Tim Gabungan Salahkan Vendor Terkait Simpang Siur Kedatangan Harun Masiku

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 19 Februari 2020
 Tim Gabungan Salahkan Vendor Terkait Simpang Siur Kedatangan Harun Masiku

Logo Kemenkumham (Foto: kemenkumham.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Tim gabungan yang dibentuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyalahkan vendor yang menggarap sinkronisasi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) Ditjen Imigrasi Kemkumham sebagai penyebab simpang siurnya informasi mengenai kedatangan Caleg PDIP Harun Masiku ke Indonesia.

Kepala Seksi Penyidikan Kementerian Komunikasi dan Informatika Sofyan Kurniawan mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan pemeriksaan data log di personal computer (PC) konter, Harun yang kini menjadi buronan KPK memang masuk ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

Baca Juga:

Pimpinan KPK Berharap Caleg PDIP Harun Masiku Menyerahkan Diri

Namun, data kedatangan Harun dari PC Konter Terminal 2F Bandara Soetta tidak terkirim ke server lokal dan seterusnya ke server Pusdakim Ditjen Imigrasi. Pasalnya terjadi kesalahan konfigurasi Uniform Resource Locator (URL) pada saat melakukan upgrading SIMKIM V.1 ke SIMKIM v.2 pada 23 Desember 2019.

Tim investigasi Kemenkumham gagal pantau Harun Masiku
Tim Gabungan Kemenkumham untuk buru Harun Masiku gagal dapatkan perlintasan Caleg PDIP itu di Bandara Soekarno-Hatta (MP/Ponco Sulaksono)

"Hal ini terjadi karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan ataupun menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya server di Pusdakim Ditjen Imigrasi," kata Sofyan di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/2).

Sofyan menjelaskan ketidaksinkronan data ini terjadi sejak 23 Desember 2019 atau saat pembaharuan SIMKIM di Terminal 2F hingga 10 Januari 2020. Dengan demikian, tak hanya data perlintasan Harun Masiku yang tidak terdata di server SIMKIM.

Menurut Sofyan, terdapat sekitar 120.661 data perlintasan orang di terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta yang tidak terkirim ke server lokal dan server pusat SIMKIM di Ditjen Imigrasi.

"Diketahui bahwa sejak tanggal 23 Desember 2019 sampai dengan 10 Januari 2020 terdapat 120.661 data perlintasan orang dari Terminal 2F yang tidak terkirim ke server lokal dan server Pusdakim di Ditjen Imigrasi termasuk di dalamnya data perlintasan atas nama Harun Masiku," jelas dia.

Meski demikian, kata Sofyan, dari hasil investigasi ini, pihaknya tidak merekomendasikan apapun mengenai sanksi kepada pihak vendor yang disebut sebagai penyebab simpang siurnya Harun.

Baca Juga:

Belum Juga Serahkan Diri, KPK Bentuk Satgas Khusus Buru Harun Masiku

Tim gabungan juga tidak merekomendasikan apapun mengenai posisi Ronny Sompie yang 'difungsionalkan' dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi.

"Kami hanya merekomendasikan berkenaan perbaikan sistem sinkonisasi data. Sanksi atau (mengenai) Pak Ronny Sompie itu ranah Pak Menteri," tutup Sofyan.(Pon)

Baca Juga:

Laode M Syarif: Seharusnya KPK tak Sulit Tangkap Harun Masiku

#Buronan #Kemenkumham #Politisi PDIP #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Istana menegaskan Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi kasus dugaan suap HGB di Bogor yang turut mengaitkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Bagikan