Tilep Duit Nasabah Atlet E-Sport Puluhan Miliar, Kepala Bank Jadi Tersangka
Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay.com/EmAji)
MerahPutih.com - Bareskrim Polri memproses oknum kepala cabang Bank M, Cipulir sebagai tesangka kasus hilangnya dana nasabah atlet e-sport Winda D Lanuardi atau Winda Earl.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigje Helmy Santika mengatakan, pelaku A sudah dijadikan tersangka dan ditahan di Tangerang.
"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku kepala cabang Cipulir," kata Helmy saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/11).
Baca Juga:
Polisi Persilakan Masyarakat Jawa Barat Jemput Rizieq di Bandara Soetta
Helmy mengatakan, saat ini kasus sudah masuk dalam proses penyidikan untuk menelusuri aset milik Winda tersebut.
"Saat ini sedang dalam proses treasing aset menelusuri aliran dana yang digunakan kan tersangka A dan penerima aliran dana hasil kejahatan," ujarnya.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadal sejumlah aset milik tersangka, mulai dari mobil, tanah, bangunan, dan masih menelusuri aset lain. Terhadap tersangka sendiri kini sudah dilakukan penahanan.
"Pemeriksaan tambahan kepada tersangka A yang saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang untuk mendapatkan keterangan terkait aset-aset yang telah di lakukan penyitaan oleh penyidik," tandasnya.
Winda Earl melaporkan kasus uang tabungan hilang di salah satu bank swasta dengan nominal mencapai Rp20 miliar. Gamers itu mengaku telah menyambangi Bareskrim Polri pada Mei 2020 untuk membuat aduan dugaan kejahatan perbankan.
Laporan tersebut diterima pada 8 Mei 2020 dengan Nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim. Adapun terlapor adalah PT Bank M dan Kepala Cabang Kebayoran Arcade berinisial A.
"Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan," tutur Winda dalam keterangannya, Kamis (5/11).
Kuasa wukum Winda, Joey Pattinasarany mengatakan, kliennya telah menabung di bank swasta tersebut sejak 2015.
Hingga 2020, uang yang ada di dua rekening berbeda seharusnya mencapai Rp20 miliar.
"Dengan rincian Winda Rp15 miliar, ibunya Rp5 miliar," jelas Joey.
Baca Juga:
Hal tersebut diketahui saat sang ibu bermaksud melakukan penarikan uang pada Februari 2020. Namun tidak dapat dilakukan dengan alasan saldo tidak mencukupi.
"Pas dicek, rekening ibunya tinggal Rp17 juta. Rekening Winda cuma sisa Rp600 ribu," katanya.
Korban telah berupaya meminta kejelasan kasus tersebut dengan mendatangi dan membuat laporan resmi di kantor bank swasta itu pada Febuari dan Maret 2020.
Namun hingga saat ini dari pihak bank tidak kunjung menunjukkan itikad baik.
"Ibu Floletta minta ketemu direksi bahas pengembalian uang tapi tidak ada respons. Pertama ditanggapi. Kedua, malah dibalas dengan surat yang isinya permasalahan sudah selesai. Statusnya laporan dari penyelidikan naik ke penyidikan per Oktober 2020," jelas Joey. (Knu)
Baca Juga:
Tersangka Kasus Pembobolan Bank BNI Maria Lumowa Makin Dekat ke Kursi Pesakitan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Analisis Replay Sampai Akar, Timnas Free Fire Indonesia Ogah Kasih Nafas Lawan di Grand Final SEA Games Thailand 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar