April Eksis

Tips 'Eksis' di TPS, Cara 'Nyoblos' dan Larangannya!

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 16 April 2019
Tips 'Eksis' di TPS, Cara 'Nyoblos' dan Larangannya!

TPS dengan konsep film kartun di Batu, Malang, Jawa Timur. (FOTO Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

ESOK Rabu (17/4) semua warga yang sudah memiliki hak pilih dan mendapatkan formulir C6 akan ke tempat pemungutan suara (TPS) guna melakukan pencoblosan. Eksis sebagai warga negara yang baik ditentukan bagimana kita menaati peraturan terkait pemilu yang sudah ditetapkan dalam PKPU.

Dalam hal coblos, ada tata cara yang harus dilakukan agar surat suara kamu sah. Dimulai dari kamu menerima lima surat suara (empat surat suara khusus DKI Jakarta) dari petugas TPS, pastikan dulu bahwa kondisi surat suara baik dan belum tercoblos.

Begitu masuk bilik suara, kamu harus mencoblos surat dengan menggunakan paku di atas alas yang telah disediakan di TPS.

Baca Juga : Mengapa Partai Islam Tidak Pernah Menang?

Ilustrasi surat suara
Ilustrasi Surat Suara untuk DPR di Pemilu 2019 (Foto: antaranews)

Pencoblosan bisa tidak sah jika kamu menggunakan pulpen, rokok atau mencoret apalagi merobek surat suara. Selain itu, pemilih juga harus memperhatikan cara mencoblos surat suara. Hal ini agar hak pilih dapat tersalurkan dengan baik, serta surat suara dapat dinyatakan sah oleh panitia saat pernghitungan.

Hal-Hal yang Tak Boleh Dilakukan di Bilik Suara

Saat masuk bilik suara, kamu tidak boleh membawa alat komunikasi atau kamera. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 pasal 38, tentang Pemungutan Suara.

Aturan ini dikuatkan lagi dalam PKPU 3 Pasal 42 dimana pemilih dilarang untuk mendokumentasikan kegiatan mencoblos atau hasil coblosan surat suara. Dokumentasi ini baik dalam bentuk foto maupun video.

Tak hanya itu, dalam aturan Pemilu juga melarang seluruh pihak menjanjikan atau memberikan uang dan materi kepada pemilih saat hari pencoblosan. Larangan ini terdapat dalam Undang-undang 7 tahun 2017 pasal 515 tentang Pemilu, sebagai berikut:

Pasal 515

Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

TPS unik
TPS dengan konsep tradisional di Kupang NTT. (FOTO Antara)

Hal lain yang tak boleh dilakukan saat ke TPS yakni memakai atribut kampanye. Pasalnya, aktivitas kampanye sudah selesai. Apalagi ada aturannya yakni Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017 yakni larangan adanya atribut paslon dan partai di area TPS.

"Yang sudah diatur adalah tidak boleh melakukan kampanye atau tidak boleh ada atribut di sekitar area TPS. Baik di dalam maupun sekitar. Jadi misalnya ada yang pakai baju warna pink (merah muda), merah, kuning, hijau, biru, itu kan biasa. Menjadi berbeda kemudian bila ada atribut (kampanye)nya," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat (27/3).

Nah, setelah mencoblos, sebaiknya kamu tidak mempublikasikan pilihan politik atau paslon capres-cawapres kamu ke media sosial. Ingat, asas Pemilu kita yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Baca Juga : KPU DKI Tegaskan Pemilih Tidak Bisa Nyoblos Bermodal e-KTP

"Disarankan juga agar tidak mempublikasi pilihan politik yang tertera pada surat suara," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan (27/3).

Demikian tata cara dan larangan saat pencoblosan yang harus dipatuhi kita semua, agar pesta demokrasi lima tahunan ini membawa semangat dan kegembiraan bagi semua anak bangsa. (*)

#APRIL EKSIS #Pemilu 2019 #Pilpres 2019 #Tempat Pemungutan Suara
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
TPS 05 di Kota Bogor Bertema Halloween, Wamendagri: Agak Lain
TPS mengusung konsep unik dengan tema halloween untuk meningkatkan partisipasi politik anak muda dan ibu-ibu.
Frengky Aruan - Rabu, 27 November 2024
TPS 05 di Kota Bogor Bertema Halloween, Wamendagri: Agak Lain
Lifestyle
Apa Itu TPS? Panduan Lengkap Menjelang Pilkada 2024
TPS, atau Tempat Pemungutan Suara, adalah tempat di mana pemungutan suara dilaksanakan dalam setiap Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk Pilkada. Sesuai dengan Pasal 1 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), TPS menjadi elemen krusial dalam pelaksanaan Pemilu.
ImanK - Selasa, 26 November 2024
Apa Itu TPS? Panduan Lengkap Menjelang Pilkada 2024
Indonesia
Evaluasi Antrean di TPS, KPU DKI Gelar Simulasi Pencoblosan Pilkada Jakarta
KPU DKI Jakarta menggelar simulasi pencoblosan Pilkada Jakarta. Hal itu dilakukan untuk mengevaluasi antrean pemilih di TPS.
Soffi Amira - Kamis, 24 Oktober 2024
Evaluasi Antrean di TPS, KPU DKI Gelar Simulasi Pencoblosan Pilkada Jakarta
Indonesia
Ada 57 Pemilih yang Usianya di Atas 100 Tahun, KPU Tangsel Beri Perlakuan Khusus
Bagi pemilih lansia ini KPU Tangsel akan beri perlakuan khusus, yaitu melakukan tugas jemput bola.
Mula Akmal - Minggu, 21 Juli 2024
Ada 57 Pemilih yang Usianya di Atas 100 Tahun, KPU Tangsel Beri Perlakuan Khusus
Indonesia
Hanya di Indonesia, Ada Orang Meninggal Bisa 'Memilih' di TPS
Jadi, KTP-nya digunakan oleh orang lain
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 Juni 2024
Hanya di Indonesia, Ada Orang Meninggal Bisa 'Memilih' di TPS
Berita
Pemilu Lanjutan di Jakarta Utara, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran
Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran di pemilu lanjutan Jakarta Utara.
Soffi Amira - Minggu, 25 Februari 2024
Pemilu Lanjutan di Jakarta Utara, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran
Berita
19 TPS di Jakarta Utara Gelar Pemilu Susulan 24 Februari
19 TPS di Jakarta Utara akan menggelar pemilu susulan pada Sabtu (24/2).
Soffi Amira - Sabtu, 24 Februari 2024
19 TPS di Jakarta Utara Gelar Pemilu Susulan 24 Februari
Berita
Mabes Polri Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Kondusif
Mabes Polri memastikan Pemilu 2024 berlangsung aman dan kondusif.
Soffi Amira - Kamis, 15 Februari 2024
Mabes Polri Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Kondusif
Indonesia
Terjadi Banjir hingga Gangguan Keamanan, Ratusan TPS Gelar Pemilu Susulan
Hasyim kemudian membeberkan lokasi TPS pemilu susulan tersebut
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Februari 2024
Terjadi Banjir hingga Gangguan Keamanan, Ratusan TPS Gelar Pemilu Susulan
Berita
Prabowo-Gibran Menang di TPS SBY
Prabowo-Gibran menang telak di TPS 16, Pacitan. TPS tersebut merupakan tempat SBY menyoblos.
Soffi Amira - Rabu, 14 Februari 2024
Prabowo-Gibran Menang di TPS SBY
Bagikan