Tito Bentuk Tim Teknis Kasus Novel Beda dengan Perintah Awal, Ini Reaksi Jokowi
Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato Visi Indonesia di SICC, Sentul Bogor, Jawa Barat (Foto: Antaranews)
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian akhirnya membentuk tim teknis penyelesaian kasus teror penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan batas tenggat waktu masa kerja sampai 6 bulan, bukan 3 bulan seperti yang diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lalu bagaimana tanggapan Presiden Jokowi atas keputusan berbeda yang diambil Kapolri itu? Kepala Negara memastikan akan tetap menagih hasil kerja tim bentukan Kapolri itu tiga bulan ke depan.
Baca Juga: 6 Kasus Diduga Jadi Pemicu Penyerangan ke Novel Baswedan
"(Tim teknis) berjalan saja belum, kalau sudah tiga bulan tanyakan ke saya," kata Jokowi, saat dikonfirmasi di stasiun Moda Raya Terpadu Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (1/8).
Pada 19 Juli 2019, Jokowi menyatakan memberikan waktu tiga bulan kepada Kapolri untuk menyelesaikan kasus Novel Baswedan. Sebelumnya pada 17 Juli 2019 Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Baswedan merekomendasikan Tito untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.
Baca Juga: Alasan Polri Kerahkan Densus 88 Kejar Pelaku Teror Novel Baswedan
Tito lalu membentuk lagi tim teknis atas hasil investigasi yang didapat TPF yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis dengan masa kerja enam bulan, bukan tiga bulan seperti keinginan Jokowi.
Tim dengan kekuatan anggota yang seluruhnya merupakan personel Polri tersebut juga akan menangani setiap rekomendasi yang dikeluarkan TPF Baswedan.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan pemerintah membiarkan tim teknis Kepolisian Indonesia itu bekerja lebih dulu. "Saya pikir sudah jelas ya. Keinginan presiden 3 bulan agar bisa segera diselesaikan. Bekerja dulu baru bagaimana situasinya," kata Moeldoko, dikutip Antara.
"Kemarin dari Tim Pencari Fakta sudah mulai menyempit, tinggal ditindaklanjuti tim teknis. Kedua, presiden dengarkan pandangan dari publik seperti apa. Untuk itu memang pingin cepat selesai, kami tidak ingin lama-lama," ungkap Moeldoko.(*)
Baca Juga: Kasus Novel Baswedan Diminta Jadi Materi Seleksi Capim KPK
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Pilih Langsung Rektor UGM untuk Beking Dirinya dari Tudingan Ijazah Palsu
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Temui Jokowi di Solo, Dato Tahir Bocorkan Tanggal Peresmian Museum Sains dan Teknologi
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Larang Jokowi Pergi ke Luar Negeri karena Kasus Dugaan Ijazah Palsu