Tim Siber Bawaslu Dibentuk Cegah Pencurian Data Laporan Pelanggaran Pemilu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 13 Maret 2023
Tim Siber Bawaslu Dibentuk Cegah Pencurian Data Laporan Pelanggaran Pemilu

Anggota Bawaslu Puadi. (Foto: Bawaslu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Persiapan menyongsong Pemilu 2024 terus dilakukan. Salah satunya memperkuat proteksi keamanan data.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membentuk tim insiden keamanan siber atau Bawaslu CSIRT (Computer Security Incident Response Team).

Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan, kehadiran Bawaslu CSIRT tersebut juga sebagai salah upaya dalam menjaga data-data yang dimiliki dan mendapat dukungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Baca Juga:

Bawaslu Jelaskan Batasan Undang Politisi ke Kampus

Data tersebut, kata Puadi, baik berupaya data-data hasil pengawasan, penanganan pelanggaran, hasil penyelesaian sengketa proses, atau data pelanggaran administrasi lainnya yang dimiliki Bawaslu.

"Bawaslu CSIRT adalah upaya memitigasi dan temporer, di mana ada satu tim tanggap ketika ada gangguan siber. Berharap ke depan tidak ada lagi gangguan-gangguan keamanan siber," kata Puadi saat meluncurkan Bawaslu CSIRT di Jakarta, Senin (13/3).

Puadi menjelaskan tiga alasan dibentuknya tim tanggap keamanan infrastruktur dan aplikasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi di lingkup Bawaslu.

Pertama, ungkapnya, untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan tindakan pencurian data laporan pelanggaran pemilu yang dimiliki oleh Bawaslu.

Kedua, untuk melindungi dan menjaga keamanan data sebagai manifestasi tanggung jawab Bawaslu terhadap perlindungan data pribadi.

Ketiga, untuk menjaga reputasi kelembagaan dan merawat kepercayaan publik kepada Bawaslu.

"Bawaslu CSIRT sukses mendapatkan penguatan dan supervisi dari BSSN dan telah memenuhi kualifikasi hal ini juga dibuktikan dengan dikeluarkannya surat tanda registrasi (STR) dari BSSN," ujarnya.

Baca Juga:

Bawaslu Gunakan Sistem Aplikasi untuk Rekrut Calon Anggota Pengawas di Daerah

Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSNN Dominggus Pakel menjelaskan, Bawaslu dan BSSN telah berkolaborasi sejak 2021 terkait dengan pemanfaatan layanan sertifikasi elektronik.

"Kegiatan launching Bawaslu CSIRT pada hari ini diharapkan dapat menjadi embrio positif yang patut kita jaga sebagai upaya meningkatkan keamanan siber nasional," ujarnya.

Dia juga menjelaskan, pembentukan tim tanggap insiden siber security harus mempu menjawab tantangan keamanan siber.

Ia berharap, Bawaslu CSIRT mampu mengelola sisten elektronik yang aman dan mampu mendukung peran sebagai badan pengawas peserta demokrasi yaitu pemilu di Indonesia.

"Semoga tim tanggap insiden yang terbentuk dapat bersinergi dalam meningkatkan keamanan siber di Indonesia terutama pada sektor pemerintah," tutup Dominggus. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Peringatkan Jangan Ada Halangan Pekerja IKN Gunakan Hak Pilih Pemilu



#Bawaslu #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan