Terjadi Banjir hingga Gangguan Keamanan, Ratusan TPS Gelar Pemilu Susulan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 15 Februari 2024
Terjadi Banjir hingga Gangguan Keamanan, Ratusan TPS Gelar Pemilu Susulan

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI membantu evakuasi logistik di Kembangan Utara, Jakarta Barat, Rabu (14/2/2024). ANTARA/HO-BPBD DKI

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan ratusan tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten/kota bakal menggelar pemilu susulan.

Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari, penyebab pemilu susulan karena terjadinya bencana alam dan gangguan keamanan di ratusan TPS tersebut sehingga tidak bisa dilakukan pemungutan suara Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu (14/2).

Baca Juga:

18 TPS di Jakarta Utara Gelar Pemilu Susulan akibat Banjir

"Terdapat 668 TPS di 5 kabupaten/kota pada 4 provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan susulan," ujar Hasyim saat konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).

Hasyim kemudian membeberkan lokasi TPS pemilu susulan tersebut. Pertama, di Kabupaten Demak, Jawa Tengah sebanyak 108 TPS karena ada banjir dan masih menggenangi 10 desa di Kabupaten Demak. Kedua, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau ada 8 TPS karena kekurangan surat suara.

Lalu, 92 TPS di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah karena perusakan surat suara. Keempat, 456 TPS di Kabupaten Puncak Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah dan terakhir di 4 TPS Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan karena gangguan keamanan.

"Pemungutan suara serentak di daerah-daerah tersebut belum bisa dilaksanakan," jelas Hasyim.

Baca Juga:

Sebagian Logistik di Jakarta Utara Terendam Banjir, Disarankan ada Pemilu Susulan

Hasyim menegaskan pemilu susulan memiliki landasan hukum yang kuat karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.

Dalam Pasal 110 ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 menyebutkan, dalam hal di sebagian atau seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan.

BACA JUGA:

Harga Beras Melonjak, Menteri Tito Minta Masyarakat Makan Jagung Atau Sukun

Kemudian oleh KPU kabupaten/kota yang kebetulan ada kejadian itu diambil keputusan untuk dilakukan penundaan pemungutan suara di TPS-TPS tersebut dan akan dilaksanakan pemungutan atau Pemilu susulan dalam waktu yang akan ditentukan.

“Karena situasinya belum memungkinkan," pungkas Hasyim. (Knu)

#KPU #Tempat Pemungutan Suara
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
Hal ini disampaikan Ketua KPU Papua Diana Simbiak, terlebih setelah dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur saling klaim kemenangan.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Agustus 2025
2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Indonesia
KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI
Hal lainnya yang juga akan dibahas dengan DPR adalah soal penggunaan sistem informasi dalam berbagai aspek kepemiluan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI
Indonesia
Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU
KPU enggan mengomentari putusan MK soal pemisahan pemilu. KPU mengungkapkan, hanya memiliki posisi sebagai pelaksana undang-undang.
Soffi Amira - Kamis, 10 Juli 2025
Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU
Indonesia
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Putusan MK harus menjadi titik untuk perbaikan sistem pemilu.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 Juli 2025
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Indonesia
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
Sistem Pemilu di Indonesia kembali berubah usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 30 Juni 2025
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
KPU akan melakukan simulasi tahapan Pemilu 2029 paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Juni 2025
KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
Bagikan