Headline

Tim Teknis Polri Gelar Rapat Penyidikan Pertama Kasus Novel Baswedan

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 06 Agustus 2019
 Tim Teknis Polri Gelar Rapat Penyidikan Pertama Kasus Novel Baswedan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya. (foto: PMJ/FJR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Tim teknis kasus teror terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, menggelar rapat di gedung Bareskrim Polri. Sejumlah penyidik dari Polda Metro Jaya turut hadir dalam rapat. Rapat tersebut menandai dimulainya proses pengusutan oleh Tim Teknis Polri.

"Rapat pertama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta Selatan, Selasa (6/8).

Baca Juga: Tim Teknis Pengusutan Kasus Novel Pelajari Laporan Setebal 2.700 Halaman

Argo enggan menjelaskan lebih jauh terkait hal-hal yang dibahas dalam rapat. Dia menuturkan penjelasan mengenai tim teknis akan disampaikan oleh Polri.

"Jadi bahwa untuk keterangan itu (materi yang dibahas) nanti Mabes Polri yang akan bicara di rapat tugas ya," ujar Argo.

Kaaropenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo
Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: antaranews)

Polri menyampaikan tim teknis teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Nico Afinta. Polri menargetkan tim teknis bisa mengungkap pelaku teror terhadap Novel dalam waktu 3 bulan.

"Tim bekerja dari tanggal 1 Agustus sampai tanggal 31 Oktober. Artinya 3 bulan, tahap yang pertama. Kemudian kalau tiga bulan masih perlu diperpanjang, diperpanjang lagi 3 bulan lagi. Dievaluasi satu semester," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Tito Bentuk Tim Teknis Kasus Novel Beda dengan Perintah Awal, Ini Reaksi Jokowi

Tim yang beranggotakan 120 polisi ini, menurut Dedi, terbagi dalam subtim, yakni penyelidik, penyidik, siber, Inafis, Labfor, subtim analisis dan evaluasi, juga melibatkan anggota Densus 88.

"Penanggung jawab tim adalah Bapak Kabareskrim, ketua tim teknis adalah Brigjen Nico Afinta," tandasnya.(Knu)

Baca Juga: Melihat Langkah-Langkah yang Akan Dilakukan Tim Teknis Pengungkapan Kasus Novel

#Novel Baswedan #Penyidik KPK #Mabes Polri #Kabareskrim Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Polri menggencarkan perburuan bandar narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah, setelah tiga anggota gugur saat operasi penggerebekan. Bareskrim meminta dukungan masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Indonesia
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
LMI diduga menentukan harga ompreng dan diduga telah memasukkan komponen keuntungan yang akan diberikan kepada dirinya sebagai imbalan agar pengadaan di titik tertentu mendapat persetujuan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Bareskrim Polri Buka Kanal Aduan, Masyarakat Bisa Laporkan Penyelewengan BBM dan LPG Bersubsidi
Polri buka hotline 0821-1999-5151 untuk laporkan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Kerugian negara capai Rp 243 miliar dalam dua pekan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 April 2026
Bareskrim Polri Buka Kanal Aduan, Masyarakat Bisa Laporkan Penyelewengan BBM dan LPG Bersubsidi
Indonesia
Cara Ahmad Sahroni Jebak Petugas KPK Gadungan Usai Dipalak Rp 300 Juta
Langkah ini menjadi bagian dari strategi penjebakan untuk memberantas oknum yang mencoreng nama baik lembaga negara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 April 2026
Cara Ahmad Sahroni Jebak Petugas KPK Gadungan Usai Dipalak Rp 300 Juta
Indonesia
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Selain pola serangan, metode yang digunakan pelaku dengan menyasar bagian wajah korban menjadi indikator adanya niat jahat yang sangat besar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Eks Penyidik KPK Nilai Putusan MK soal Obstruction of Justice Sudah Tepat, Bisa Cegah Kriminalisasi
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, angkat bicara soal putusan MK yang mengubah Pasal 21 UU Tipikor. Ia pun menilai, langkah tersebut sudah tepat.
Soffi Amira - Kamis, 05 Maret 2026
Eks Penyidik KPK Nilai Putusan MK soal Obstruction of Justice Sudah Tepat, Bisa Cegah Kriminalisasi
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Indonesia
Komitmen Berantas Narkoba, Polri Jerat Eks Kapolres Bima Kota dengan Pasal Berat
Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Soffi Amira - Senin, 16 Februari 2026
Komitmen Berantas Narkoba, Polri Jerat Eks Kapolres Bima Kota dengan Pasal Berat
Bagikan