Wow! Tim Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Sabu

Tim Satgas Polri yang mengungkap 1,6 ton sabu-sabu di Kepulauan Riau (isitmewa)
Merahputih.com - Tim Satgas Gabungan Mabes Polri kembali menggagalkan masuknya 1,6 ton narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah Indonesia. Penangkapan dilakukan di perairan Anambas, Kepulauan Riau. Sabu 1,6 ton itu dimasukkan dalam 81 karung. Setiap karung berisi kurang lebih 20 Kg sabu.
Dari informasi yang dihimpun, pengungkapan ini berawal pada 15 februari saat tim Satgasus Polri melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Kepulauan Riau. Koordinasi dilakukan di Mapolda Metro Jaya. Pada 16 Februari, tim Advance bertolak ke Batam, Kepulauan Riau.
Tim Advance dan tim tindak melakukan koordinasi dengan Bea Cukai dan melakukan patroli bersama di wilayah yang berbatasan langsung dengan wilayah Vietnam dan Malaysia.
"Sudah dapat info 2 minggu terakhir. Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kerjasama dengan Satgasus Gabungan Polri, Direktorat 4 Narkoba Bareskrim Polri dan bea cukai lakukan penyelidikan di perairan Kepri dan Jawa. Dan tadi pagi diamankan satu kapal berisi 81 karung," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan kepada wartawan, selasa (20/2).
Dalam pengungkapan itu, 4 orang Warga Negara Tiongkok berhasil diamankan. Sementara, kapal pembawa sabu itu berbendera Singapura. Kapal disandarkan di pelabuhan BC Batam di Sekupang.
4 Orang itu nantinya akan dibawa ke Mapolda Kepulauan Riau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara, barang bukti 1,6 ton sabu akan dibawa juga ke Mapolda Kepri.
"Akan dikeluarkan semua dari kapal," jelas Suwondo. (ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban

Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual

Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
