Terjadi Banjir hingga Gangguan Keamanan, Ratusan TPS Gelar Pemilu Susulan

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI membantu evakuasi logistik di Kembangan Utara, Jakarta Barat, Rabu (14/2/2024). ANTARA/HO-BPBD DKI
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan ratusan tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten/kota bakal menggelar pemilu susulan.
Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari, penyebab pemilu susulan karena terjadinya bencana alam dan gangguan keamanan di ratusan TPS tersebut sehingga tidak bisa dilakukan pemungutan suara Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu (14/2).
Baca Juga:
18 TPS di Jakarta Utara Gelar Pemilu Susulan akibat Banjir
"Terdapat 668 TPS di 5 kabupaten/kota pada 4 provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan susulan," ujar Hasyim saat konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
Hasyim kemudian membeberkan lokasi TPS pemilu susulan tersebut. Pertama, di Kabupaten Demak, Jawa Tengah sebanyak 108 TPS karena ada banjir dan masih menggenangi 10 desa di Kabupaten Demak. Kedua, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau ada 8 TPS karena kekurangan surat suara.
Lalu, 92 TPS di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah karena perusakan surat suara. Keempat, 456 TPS di Kabupaten Puncak Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah dan terakhir di 4 TPS Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan karena gangguan keamanan.
"Pemungutan suara serentak di daerah-daerah tersebut belum bisa dilaksanakan," jelas Hasyim.
Baca Juga:
Sebagian Logistik di Jakarta Utara Terendam Banjir, Disarankan ada Pemilu Susulan
Hasyim menegaskan pemilu susulan memiliki landasan hukum yang kuat karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
Dalam Pasal 110 ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 menyebutkan, dalam hal di sebagian atau seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan.
BACA JUGA:
Harga Beras Melonjak, Menteri Tito Minta Masyarakat Makan Jagung Atau Sukun
Kemudian oleh KPU kabupaten/kota yang kebetulan ada kejadian itu diambil keputusan untuk dilakukan penundaan pemungutan suara di TPS-TPS tersebut dan akan dilaksanakan pemungutan atau Pemilu susulan dalam waktu yang akan ditentukan.
“Karena situasinya belum memungkinkan," pungkas Hasyim. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
