghilangkan makelar kasus dan pungutan liar.
"Dilakukan dengan pengawasan melekat dan pengawan struktural membuka akses pengaduan online untuk masalah tersebut," tandas Tito di hadapan puluhan anggota Komisi III. (Yni)
BACA JUGA:
- Herman Herry: Ada Polisi Berdarah Biru dan Berdarah Merah
- Hari Kamis, Komisi III Gelar Fit and Proper Test Tito Karnavian
- Putra Bungsu Komjen Pol Tito Karnavian Berpesan 'Jangan Lupakan Kami'
- Bambang Soesatyo: Keluarga Dukung Komjen Pol Tito Karnavian jadi Kapolri
- Lima Polisi Cianjur Ciptakan Lagu 'Pemimpin Kami' untuk Tito Karnavian
Bagikan
Berita Terkait
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan
Kapolri Hadiri Rapat DPR, Ungkap Dampak 'Agustus Kelabu' terhadap Keamanan
Rapat dengan Kapolri-Kapolda, Komisi III DPR Soroti Respons Polri terhadap Kebebasan Berekspresi
Penetapan Tersangka Kasus Hogi Minaya Disorot, DPR Panggil Aparat Penegak Hukum Sleman
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional