Terjadi Banjir hingga Gangguan Keamanan, Ratusan TPS Gelar Pemilu Susulan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 15 Februari 2024
Terjadi Banjir hingga Gangguan Keamanan, Ratusan TPS Gelar Pemilu Susulan

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI membantu evakuasi logistik di Kembangan Utara, Jakarta Barat, Rabu (14/2/2024). ANTARA/HO-BPBD DKI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan ratusan tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten/kota bakal menggelar pemilu susulan.

Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari, penyebab pemilu susulan karena terjadinya bencana alam dan gangguan keamanan di ratusan TPS tersebut sehingga tidak bisa dilakukan pemungutan suara Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu (14/2).

Baca Juga:

18 TPS di Jakarta Utara Gelar Pemilu Susulan akibat Banjir

"Terdapat 668 TPS di 5 kabupaten/kota pada 4 provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan susulan," ujar Hasyim saat konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).

Hasyim kemudian membeberkan lokasi TPS pemilu susulan tersebut. Pertama, di Kabupaten Demak, Jawa Tengah sebanyak 108 TPS karena ada banjir dan masih menggenangi 10 desa di Kabupaten Demak. Kedua, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau ada 8 TPS karena kekurangan surat suara.

Lalu, 92 TPS di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah karena perusakan surat suara. Keempat, 456 TPS di Kabupaten Puncak Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah dan terakhir di 4 TPS Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan karena gangguan keamanan.

"Pemungutan suara serentak di daerah-daerah tersebut belum bisa dilaksanakan," jelas Hasyim.

Baca Juga:

Sebagian Logistik di Jakarta Utara Terendam Banjir, Disarankan ada Pemilu Susulan

Hasyim menegaskan pemilu susulan memiliki landasan hukum yang kuat karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.

Dalam Pasal 110 ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 menyebutkan, dalam hal di sebagian atau seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan.

BACA JUGA:

Harga Beras Melonjak, Menteri Tito Minta Masyarakat Makan Jagung Atau Sukun

Kemudian oleh KPU kabupaten/kota yang kebetulan ada kejadian itu diambil keputusan untuk dilakukan penundaan pemungutan suara di TPS-TPS tersebut dan akan dilaksanakan pemungutan atau Pemilu susulan dalam waktu yang akan ditentukan.

“Karena situasinya belum memungkinkan," pungkas Hasyim. (Knu)

#KPU #Tempat Pemungutan Suara
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Indonesia
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
KPU DKI menyebutkan, bahwa kursi DPRD bisa berkurang menjadi 100. Hal itu imbas dari UU DKJ baru.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Bagikan