Pemilu 2019

KPU DKI Tegaskan Pemilih Tak Bisa Nyoblos Bermodal e-KTP

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 16 April 2019
KPU DKI Tegaskan Pemilih Tak Bisa Nyoblos Bermodal e-KTP

Ketua KPU Jakarta Betty Epsilon Idroos (tengah). (Foto: ANTARA/Fauzy Lamboka)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - KPU DKI Jakarta menegaskan informasi yang menyebut setiap pemilih bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan hanya menunjukkan e-KTP alias elektronik adalah bohong atau hoaks. Hal ini menyusul informasi tersebut yang viral di media sosial.

"Sekarang yang berkembang di sosial media bahwa semua pemilik e-KTP atau suket pengganti e-KTP bisa menggunakan hak pilihnya dimanapun," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos di Jakarta, Senin (15/4).

Betty menambahkan, pemilih yang masuk dalam DPK mencoblos sejak pukul 12.00-13.00 WIB dengan syarat surat suara masih tersedia di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP.

Ilustrasi: Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada DKI Jakarta putaran kedua di Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Mereka diimbau lebih dulu memastikan dirinya sudah tercatat di DPT atau belum, dimana hal itu bisa dicek lewat kantor KPU Kabupaten atau Kota terdekat serta online melalui portal htpps://lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

"Sepanjang ada surat suaranya, kami akan melayani hak pilihnya sebagak DPK. Kalau tidak ada surat suaranya, maka bisa menggeser ke TPS di sampingnya, bisa beda RT, RW, atau kelurahan," katanya Betty.

Betty menjelaskan, pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hanya bisa memakai suaranya di TPS wilayah asal, sesuai alamat e-KTP. Mereka yang tak terdaftar dalam DPT atau DPTb dimasukan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Yang perlu diluruskan adalah pemilih tidak akan kehilangan hak pilihnya sepanjang dapat menunjukkan KTP elektronik atau suket pengganti KTP elektronik sesuai alamat tertera," katanya. (Knu)

#E-KTP #KPUD DKI Jakarta #Pemilu 2019
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
Singapura Minta Affidavit untuk Penuntutan Paulus Tannos, KPK Klaim Sudah Kirim Dokumen
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, permintaan tersebut bertujuan untuk melengkapi proses penuntutan terhadap Tannos yang akan diadili oleh pihak Singapura lebih dahulu.
Frengky Aruan - Senin, 21 April 2025
Singapura Minta Affidavit untuk Penuntutan Paulus Tannos, KPK Klaim Sudah Kirim Dokumen
Indonesia
KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura
KPK tangkap buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura.
Soffi Amira - Jumat, 24 Januari 2025
KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura
Indonesia
Usulan SIM Seumur Hidup Layaknya KTP Dianggap Keliru
KTP adalah kewajiban negara kepada setiap warga negara sebagai identitas penduduk
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Desember 2024
Usulan SIM Seumur Hidup Layaknya KTP Dianggap Keliru
Indonesia
Jelang Pencoblosan, Dukcapil Perpanjang Waktu Perekaman KTP Pemula
Layanan kependudukan pada 26 November 2024 akan berlangsung sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 25 November 2024
Jelang Pencoblosan, Dukcapil Perpanjang Waktu Perekaman KTP Pemula
Indonesia
Blangko Tak Lagi langka, Cetak KTP Kini Hanya 10-15 Menit
Adapun terkait SOP pencetakan KTP maksimal 15 menit yang diterapkan Disdukcapil ini mendapat apresiasi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 November 2024
Blangko Tak Lagi langka, Cetak KTP Kini Hanya 10-15 Menit
Indonesia
Wamendagri Inspeksi Pelayanan KTP, Dispendukcapil Solo Kebut Rekam Data 1.100 Warga
Pemerintah sudah mengirimkan surat pada 1.100 orang tersebut untuk datang di lima kantor kecamatan pada Senin-Kamis pekan depan pukul 08.00 WIB
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 November 2024
Wamendagri Inspeksi Pelayanan KTP, Dispendukcapil Solo Kebut Rekam Data 1.100 Warga
Berita Foto
Deklarasi Damai Pilkada DKI Jakarta 2024 di Museum Fatahillah
Cagub-cawagub DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono dan cagub-cawagub nomor urut 2 Dharma - Pongrekun Kun Wardana serta cagub-cawagub nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (kedua kanan) bersama dengan Ketua KPU Provinsi Jakarta Wahyu Dinata (tengah) mengikuti deklarasi kampanye damai untuk Pilgub Jakarta 2024 di Museum Fatahilah, Kota Tua, Jakarta, Selasa (24/09/2024).
Didik Setiawan - Selasa, 24 September 2024
Deklarasi Damai Pilkada DKI Jakarta 2024 di Museum Fatahillah
Indonesia
KPU Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Jakarta 2024
Deklarasi kampanye damai Pilkada Jakarta 2024 dihadiri tiga calon gubernur dan wakil gubernur.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 September 2024
KPU Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Jakarta 2024
Berita Foto
KPUD DKI Jakarta Tetapkan Nomor Urut Cagub-Cawagub Pilkada 2024
Pasangan cagub-cawagub Pilkada DKI Jakarta no urut 1 Ridwan Kamil-Suswono no urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana dan no urut Pramono Anung-Rano Karno menunjukkan no urut saat rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut cagub-cawagub Pilkada DKI Jakarta di Kantor KPUD Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
Didik Setiawan - Senin, 23 September 2024
KPUD DKI Jakarta Tetapkan Nomor Urut Cagub-Cawagub Pilkada 2024
Bagikan