Timpuki Polisi, Pelaku Kerusuhan 22 Mei Dibayar Rp 500 Ribu

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 15 Agustus 2019
Timpuki Polisi, Pelaku Kerusuhan 22 Mei Dibayar Rp 500 Ribu

Sebanyak 18 pelaku yang ditangkap saat kerusuhan 21-22 Mei menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/8/). Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak 18 pelaku yang ditangkap saat kerusuhan 21-22 Mei menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/8).

18 orang tersebut, yakni Ade Irfan, Ade Herlino, Maulana Agiantoro, Andi Cikal Rahman Saputra, Dudi Pramoko, Abdul Musafar, Subandi Sukardi, Bagus Maulana. Kemudian, Faturahman saleh, Muhammad Suhardi, Muhammad Warno, Muhammad Hasti, Khoiriza Al Fasiya, Afrian Robin, Yogi Hendi Asep Nurdin, Udi Turmudi

Baca Juga: Disuruh Bunuh Tokoh Nasional Pada Kerusuhan 22 Mei, Pelaku HK Dapat Uang Rp150 Juta

Mereka didakwa melakukan kekerasan terhadap Polisi yang sedang menjalankan tugasnya. Dalam dakwaannya, Yolina Sitepu mengatakan, 18 orang ini dengan sengaja melemparkan batu, botol air minum yang berisi bebatuan, petasan aktif, dan kelereng terus menerus hingga situasi makin panas.

Seperti terdakwa Udi Turmadi yang saat peristiwa 22 Mei 2019 dirinya tengah minum kopi bersama temam-temannya di kawasan Masjid Istiqlal saat aksi itu. Namun, ada beberapa orang yang kala itu memberikan 10 kelereng dan mengajaknya ikut aksi.

"Akhirnya terdakwa bersama dengan yang lain berangkat untuk unjuk rasa di gedung Bawaslu hingga ke arah Cideng, Gambir," kata Yoklina.

Menjelang malam massa aksi 22 Mei mulai melakukan pembakaran di beberapa titik di jalan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis, (22/5/2019). Aksi 22 Mei menuntut BAWASLU mengungkap dugaan kecurangan pada Pemilu 2019 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2019. Hasilnya pasangan nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin unggul 55,50 persen. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Menjelang malam massa aksi 22 Mei mulai melakukan pembakaran di beberapa titik di jalan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis, (22/5/2019). Aksi 22 Mei menuntut BAWASLU mengungkap dugaan kecurangan pada Pemilu 2019 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2019. Hasilnya pasangan nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin unggul 55,50 persen. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Kemudian, pada saat itu Kapolsek Metro Gambir saat itu memimpin pasukan meminta para terdakwa untuk berhenti dan membubarkan diri. Tetapi, saat itu Udi bukan berhenti malah memakai ketapel untuk melemparkan kelerengnya ke petugas. Udi melempari petugas dengan kelereng sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Sidang Kerusuhan 22 Mei: Pelaku Dibayar Rp 50 Ribu untuk Serang Bawaslu

"Akibatnya beberapa polisi alami luka-luka karena kejadian itu," katanya.

Selain Udi, terdakwa Muhammad Hasti, Khoiriza Al Fasya, Afriyan Robin, dan Yogi Hendi pun ikut melakukan hal yang serupa dengan melawan kuasa umum yang saat itu bertugas.

Meski awalnya tidak berniat, empat orang terdakwa ini pun akhirnya ikut juga dalam kerusuhan itu. Mereka ikut dalam kerusuhan itu lantaran diiming-imingkan uang sebanyak Rp 2 juta ribu berempat.

"Sehingga akhirnya mereka bagi-bagi Rp 500 ribu masing-masing per orang," katanya.

Setelah mengantongi uang itu, ia pun ikut dalam kerusuhan tersebut dengan melemparkan batu ke aparat keamanan. Selain itu, terdakwa Abdul Musafar juga ikut dalam aksi kerusuhan itu. Ia terpacu ikut kerusuhan itu lantaran banyaknya info beredar di media sosial tentang kecurangan setelah pemilihan presiden.

Abdul didakwa melemparkan petasan aktif secara bersama-sama ke arah petugas polisi. Saat aparat kepolisian meminta pendemo untuk berhenti dan menjauhi lokasi itu, ia pun tetap berada di lokasi itu hingga akhirnya ia ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Perdana 10 Anak Pelaku Kerusuhan 22 Mei

Akibat perbuatannya, 18 orang ini didakwakan pasal 212 jo pasal 214 ayat (1) atau pasal 170 ayat (1), atau pasal 216 KUHP. Setelah pembacaan dakwaan, 18 orang terdakwa ini tidak ada yang mengajukan eksepsi hingga sidang dilanjutkan pada Kamis (22/8) dengan pemeriksaan saksi. (Knu)

#Kerusuhan Massa
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Pemerintah Prancis Akui Gagal Tangani Kerusuhan, akan Kerahkan Pasukan Militer untuk Pengamanan
Pihak militer akan diterjunkan mendampingi aparat kepolisian.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Oktober 2026
 Pemerintah Prancis Akui Gagal Tangani Kerusuhan, akan Kerahkan Pasukan Militer untuk Pengamanan
Dunia
Cegah Kerusuhan Lanjutan, Polisi Paris Terapkan Jam Malam di 2 Wilayah
Jam malam akan berlaku mulai Senin pukul 23.00 hingga Selasa pukul 06.00. Selain itu, kerumunan dan demonstrasi juga dilarang mulai pukul 20.00.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Oktober 2026
Cegah Kerusuhan Lanjutan, Polisi Paris Terapkan Jam Malam di 2 Wilayah
Dunia
Takut Dijarah, Toko-Toko Mewah di Milan Kosongkan Etalase, Pemerintah Siapkan Tindakan Tegas Baru
Langkah itu diambil di tengah kekhawatiran gelombang kerusuhan baru.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Oktober 2026
Takut Dijarah, Toko-Toko Mewah di Milan Kosongkan Etalase, Pemerintah Siapkan Tindakan Tegas Baru
Indonesia
Italia Kerahkan Tentara Atasi Kerusuhan di Milan
Di kota di bagian utara Italia itu, lebih dari 300 orang ditahan polisi dan hampir 50 di antaranya ditangkap
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Oktober 2026
Italia Kerahkan Tentara Atasi Kerusuhan di Milan
Dunia
Kerusuhan Prancis, PM Sebastien Lecornu Tegaskan Penjarah Harus Ganti Rugi
Sebagian besar pemilik toko telah kehilangan seluruh harta benda mereka.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
Kerusuhan Prancis, PM Sebastien Lecornu Tegaskan Penjarah Harus Ganti Rugi
Indonesia
Eropa Rusuh, Pengamat Minta Pemerintahan Prabowo Siaga
Pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan kondisi keamanan yang relatif kondusif.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
Eropa Rusuh, Pengamat Minta Pemerintahan Prabowo Siaga
Dunia
Prancis Kaos! Presiden Macron Tolak Pengunduran Diri Mendagri Laurent Nunez
Presiden Prancis Emmanuel Macron menolak pengunduran diri Mendagri Laurent Nunez usai kerusuhan massal. 2.400 orang ditangkap & 1.500 toko dijarah. Simak detailnya!
Wisnu Cipto - Senin, 19 Oktober 2026
Prancis Kaos! Presiden Macron Tolak Pengunduran Diri Mendagri Laurent Nunez
Dunia
Milan Dilanda Kerusuhan Protes Tingginya Biaya Hidup, Toko Dijarah
Seruan untuk berkumpul di Piazza del Duomo kembali beredar di media sosial sejak Minggu (18/10) pagi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Oktober 2026
Milan Dilanda Kerusuhan Protes Tingginya Biaya Hidup, Toko Dijarah
Dunia
Macron Tetap Terbang ke Negara Teluk di Tengah Kerusuhan Prancis, Harga BBM Jadi Sorotan
Emmanuel Macron tetap melanjutkan kunjungan ke empat negara Teluk di tengah kerusuhan Prancis akibat lonjakan biaya hidup dan harga BBM. Lebih dari 2.000 orang ditahan.
Frengky Aruan - Senin, 19 Oktober 2026
Macron Tetap Terbang ke Negara Teluk di Tengah Kerusuhan Prancis, Harga BBM Jadi Sorotan
Dunia
Kerusuhan di Paris Prancis Bikin Gerai Ritail Rugi Ratusan Juta Euro
kepolisian kekurangan personel dan sumber daya untuk menjamin keamanan masyarakat selama kerusuhan pada Sabtu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Oktober 2026
 Kerusuhan di Paris Prancis Bikin Gerai Ritail Rugi Ratusan Juta Euro
Bagikan