KPU DKI Tegaskan Pemilih Tak Bisa Nyoblos Bermodal e-KTP

Ketua KPU Jakarta Betty Epsilon Idroos (tengah). (Foto: ANTARA/Fauzy Lamboka)
Merahputih.com - KPU DKI Jakarta menegaskan informasi yang menyebut setiap pemilih bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan hanya menunjukkan e-KTP alias elektronik adalah bohong atau hoaks. Hal ini menyusul informasi tersebut yang viral di media sosial.
"Sekarang yang berkembang di sosial media bahwa semua pemilik e-KTP atau suket pengganti e-KTP bisa menggunakan hak pilihnya dimanapun," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos di Jakarta, Senin (15/4).
Betty menambahkan, pemilih yang masuk dalam DPK mencoblos sejak pukul 12.00-13.00 WIB dengan syarat surat suara masih tersedia di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP.

Mereka diimbau lebih dulu memastikan dirinya sudah tercatat di DPT atau belum, dimana hal itu bisa dicek lewat kantor KPU Kabupaten atau Kota terdekat serta online melalui portal htpps://lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
"Sepanjang ada surat suaranya, kami akan melayani hak pilihnya sebagak DPK. Kalau tidak ada surat suaranya, maka bisa menggeser ke TPS di sampingnya, bisa beda RT, RW, atau kelurahan," katanya Betty.
Betty menjelaskan, pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hanya bisa memakai suaranya di TPS wilayah asal, sesuai alamat e-KTP. Mereka yang tak terdaftar dalam DPT atau DPTb dimasukan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Yang perlu diluruskan adalah pemilih tidak akan kehilangan hak pilihnya sepanjang dapat menunjukkan KTP elektronik atau suket pengganti KTP elektronik sesuai alamat tertera," katanya. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

Singapura Minta Affidavit untuk Penuntutan Paulus Tannos, KPK Klaim Sudah Kirim Dokumen

KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura

Usulan SIM Seumur Hidup Layaknya KTP Dianggap Keliru

Jelang Pencoblosan, Dukcapil Perpanjang Waktu Perekaman KTP Pemula

Blangko Tak Lagi langka, Cetak KTP Kini Hanya 10-15 Menit

Wamendagri Inspeksi Pelayanan KTP, Dispendukcapil Solo Kebut Rekam Data 1.100 Warga

Deklarasi Damai Pilkada DKI Jakarta 2024 di Museum Fatahillah

KPU Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Jakarta 2024

KPUD DKI Jakarta Tetapkan Nomor Urut Cagub-Cawagub Pilkada 2024
