Tito Bentuk Tim Teknis Kasus Novel Beda dengan Perintah Awal, Ini Reaksi Jokowi


Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato Visi Indonesia di SICC, Sentul Bogor, Jawa Barat (Foto: Antaranews)
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian akhirnya membentuk tim teknis penyelesaian kasus teror penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan batas tenggat waktu masa kerja sampai 6 bulan, bukan 3 bulan seperti yang diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lalu bagaimana tanggapan Presiden Jokowi atas keputusan berbeda yang diambil Kapolri itu? Kepala Negara memastikan akan tetap menagih hasil kerja tim bentukan Kapolri itu tiga bulan ke depan.
Baca Juga: 6 Kasus Diduga Jadi Pemicu Penyerangan ke Novel Baswedan
"(Tim teknis) berjalan saja belum, kalau sudah tiga bulan tanyakan ke saya," kata Jokowi, saat dikonfirmasi di stasiun Moda Raya Terpadu Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (1/8).

Pada 19 Juli 2019, Jokowi menyatakan memberikan waktu tiga bulan kepada Kapolri untuk menyelesaikan kasus Novel Baswedan. Sebelumnya pada 17 Juli 2019 Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Baswedan merekomendasikan Tito untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.
Baca Juga: Alasan Polri Kerahkan Densus 88 Kejar Pelaku Teror Novel Baswedan
Tito lalu membentuk lagi tim teknis atas hasil investigasi yang didapat TPF yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis dengan masa kerja enam bulan, bukan tiga bulan seperti keinginan Jokowi.
Tim dengan kekuatan anggota yang seluruhnya merupakan personel Polri tersebut juga akan menangani setiap rekomendasi yang dikeluarkan TPF Baswedan.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan pemerintah membiarkan tim teknis Kepolisian Indonesia itu bekerja lebih dulu. "Saya pikir sudah jelas ya. Keinginan presiden 3 bulan agar bisa segera diselesaikan. Bekerja dulu baru bagaimana situasinya," kata Moeldoko, dikutip Antara.
"Kemarin dari Tim Pencari Fakta sudah mulai menyempit, tinggal ditindaklanjuti tim teknis. Kedua, presiden dengarkan pandangan dari publik seperti apa. Untuk itu memang pingin cepat selesai, kami tidak ingin lama-lama," ungkap Moeldoko.(*)
Baca Juga: Kasus Novel Baswedan Diminta Jadi Materi Seleksi Capim KPK
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Ijazah Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Jokowi: Nanti Sampai Kelulusan Jan Ethes Ikut Dipermasalahkan

Budi Arie Hingga Sri Mulyani Kena Reshuffle, Jokowi Sebut itu Hak Prerogatif Prabowo

Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Baru, Kuasa Hukum: CLS Hanya Bisa Ditujukan kepada Penyelenggara

[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa
![[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa](https://img.merahputih.com/media/69/ce/21/69ce2129b7e019162e90e6a26f8850a9_182x135.png)
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah

Mendagri Larang Kepala Daerah yang Wilayahnya Terjadi Demo Pergi Ke Luar Negeri

Jokowi Menangi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Masih tak Menyerah

Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat tak Ajukan Banding

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK
