MerahPutih.com - Tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan pembersihan sejumlah atribut berbau Front Pembela Islam (FPI) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pembersihan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Maklumat Kapolri Nomor MAK/1/I/2021 terkait Kepatuhan Terhadap Pelarangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, pihaknya bersama tim gabungan melakukan penyisiran di 12 kecamatan terkait pembersihan semua atribut FPI. Pembersihan dilakukan bersama TNI dan Polri.
Baca Juga:
Hanya Bermodal SKB, Pembubaran dan Pelarangan FPI Dinilai Tetap Sah
"Kami melakukan penyisiran di sejumlah tempat untuk mencari atribut FPI yang telah dinyatakan sebagai ormas terlarang oleh pemerintah," kata Heru, Selasa (4/1).
Dari hasil penyisiran di kantor DPW FPI Surakarta, Jalan Pregiwati Nomor AP2, Grogol Indah, Solo Baru, Kecamatan Grogol, tim gabungan menurunkan papan nama penunjuk kantor FPI Surakarta.
"Kami terima laporan dari warga ada papan nama penunjuk kantor FPI Surakarta yang masih terpasang," kata dia.
Satpol PP, lanjut dia, langsung datang ke lokasi menurunkan papan nama penunjuk kantor FPI Surakarta. Sementara Polri dan TNI hanya melakukan pengamanan untuk menghindari adanya penolakan.
"Selama penurunan papan nama penunjuk kantor FPI Surakarta dan spanduk berjalan aman tidak sampai ada penolakan," katanya.
Baca Juga:
Ia mengimbau pada masyarakat yang mendapati adanya atribut FPI yang masih terpasang untuk melaporkan pada pihak berwajib. Sementara bagi anggota FPI di Kabupaten Sukoharjo agar bisa mematuhi keputusan pemerintah ini.
"Anggota FPI di Sukoharjo tidak bisa lagi mengadakan kegiatan setelah resmi dinyatakan ormas terlarang pemerintah," tutup dia. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Komnas HAM Periksa Anggota Polisi dalam Kasus Penembakan Laskar FPI