Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Tim Siber Bawaslu Dibentuk Cegah Pencurian Data Laporan Pelanggaran Pemilu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 13 Maret 2023
Tim Siber Bawaslu Dibentuk Cegah Pencurian Data Laporan Pelanggaran Pemilu

Anggota Bawaslu Puadi. (Foto: Bawaslu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Persiapan menyongsong Pemilu 2024 terus dilakukan. Salah satunya memperkuat proteksi keamanan data.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membentuk tim insiden keamanan siber atau Bawaslu CSIRT (Computer Security Incident Response Team).

Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan, kehadiran Bawaslu CSIRT tersebut juga sebagai salah upaya dalam menjaga data-data yang dimiliki dan mendapat dukungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Baca Juga:

Bawaslu Jelaskan Batasan Undang Politisi ke Kampus

Data tersebut, kata Puadi, baik berupaya data-data hasil pengawasan, penanganan pelanggaran, hasil penyelesaian sengketa proses, atau data pelanggaran administrasi lainnya yang dimiliki Bawaslu.

"Bawaslu CSIRT adalah upaya memitigasi dan temporer, di mana ada satu tim tanggap ketika ada gangguan siber. Berharap ke depan tidak ada lagi gangguan-gangguan keamanan siber," kata Puadi saat meluncurkan Bawaslu CSIRT di Jakarta, Senin (13/3).

Puadi menjelaskan tiga alasan dibentuknya tim tanggap keamanan infrastruktur dan aplikasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi di lingkup Bawaslu.

Pertama, ungkapnya, untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan tindakan pencurian data laporan pelanggaran pemilu yang dimiliki oleh Bawaslu.

Kedua, untuk melindungi dan menjaga keamanan data sebagai manifestasi tanggung jawab Bawaslu terhadap perlindungan data pribadi.

Ketiga, untuk menjaga reputasi kelembagaan dan merawat kepercayaan publik kepada Bawaslu.

"Bawaslu CSIRT sukses mendapatkan penguatan dan supervisi dari BSSN dan telah memenuhi kualifikasi hal ini juga dibuktikan dengan dikeluarkannya surat tanda registrasi (STR) dari BSSN," ujarnya.

Baca Juga:

Bawaslu Gunakan Sistem Aplikasi untuk Rekrut Calon Anggota Pengawas di Daerah

Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSNN Dominggus Pakel menjelaskan, Bawaslu dan BSSN telah berkolaborasi sejak 2021 terkait dengan pemanfaatan layanan sertifikasi elektronik.

"Kegiatan launching Bawaslu CSIRT pada hari ini diharapkan dapat menjadi embrio positif yang patut kita jaga sebagai upaya meningkatkan keamanan siber nasional," ujarnya.

Dia juga menjelaskan, pembentukan tim tanggap insiden siber security harus mempu menjawab tantangan keamanan siber.

Ia berharap, Bawaslu CSIRT mampu mengelola sisten elektronik yang aman dan mampu mendukung peran sebagai badan pengawas peserta demokrasi yaitu pemilu di Indonesia.

"Semoga tim tanggap insiden yang terbentuk dapat bersinergi dalam meningkatkan keamanan siber di Indonesia terutama pada sektor pemerintah," tutup Dominggus. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Peringatkan Jangan Ada Halangan Pekerja IKN Gunakan Hak Pilih Pemilu



#Bawaslu #Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan