MerahPutih.com - Tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengakui permohonan kubu 01 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno masih berpeluang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, peluangannya sangat tipis, tidak lebih dari 0,01 persen.
"Dengan menghargai Majelis Hakim kita yakin 99,99 persen gugatan pihak pemohon itu ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," kata anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta di Jakarta, Selasa (25/6).
BACA JUGA: Pasti Bakal Rusuh, Kapolri Larang Anak Buah Loloskan Izin Demo MK
Wayan mengaku puas dengan jawaban yang diberikan timnya selama proses persidangan dengan memaparkan bukti-bukti yang mampu mematahkan dalil pemohon.
"Optimisme itu berdasarkan satu, surat-surat. Dua, keterangan pihak terkait, ketiga, saksi, keempat, ahli, kelima, petunjuk. Itu kami semua memilikinya. Sebaliknya pihak lawan tidak satu pun memiliki itu. Itu yang menyebabkan kami optimis," tutur politikus PDIP itu.
Menurut Wayan, permohonan yang dilayangkan Prabowo-Sandi tidak masuk akal sekaligus tidak berdasar. Bahkan, kata dia, lemahnya permohonan sengketa pilpres 02 bisa dilihat orang awam, tanpa harus menjadi ahli hukum.
"Karena itu permohonan yang paling aneh yang pernah kita jumpai di Indonesia. Permohonannya panjang, tidak menyangkut substansi, permohonannya tidak didukung bukti-bukti, campur aduk seperti yang saya bilang," tutup mantan pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini. (Knu)
BACA JUGA: Ahli Hukum 01 Sebut Dalil yang Digunakan BPN Prabowo-Sandi Kurang Pas